Pemberitaan ditolaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, terkait chat mesum yang melibatkan Imam Besar Front Pembela Islam (IB FPI) Muhammad Rizieq Syihab (MRS) resmi dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada (29/12/2024). Setelah pembacaan putusan pengadilan, Hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan kepada Polda Metro Jaya (termohon) untuk melanjutkan penyidikan agar tuntutan hukum tetap berjalan.
Dorongan agar membubarkan FPI kembali ramai mengemukan dengan adanya hashtag #BubarkanFPI yang menjadi trending di Twitter dan juga ada beberapa petisi yang begulir menginginkan FPI tidak beroperasi lagi di negeri ini. Sebelumnya, juga ada pernyataan dari Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman dan Irnjen Pol Fadli Imran Kapolda Metro Jaya, menyebutkan bila perlu FPI dibubarkan saja, menyusul sejumlah kegiatan yang melanggar aturan dan arogansi yang dilakukan ormas tersebut, terlebih telah merenggut korban.
Peristiwa penembakan terhadap 6 orang pengikut Muhammad Rizieq Syihab (MRS), disinyalir merupakan Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI). Nampaknya kasus akan berbuntut panjang dan memakan waktu lama untuk menemukan tokoh aktualnya. Berbagai tokoh memberikan pandangan terhadap kejadian tersebut, ada yang membela ada pula yang menyudutkan.
Saya kira kepulangan Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dari Makkah, Arab Saudi karena rindu bumi pertiwi, ternyata saya keliru, tak dinyana kepulangannya hanya…
Perkembangan kasus Muhammad Rizieq Syihab (MRS), makin hari makin menarik perhatian publik. Terbaru Kepolisian Republik Indonesia dicegat oleh orang bersenjata, yang disinyalir sebagai Laskar Khusus dari FPI, di tol Jakarta – Cikampek (Japek).
Revolusi Akhlak yang diserukan Rizieq Shihab sejak kepulangannya dari Arab Saudi (10/11/2024) belum berhenti. Terkini, dalam acara reuni 212 yang digelar secara…
Jika berkaca pada kasus Rizieq dan desakan publik atas penyelesaiannya, maka kepastian hukum hanya sekadar teori dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti yang digembar-gemborkan dalam pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apalagi kasus ini termasuk dalam kategori yang paling lama menyita perhatian publik serta kepastiannya seperti apa. Apakah hukum tebang pilih dalam kasus Rizieq? Dalam hemat saya, Iya, mengingat Rizieq termasuk orang yang berpengaruh, apalagi ia memiliki organisasi yang militan. Namun, dalam hukum maka baik Rizieq maupun kita semua sama di mata hukum, hanya saja caranya yang berbeda.
Rizieq Syihab memang trouble maker, setelah penyambutan bak pahlwan yang dilakukan oleh umat Rizieq Syihab di Bandara Udara Seokarno-Hatta. Sekarang Rizieq kembali berulah, dengan menolak tes swab yang disarankan oleh pemerintah kepadanya, dengan alasan zero covid-19.
Sejak kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi (10/11/2024), banyak baliho bergambar Rizieq Shihab bertebaran di sejumlah titik di Ibukota. Baliho tersebut tak…
Penampilan HRS di atas panggung dengan narasi-narasi dakwahnya memiliki interaksi sosial, laiknya idola dan fans yang sudah lama tak berjumpa. Antusias para fandom ini memenuhi disetiap celah dan meramaikan jalan untuk menyaksikan idola yang lama tak bertemu. Tentu mereka memiliki faktor yang sama, yakni ingin bertemu dengan imam besar mereka.