Pembubaran Front Pembela Islam (FPI) secara de jure, nampaknya masih menjadi buah bibir dikalangan masyarakat dan para politisi. Hal tersebut banyak menarik pendapat dari berbagi sudut pandangan seperti akademisi termasuk Musni Umar, dengan gelar propesor yang dipegang ia sangat getol membela FPI.
Front Pembela Islam (FPI) resmi masuk dalam organisasi masyarakat yang dibubarkan dan dilarang beroperasi oleh pemerintah. Pembubaran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri, sehingga pro dan kontra muncul dalam menilai pembubaran tersebut. Walaupun demikian pembubaran FPI merupakan hak dan wewenang konstitusional sehingga sangat sulit untuk diintervensi secara hukum.