Kolom

Sinyal Darurat Kekerasan Seksual

4 Mins read

Tragis, seorang polisi memperkosa anak di bawah umur, di kantor Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Sabtu (13/6/2024). Polisi yang seharusnya memberikan perlindungan, tetapi malah melakukan aksi keji kepada anak di bawah umur. Parahnya lagi, aksi tersebut dilakukan di dalam kantor kepolisian itu sendiri. Kejadian ini, lagi-lagi memperlihatkan kita bahwa perempuan dan anak sulit mendapatkan ruang aman. Rumah, tempat ibadah, sekolah, Pesantren, kantor, transportasi umum, bahkan sosial media pun menjadi tempat yang sangat menakutkan bagi para korban kekerasan seksual.

Melihat kekerasan seksual yang semakin mengancam, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) kembali mencuat kepermukaan. Pemerintah mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut. Lantas, apakah ini pertanda jika pemerintah telah menyadari, bahwa kekerasan seksual di Indonesia, sudah dalam kondisi darurat?

Sebenarnya, pada 2019, menurut catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kategori kekerasan terhadap perempuan semakin tinggi. Bahkan, sebagai situasi yang berbahaya. Komnas Perempuan pun pada saat itu menyatakan kekerasan seksual sudah dalam kondisi darurat. Bagaimana tidak? sepanjang 2019 terjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlahnya meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Setiap tahunnya, kasus kekerasan seksual semakin mengkhawatirkan. Di tengah pandemi Covid-19, bukan hanya angka positif Covid-19 yang terus melonjak, tetapi juga jumlah kasus kekerasan seksual yang kian meningkat. Dihimpun dari sistem informasi daring perlindungan perempuan dan anak hingga 3 Juni, terdapat 1.902 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Kemudian jumlah total di tahun 2021 ini telah mencapai angka 3.122 kasus.

Tercatat dalam sebulan ini saja, kita melihat berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi. Pelakunya pun beragam, dari mulai seorang publik figure, tokoh agama, petinggi kampus, sampai aparat penegak hukum. Sedangkan korbannya, siapapun itu, tidak memandang usia, dan latar belakangnya.

Data laporan tentang kasus kekerasan seksual di atas sejatinya belum sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan yang sebanar-benarnya. Angka tersebut bagaikan fenomena gunung es, hanya segelintir dari banyak korban kekerasan seksual yang berani melapor dan meminta bantuan pada lembaga layanan. Tidak sedikit korban kekerasan seksual yang memilih untuk diam dan tidak melapor, atau mereka berani angkat bicara setelah beberapa tahun kasus itu terjadi. Seperti kasus Gofar Hilman kemarin, korban baru berani mengungkap kejadian tersebut setelah bertahun-tahun terjadi. Sedangkan responsnya? Tidak sedikit yang menghujat.

Kita pasti pernah menjadi korban pelecehan seksual. Teman-teman yang penulis kenal pun, hampir semua pernah mengalami kejadian menjijikan itu. Tak sedikit dari mereka untuk memilih bungkam karena malu dan merasa kotor. Bahkan, sampai ada yang mengalami trauma yang sangat parah. Seperti, setiap malam dia mebalurkan balsam di sekujur badannya karena merasa jijik.

Kekerasan seksual semakin darurat karena hukum Indonesia yang hanya mengakomodir kasus perkosaan dengan bukti kekerasan fisik pada tubuh korban. Selain alasan tersebut, Indonesia belum memiliki payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual, sehingga korban malah berpotensi untuk dipidanakan. Seperti kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril, ia justru dipenjara selama 6 bulan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah yang menggoda dan melecehkannya melalui telepon. Kasus tersebut bisa menjadi contoh bahwa di Indonesia, korban justru bisa dipidanakan, bukan diberikan perlindungan.

Berkaca pada jumlah kasus yang semakin meningkat, tentu sangat dibutuhkan payung hukum khusus di mana terdapat hukuman yang memiliki efek jera terhadap pelaku, serta terjaminnya hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan atas tindakan kekerasan. Akibat dari tidak adanya payung hukum tersebut, korban lebih memilih bungkam terhadap apa yang telah dialaminya. Hal ini terjadi karena tidak adanya hukuman yang pasti dan minimnya ruang yang dapat memfasilitasi korban untuk dapat melaporkan kejadian tersebut. Dalam hal ini, maka negara berkewajiban hadir untuk melindungi warganya dalam memberikan rasa aman.

Hak-hak korban harus mendapat perhatian lebih karena kasus kekerasan seksual menimbulkan dampak pada kesehatan fisik, psikis, dan sosial pada korban. dalam konteks ini, korban merupakan warga negara yang memiliki hak-hak khusus yang merupakan bagian dari hak asasi manusia dan wajib dipenuhi oleh negara.

Sebenarnya, ketakutan korban untuk melapor bukan tanpa alasan. Menurut Maryland Coalition Against Sexual Assault (MCASA), terdapat tiga faktor yang memengaruhi. Pertama, proses interogasi yang panjang dan mendalam membuat korban enggan melapor, karena proses tersebut akan memaksa korban untuk membuka luka lama dan mengingatkan kejadian yang menyakitkan yang menimpanya. Kedua, perasaan dilemma yang dialami korban jika pelakunya adalah orang terdekat. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, sebagian dari pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat (pacar, teman), atau keluarga, yang kemudian berujung pada penyelesaian kasus dengan menempuh jalan damai, seperti menikahkan korban dengan pelaku. Ketiga, perasaan takut dikucilkan dan dipandang sebelah mata. Nilai dan norma yang ada di masyarakat yang memandang korban kekerasan seksual sebagai pendosa menjadi salah satu alasan kuat bagi korban untuk tidak melapor.

Kekerasan seksual merupakan persoalan yang pelik. Kekerasan seksual tidak hanya melulu tentang nafsu, tetapi juga melibatkan ketimpangan relasi kuasa antara korban dan pelaku. Pelaku yang mempunyai kuasa lebih dari segi sosial, budaya, dan ekonomi atas korban lantas merasa berhak untuk melakukan tindakan keji semacam itu.

Tak kunjung disahkannya RUU PKS, kekerasan seksual di Indonesia mencapai kondisi yang sangat darurat. RUU PKS menuntut negara memenuhi hak-hak korban dengan menetapkan kebijakan di tingkat nasional dan daerah untuk penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban beserta keluarga. Sehingga pelaku tidak bisa lagi berkeliaran bebas. Seperti kasus yang belum lama ini terjadi di Aceh, pelaku pemerkosaan yang divonis bebas oleh Mahkamah Syariah di Aceh karena dianggap tidak terbukti.

Beberapa hak korban yang dijelaskan dalam RUU PKS yaitu hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan dan dinikmati oleh korban dengan tujuan mengubah kondisi korban yang lebih baik, bermartabat dan sejahtera, yang berpusat pada kebutuhan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan dan partisipatif. Hak-hak itulah yang harus dipenuhi oleh negara.

Dengan demikian, kasus kekerasan seksual yang terus meningkat, harus mendapatkan perhatian yang sangat serius dari semua pihak. Langkah penting yang harus dilakukan saat ini yaitu mengesahkan RUU PKS. Alarm sudah menyala, pertanda keadaan semakin darurat. Mari, kita bersama lindungi korban, dan lawan kekerasan seksual.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…