Jelang sidang vonis Muhammad Rizieq Shihab (MRS), Kamis (26/06/21), Wakil Sekretaris Jendral PA 212, Novel Bamukmin mengklaim pihaknya tak memiliki wewenang untuk menghentikan massa yang hendak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Novel menegaskan bahwa PA 212 akan terus mengawal sidang MRS sampai tuntas. Ia pun berjanji akan menaati protokol kesehatan (prokes) dan prosedur yang dibuat oleh pemerintah selama ini.
Namun demikian, pernyataan Novel Bamukmin tersebut terkesan klise dan kontradiktif dengan realitas yang akan terjadi di lapangan. Pasalnya, kehadiran massa saja sudah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang tengah diterapkan pemerintah, apalagi sampai berkerumun di suatu tempat dengan banyak orang sudah pasti akan melanggar prokes. Karena itu, wacana PA 212 harus dibatalkan.
Perlu diketahui, kasus Covid-19 di Tanah Air dari hari ke hari kian melonjak. Bahkan, beberapa hari belakangan penambahan kasus harian Covid-19 meningkat drastis melewati angka 10.000. Penambahan itu menyebabkan total kasus Covid-19, hingga kini telah melewati angka 2 juta. Berdasarkan data BNPB, KawalCOVID19.id, dan pemberitaan Kompas, kasus Covid-19 per 21 Juni 2021 telah mencapai 2.004.445 kasus, terhitung sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020.
Mengingat besarnya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, kita harus bersama-sama menjaga diri serta mengikuti aturan pemerintah untuk melaksanakan PPKM dan menjalankan prokes dalam keseharian kita. Maka dari itu, wacana PA 212 untuk hadir dan dalam sidang vonis MRS yang berpotensi melanggar PPKM dan prokes, alangkah baiknya diurungkan dan dibatalkan. Kenapa demikian?
Pertama, untuk menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman Covid-19. Dalam maqasid syari’ah disebutkan bahwa syariat Islam diturunkan dengan tujuan untuk memelihara agama, jiwa, akal, nasab (keturunan), dan harta. Kelima pokok hal tersebut mutlak ada pada manusia dan wajib dilindungi. Agama memerintahkan untuk melakukan segala upaya untuk menjaga keberadaan dan kesempurnaannya. Sebaliknya, agama melarang segala upaya yang dapat menghilangkan atau mengurangi kelima hal pokok tersebut.
Dalam konteks ini, pembatalan kehadiran massa PA 212 dalam sidang vonis MRS adalah sebagai upaya menjadi diri agar tidak tertular Covid-19. PPKM dan prokes adalah salah satu upaya untuk menjaga dan melindungi kelangsungan hidup manusia. Artinya, penerapan PPKM dan prokes berupaya menjalankan perintah agama untuk menjaga jiwa, keturunan, dan kehidupan manusia dari ganasnya virus Covid-19 yang mematikan.
Kedua, menaati aturan PPKM dan prokes untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 semakin meluas. Seperti yang sudah saya singgung di atas, bahwa dalam beberapa pekan terakhir lonjakan kasus Covis-19 meningkat sangat drastis. Hal ini sebagai akibat dari libur lebaran yang begitu longgar menerapkan prokes dan tidak dipatuhinya aturan larangan mudik sebelumnya. Maka dari itu, pengetatan dan ketaatan terhadap PPKM dan prokes menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi.
Dalam hal ini, wacana PA 212 untuk menghadiri sidang vonis MRS di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bisa ditolerir dengan alasan apapun. Semuanya sudah jelas bahwa kita semua harus menaati PPKM dan prokes agar lonjakan kasus Covid-19 tidak terjadi lagi. Sebaliknya, kita harus menghindari potensi kerumunan yang akan menimbulkan klaster-klaster baru yang terpapar Covid-19.
Kita semua perlu belajar untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 setelah libur lebaran lalu. Kita pun seharusnya telah belajar dari pengalaman tahun lalu, kasus baru Covid-19 melonjak drastis pada empat momen libur panjang. Libur panjang yang diikuti dengan menurunnya kesadaran masyarakat untuk tidak berkerumun—sebagaimana yang terjadi di tempat-tempat wisata, serta longgarnya prokes yang dijalankan, terbukti telah menjadi pemicu lonjakan Covid-19.
Oleh sebab itu, PA 212 harusnya juga belajar dari pengalaman-pengalaman tersebut. Tidak seharusnya di tengah-tengah lonjakan kasus Covid-19, mereka berencana hadir pada sidang vonis MRS yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Wacana PA 212 untuk menghadirkan massa harus dibatalkan. Tidak boleh tidak. PA 212 harus taat PPKM dan Prokes.