Perkembangan agama di Indonesia saat ini terbilang sangat pesat, namun perkembangan tersebut tidak didasari dan diikuti dengan kesadaran bahwa agama merupakan wahyu tuhan yang damai. Terlihat isu agama, dalam beberapa tahun terakhir menjadi dominasi ketika awak media meliput maupun lainnya, sehingga terkesan kekerasan agama seolah-olah dibiarkan begitu saja.
Agama Islam yang memiliki pengikut paling banyak di Indonesia, menjadi sorotan utama dalam menyelesaikan berbagai konflik. Tidak hanya itu, menurut survei bahwa Islam menempati nomor satu dalam tangga sosial agama di Indonesia, dengan persentase pengikut 47 persen lebih. Namun, perkembangan ini justru terjungkal terbalik, jika melihat banyak sekali kelompok radikal menjadikan agama Islam sebagai senjata untuk penghukuman dan pembenar dari berbagai tindakan kriminal lainnya.
Tentunya, hal ini disuplai oleh pemikiran kelompok radikal seperti Hizbut Tahrir, Ikhwanul Muslim, Islamic State Iraq and Syria (ISIS), Wahabi, Salafi Wahabi, dan Al-Qaeda dimana menginginkan Islam berdiri sebagai agama yang tunggal dan sistem ketuhanan yang satu, tanpa kompromi dan lainnya sehingga banyak penolakan dimana sangat tidak masuk akal dan melawan hukum alam.
Di indonesia, pemikiran agama sebagai wahyu tuhan yang esa merupakan hal paling luar biasa, agama tidak dijadikan alat perbedaan dan alat pemecah kerukunan bangsa serta negara namun sebagai potensi perdamaian yang kekal. Hal ini, juga diinginkan oleh Islam yang mana membebaskan orang untuk memilih kepercayaan masing-masing, sedangkan para pendiri bangsa seperti Ir, Soekarno menginginkan agama tidak menjadi biang keladi dalam perpecahan ataupun konflik anak bangsa.
Sejarah bangsa Indonesia sendiri telah mengedukasi, bagaimana meletakan agama sebagai pemersatu bangsa, salah satu yang sejarah paling fenomenal adalah pembangunan masjid Istiqlal yang dibangun dan terletak di daerah mayoritas beragama non-muslim, sedangkan arsiteknya sendiri seorang kristiani yang taat. Pembangunan yang diinisiasi oleh Presiden Soekarno ini, menunjukan bahwa agama tidaklah menjadi pembeda antara sesama justeru menjadi keragaman bersama.
Tentunya, hal ini terbalik jika kita lihat beberapa tahun kebelakang. Dimana agama menjadi dominasi utama dalam justifikasi untuk melakukan kekerasan, sedangkan pelaku-pelakunya berjubah dan jidat hitam dengan lantang meneriakan kata membunuh maupun mengkafirkan orang lainnya. Jubah yang dikenakan seolah-olah tidak lagi mencerminkan seberapa dalam akhlak yang dimiliki, selain itu terdapat pengikut yang tidak memahami esensi agama dimana hanya memuja-muja keturunan nabi yang belum tentu secara saintific merupakan keturunan langsung dan juga bisa mengamalkan perilaku tawadhu nabi Muhammad SAW.
Kekerasan dalam agama, memang terjadi dimana saja termasuk di Indonesia, menurut penelitian kerukunan agama dunia menyatakan bahwa indeks keharmonisan beragama di Indonesia sangat memprihatinkan, hal ini disebabkan ego serta pemahaman yang absurd dalam memahami agama sebagai kasih sayang tuhan. Indeks kerukunan dimaksud dibentuk dari tiga indikator besar, yaitu toleransi, kesetaraan, dan kerjasama. Indikator toleransi merepresentasikan dimensi saling menerima, menghormati/menghargai perbedaan. Kesetaraan, mencerminkan keinginan saling melindungi, memberi kesempatan yang sama dengan tidak mengedepankan superioritas.
Sedangkan kerjasama menggambarkan keterlibatan aktif bergabung dengan pihak lain dan memberikan empati dan simpati kepada kelompok lain dalam dimensi sosial, ekonomi, budaya dan keagamaan
Dalam beragama, negara memberikan keleluasan untuk beragama sesuai dengan keyakinan masing-masing. Walaupun, agama yang diakui saat terdapat enam agama yang bisa dimasukan dalam pencatatan sipil negara, sedangkan agama-agama lain belum begitu banyak bisa dilakukan. Namun, negara menjamin setiap orang berhak secara leluasa mengamalkan, mendirikan rumah ibadah, dan melakukan ritual keyakinan tanpa takut ancaman dari pihak manapun.
Dalam pasal 28 huruf E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan dengan tegas, bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. Sedangkan peran negara dalam membebaskan setiap orang dengan memeluk keyakinan tertuang dalam pada Pasal 29 Ayat (2), yakni dinyatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.
Namun, sebagai sebuah sistem yang tidak begitu dinamis peran undang-undang dan aturan lainnya tidak begitu menghasilkan solusi, hal ini disebabkan kurangnya pemahaman masyarakat dalam memaknai sebuah agama sehingga menimbulkan kesenjangan sosial. Untuk itu diperlukan pemahaman seperti apa yang diajarkan oleh Bung Karno, dimana tidak perlu menjadi seperti orang dimana agama itu berasal namun masyarakat diharapkan menjadi orang yang beragama dan berbudaya.
Akhir kata, permasalahan yang membawa agama sebagai justifikasi tidak akan pernah surut walaupun zaman telah modern, hal ini disebabkan ada upaya-upaya kelompok untuk menjadi agama sebagai wali tunggal. Tentunya perilaku seperti ini akan menimbulkan gejolak, sehingga akan berakhir pada penyalahgunaan agama sebagai wadah kekerasan.