Pada zaman sekarang, media sosial (medsos) telah menjelma menjadi kebutuhan wajib untuk digunakan. Medsos tak bisa dilepaskan dari keseharian manusia. Apalagi saat masa pandemi Covid-19, yang kebanyakan orang hanya berdiam diri di rumah. Mulai dari anak-anak, remaja, sampai dewasa, semua orang menggunakan medsos. Namun, dalam bermedsos ada hukum yang mengatur agar kita tidak terjebak dalam lingkaran kesesatan, yang nantinya dapat menjerumuskan kita berurusan dengan hukum. Untuk itu, kita harus menggunakan medsos sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, menurut laporan perusahaan media asal Inggris, We Are Social, yang bekerja sama dengan Hootsuite, merilis laporan “Digital 2021: The Latest Insights Inti The State of Digital” yang diterbitkan pada 11 Februari 2021 lalu. Laporan ini berisi hasil riset mengenai pola pemakaian media sosial di sejumlah negara, termasuk di Indonesia. Menurut laporan tersebut, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan tiga jam lebih per hari untuk mengakses media sosial. Dari total populasi Indonesia sebanyak 274,9 juta jiwa, pengguna aktif media sosialnya mencapai 170 juta.
Artinya, jumlah pengguna media sosial di negara ini setara dengan 61,8 persen dari total populasinya. Nama Indonesia sendiri tercatat dalam daftar 10 besar negara yang kecanduan media sosial. Posisi Indonesia berada di peringkat kesembilan dari 47 negara yang dianalisis. Sebanyak 168,5 juta orang Indonesia menggunakan perangkat mobile, seperti smartphone atau tablet untuk mengakses media sosial, dengan penetrasi 99 persen.
Di samping itu, pada Januari 2021, pengguna internet di Indonesia tercatat mencapai 202,6 juta jiwa, dengan penetrasi 73,7 persen. Dari total 202,6 juta pengguna internet di Indonesia, 96,4 persen diantaranya menggunakan smartphone untuk mengakses internet. Sedangkan, waktu yang dihabiskan orang Indonesia untuk mengakses internet per hari rata-rata yaitu sekitar 9 jam.
Di sisi lain, dari semua warga Indonesia yang menggunakan medsos, pasti ada saja yang menyimpang dan tidak menggunakan medsos dengan bijak. Mulai dari menyebarkan hoaks atau berita bohong, ujaran kebencian, penipuan, pencemaran nama baik, dan kejahatan lainnya. Kejahatan tersebut bisa disebut dengan cyber crime. Kejahatan tersebut di negeri ini masih tergolong tinggi. Untuk itu kita harus saling mengingatkan agar tidak terjebak dalam permasalahan-permasalahan hukum itu.
Untuk mengatur seseorang agar tidak melakukan kejahatan di media sosial, negara ini memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya. Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Selain itu, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai kejahatan di media sosial.
Sementara itu, tingginya tingkat kejahatan di dunia maya atau media sosial, membuat miris kita semua. Pasalnya, kejahatan seperti ini bisa mengincar siapa saja dan dapat terjadi kapan saja. Pelaku sering kali menargetkan individu maupun kelompok. Hasilnya seseorang yang menjadi korban akan mengalami kerugian, baik itu finansial maupun jiwa. Pelakunya pun bermacam-macam, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Biasanya, pelaku ini tidak memahami aturan dan hukum yang mengatur tentang kejahatan dunia maya. Dari kasus yang banyak ditemui, mereka melakukan hal seperti itu, karena ikut-ikutan atau iseng-iseng saja. Ada juga disebabkan oleh hasutan seseorang di media sosial yang mengajak untuk menyebarkan kejahatan seperti yang di atas tadi. Kemudian, hal ini terjadi lantaran para pelaku sudah masuk ke dalam lingkaran algoritma suatu kelompok tertentu di media sosial.
Perlu kita ketahui, algoritma media sosial hanya menyesuaikan topik-topik konten yang disukai atau dicari oleh setiap pengguna. Biasanya, konten yang muncul adalah yang sering dilihat oleh pengguna tersebut. Algoritma bisa menimbulkan dampak buruk berkat fitur Bubble atau gelombang fitur. Filter Bubble merupakan penyaring informasi yang didapatkan pengguna saat menggunakan media sosial dan mesin pencari. Untuk menghindarinya kita harus mencari informasi positif dan berguna dan harus melihat lebih dari dua perspektif.
Senada dengan Eli Pariser, seorang aktivis internet yang mengatakan, ada kejanggalan yang berbahaya dari sistem algoritma. Algoritma akhirnya akan menciptakan sebuah gelembung besar yang membuat seseorang terisolasi secara intelektual. Maksudnya adalah apabila seseorang tak pernah melihat sudut pandang berbeda dari orang lain, maka kemungkinan ia akan berlarut-larut dalam pandangannya sendiri. Hal tersebut akan menyebabkan seseorang mendefinisikan dunia hanya dari satu sudut pandang saja.
Oleh karena itu, kita semua harus sadar dan saling mengingatkan terkait bahaya kecanduan medsos. Jangan sampai terbalik, yang seharusnya media sosial kita kendalikan, malah menjadi media sosial mengendalikan diri kita. Namun pada faktanya, hal tersebutlah yang saat ini terjadi. Demi menjalani hidup yang sesuai dengan aturan, untuk itu kita perlu menggunakan medsos secukupnya saja. Kemudian yang terakhir, kita harus lebih berhati-hati lagi menggunakan medsos agar hukuman tidak menjerat kita.