Pemidanaan pelaku tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan proses formal mengikuti anjuran hukum dan Undang-Undang. Tentunya hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan bagi masyarakat sipil, dimana tujuan kelompok teroris mengancam negara dengan menargetkan warga sipil sebagai sandera utama demi berbagai tujuan. Peran Lembaga Kepolisian Republik Indonesia memiliki peranan penting, selain sebagai penjamin keamanan juga sebagai pembinaan serta rehabilitasi sosial.
Konsekuensi yang diterima oleh terdakwa merupakan hukuman yang memiliki jangka waktu tertentu dengan tingkatan yang berbeda-beda. Dalam pengkategorian hukuman, setiap hukuman penjara sering kali mengikuti instruksi hakim dan alotnya persidangan, dimulai dengan hukuman harian, bulanan, tahunan, seumur hidup, hingga hukuman mati. Namun, pemidanaan dengan kurungan penjara tidaklah menyelesaikan masalah utama dalam penanganan tindak terorisme di Indonesia, terbukti dengan berbagai temuan adanya residivis yang kembali mengulang perilaku tindak pidana terorisme.
Upaya deradikalisasi merupakan salah satu ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang, dengan tujuan sebagai media pelaksana titah Hak Asasi Manusia (HAM) dan Grondrechten (Hak dasar manusia). Namun, upaya ini tetap saja menemukan hambatan seperti terpidana terorisme yang tidak kooperatif dan lainnya, sehingga upaya ini belumlah menemukan prestasi maksimal walaupun tidak mengecilkan program ini.
Deradikalisasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme, lebih lanjut diatur dalam pasal 43 D ayat 1 menyatakan: Deradikalisasi merupakan terencana, terpadu, berkesinambungan yang menghilangkan atau membalikkan pemahaman telah terjadi suatu proses yang sistematis, dan dilaksanakan untuk mengurangi dan radikal terorisme yang telah terjadi.
Sedangkan dalam ayat 5 pasal 43 D menyebutkan bahwa: Deradikalisasi terhadap orang atau kelompok orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf E dan huruf F dapat dilaksanakan melalui: a. pembinaan wawasan kebangsaan; b. pembinaan wawasan keagamaan; dan/atau c. kewirausahaan. Pasal 6 memberikan instruksi dengan tegas bahwa: Pelaksanaan deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan identifikasi dan penilaian.
Deradikalisasi juga merupakan perlindungan hukum atas hak-hak narapidana di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan). Pasal 1 butir 2 UU Pemasyarakatan, menentukan bahwa sistem pemasyarakatan adalah suatu tatanan mengenai arah dan batas serta cara pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan Pancasila yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan supaya menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan terlebih kasus tindak pidana terorisme merupakan bagian dari sistem pemasyarakatan untuk menegakan hukum pidana dan keadilan sosial sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemasyarakatan serta asas non diskriminasi kepada setiap orang.
Selain deradikalisasi, pemerintah juga mengupayakan rehabilitasi sosial kepada kelompok terpidana terorisme dengan menggunakan pendekatan yang alami. Rehabilitasi sosial memang sangat diperlukan oleh kelompok terorisme, selain sebagai pemenuhan permintaan Undang-Undang dan keadilan hukum dimana setiap tersangka yang dikembalikan kepada masyarakat telah bisa diterima dengan baik. Tentunya dengan menggunakan upaya ini, akan menjamin bagaimana pelaku bisa merajut kembali masa depan dan merakitnya kembali.
Tentunya, praktek ini bukan tidak ada tantangannya dimana masyarakat pada umumnya takut kepada pelaku tindak pidana terorisme, alasan umum yang ditemukan adalah takut akan pelaku mengulang kembali aksinya dan melibatkan orang lain, sehingga membutuhkan pemahaman serta penjelasan dari pihak-pihak terkait seperti BNPT dan Kepolisian.
Dengan demikian, deradikalisasi dan rehabilitasi sosial merupakan komponen terpenting dalam penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia, tidak hanya pelaku namun juga mereka yang menunjukan indikasi-indikasi terdoktrin oleh pemahaman radikal, sehingga kelompok terorisme yang telah menjalani hukuman dapat kembali menyadari perilaku yang diperbuatnya.