Polri kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,1 ton, dimana berasal dari wilayah Timur Tengah dan Afrika yang bekerjasama dengan pihak pengedar lokal pada bulan Mei hingga Juni 2021. Dalam pengungkapan ini, pengedar sengaja menyelundupkan dengan target pasar di Indonesia yang masih segar dikarenakan masih banyak kelompok muda (milenial) menjadi target pasarnya.
Melihat perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba saat ini, tentunya sangat mengkhawatirkan mengingat milenial menjadi pasar empuk di Indonesia. Terlebih banyak dari milenial menggunakan narkoba sebagai penunjang berbagai hal termasuk gaya hidup, entah apa namun nampaknya narkotika menjadi tantangan negara dalam memperbaiki keberlangsungan banyak nyawa penerus tanah air ini. Menurut penelitian yang didapatkan, menyebutkan usia 14 tahun hingga 25 tahun sangat rentan untuk menggunakan narkoba.
Tidak bisa ditutup-tutupi lagi, bahwa usia muda mulai dari kalangan smp, sma, hingga mahasiswa banyak menjadi korban serta penyuplai. Tentunya, dengan perkembangan dan hasil survei ini perlu adanya pencegahan yang konkrit serta terukur, baik itu rencana jangka pendek maupun rencana jangka panjang agar Indonesia tidak lagi menjadi market pengedaran gelap tersebut.
Menurut Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa, dalam kurun waktu 3 bulan polisi Indonesia telah menggagalkan 3, 6 ton narkotika berbagai jenis, yang paling banyak narkotika jenis sabu. Tidak heran apabila melihat pemberitaan baik media massa maupun dari televisi nasional dan swasta setiap bulan setidaknya ada saja orang-orang yang diringkus oleh Kepolisian dengan kasus tindak pidana narkotika.
Saya merasa undang-undang dan peraturan yang ada saat ini, secara harfiah belum begitu efisien dalam penanganan penyebaran narkotika, walaupun Undang-Undang narkotika sudah banyak perubahan dan penambahan hukuman hingga hukuman mati. Tentunya, hal ini bisa dilihat dari berbagai sisi baik media maupun praktek lapangan.
Dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menjelaskan bahwa: Pasal 127 ayat 1 Setiap Penyalah Guna: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pengaturan pidana mati sebagai pidana pokok dimuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan pidana mati untuk pengedar dan produsen narkotika diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika yang diperbaharui melalui UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam tatanan perundang-undangan pelaksanaan hukuman mati telah diatur melalui Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 mengenai tata cara pidana mati, antara lain menyatakan bahwa pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan harus dilaksanakan dengan cara ditembak.
Dalam praktek penerapan rehabilitas narkotika di Indonesia, masih terbilang masih sangat tumpang tindih terlihat dalam praktek persyaratan. Terlebih jika menggunakan Undang-Undang yang sama, dimana menjelaskan bahwa: dalam Pasal 54 Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 55 (1) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat Kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Ayat 2 Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pasal 54 Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Sedangkan dalam Pasal 55 ayat 1 Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat Kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Ayat 2 Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Namun, Undang-Undang hanyalah sebuah peraturan tertulis sehingga banyak sekali penyalahgunaan, terlebih jika melihat praktek bisnis rehabilitas untuk pecandu narkoba, dimana hanya orang-orang yang memiliki tingkat ekonomi yang bagus atau mereka yang merupakan tokoh publik. Sedangkan bagi pecandu narkotika yang tidak memiliki ekonomi baik akan mendekam dalam penjara.
Akhir kata, perlu adanya konsep matang dalam penanganan dalam menangani dan juga memberikan efek paling jera untuk pengedar serta pengguna. Selain itu, keadilan dalam menerapkan peraturan yang ada dalam penanganan kelompok-kelompok ini, terlebih banyak praktek yang tumpang tindih yang berakibat pada penyelewengan dan meningkatnya kasus kembali.