Kolom

Menghilangkan Budaya Korupsi

3 Mins read

Test Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang berujung pada tidak lolosnya 75 pegawai mengundang pro dan kontra. Pasalnya, TWK dinilai sebagai jalan politisasi ketua KPK terhadap sebagian besar orang dalam internal KPK. Terlepas daripada pro dan kontra internal KPK, saya pribadi menyambut baik adanya TWK. Terpenting, TWK harus dilaksanakan secara transparan dan adil.

Pencegahan tindak korupsi adalah suatu pekerjaan yang berat untuk dilakukan. Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup.

Dalam teori segitiga Fraud, dikatakan bahwa kecenderungan seseorang melakukan korupsi disebabkan tiga faktor dalam teori ini, yaitu pressure atau dorongan, opportunity atau peluang, dan rationalization atau pembenaran. Dalam artian, kecenderungan orang melakukan korupsi terjadi ketika ada motif, rasionalisasi yang berasal dari masing-masing individu dan ada kesempatan yang berkaitan dengan sistem yang memiliki celah korupsi.

Semakin disadari bahwa pendekatan formal konvensional selama ini belum sepenuhnya efektif dalam menyelesaikan masalah-masalah korupsi. Usaha-usaha itu meski sudah dilakukan sejak lama, mulai dari membuat undang-undang, pembentukan lembaga antikorupsi, bongkar pasang pejabat, hingga membuat kebijakan-kebijakan baru untuk menghadang korupsi seperti kebijakan reformasi birokrasi. Namun semua itu hasilnya masih jauh panggang dari api. Pada prakteknya korupsi masih saja terus terjadi dimana-mana. Keberadaan korupsi seolah mengejek kita semua; makin diteriaki makin berani, makin ditekan makin menantang, dan makin dihadang makin melawan. Pendeknya, korupsi bagai serdadu perang yang masih gagah berani.

Di pihak lain masyarakat tidak bisa menanti penyelesaian masalah korupsi dengan hanya mengandalkan pendekatan-pendekatan formal. Dampak buruk korupsi sudah semakin menyesakkan dada rakyat dan sudah harus mendapatkan penyelesaian secepat-cepatnya. Perlu ada terobosan-terobosan baru untuk memecah kebuntuan dan kemacetan dari pendekatan yang selama ini dilakukan.

Salah satu upaya terobosan itu adalah mengoptimalkan peran masyarakat beserta perangkat sosial yang dimilikinya, yakni budaya. Selama ini reaksi masyarakat terhadap perilaku korupsi masih sangat minim. Korupsi masih merupakan peristiwa elit dan hanya kalangan tertentu saja yang menggagap korupsi sebagai sebuah kejahatan besar sehingga harus diperangi. Umumnya masyarakat kurang peduli terhadap korupsi dan seolah terlepas dari kehidupan sehari-hari.

Dalam konteks kebudayaan, dinamika masyarakat digerakkan oleh sistem tradisi yang pengertiannya menurut Soedjatmoko (1984) adalah suatu sistem nilai, sistem makna dan sistem tingkah laku yang kurang lebih lengkap dan mampu berdiri sendiri, tanpa perlu dilengkapi dengan sistem dari luar. Dalam kaitan ini jelas dapat dirasakan, bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah terma-terma modern yang keberadaannya masih merupakan unsur luar dari tradisi yang berkembang di tengah masyarakat.

Dari gambaran di atas nyatalah bahwa usaha pemberantasan korupsi yang melibatkan masyarakat luas merupakan bagian dari masalah kebudayaan. Pemberantasan korupsi dalam konteks masyarakat yang cenderung tradisional akan senantiasa berhadapan dengan sistem nilai, sistem makna, dan sistem tingkah laku dalam masyarakat. Para pejuang antikorupsi tidak dapat memaksakan tujuan maupun cara-caranya dalam pemberantasan korupsi dengan efektif tanpa melewati lingkar dalam tradisi ini dan harus menemukan cara-cara baru yang bergerak dari dalam tradisi tanpa meninggalkan substansinya.

Untuk mengoptimalkan peran masyarakat luas dalam memberikan kontribusi terhadap usaha pemberantantasan korupsi diperlukan kerangka kerja budaya. Kerangka kerja yang dimaksud adalah memasukkan terma-terma korupsi dan ikhtiar pemberantasanya kedalam atmosfer budaya masyarakat, sehingga pengertian menjadi jelas dan terang dalam kehidupan sehari-hari.

Setidaknya diperlukan tiga kerangka kerja budaya yang diperlukan dalam tahapan penting pemberantasan budaya korupsi. Pertama, menyusun pemahaman yang utuh tentang korupsi dan berbagai aspek yang melingkupinya,

Kedua, menterjemahkan terma-terma korupsi kedalam bahasa budaya yang mudah dipahami oleh masyarakat. Usaha penerjemahan ini tidaklah mudah mengingat pemaknaanya harus tepat, baik dari sisi peristilahan maupun kandungan artinya. Ketepatan menterjemahkan ini akan mempermudah masyarakat dalam melihat fakta-fakta di lapangan. Beberapa contoh seputar permasalahan korupsi yang harus diterjemahkan misalnya kata korupsi, kolusi dan nepotisme. Termasuk dalam hal ini diterjemahkan dengan tepat seperti apa itu mark up, konflik kepentingan, hadiah dll. Penting juga diterjemahkan kedalam bahasa budaya adalah konsep transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

Ketiga, hasil dari langkah kedua tersebut selanjutnya dicarikan legitimasi normatif dan historis secara tepat. Legitimasi ini adalah upaya memberikan sandaran nilai yang hidup di masyarakat dengan menyerap pengalaman masa lalu yang dapat dijadikan teladan/panutan. Bila legitimasi tersebut bersumberkan pada unsur keagamaan seperti Islam misalnya, maka legitimasi normatif dapat dirujukkan pada teks-teks al-Quran, Sunnah, dan kitab-kitab klasik. Sedangkan legitimasi historis dapat di carikan rujukannya pada pengalaman sejarah masa lampau mulai pada zaman nabi, sahabat, dan penjajahan.

Bila legitimasi normatif dan histories telah berhasil dicangkokkan, apresiasi selanjutnya adalah merumuskan model sangsi-sangsi korupsi dan juga memberikan arah yang benar dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik. Sangsi terhadap pelaku korupsi perlu dirumuskan bentuknya yang aktual, dengan mempertimbangankan siatuasi-situasi yang berkembang. Sangsi tersebut tepatnya lebih bersifat moral dan sosial sebagai unsur pendukung dari sangsi-sangsi formal (hukum positif).

Dengan demikian, budaya korupsi yang sudah mengakar, setidaknya dapat kita minimalisir. Sebab, rasa-rasanya cukup sulit kita terhindar dari praktik korupsi. Namun, terlepas dari sulit dan mudahnya memberantas korupsi, sudah barang tentu beruusaha adalah suatu kewajiban kita. Sebab, bagaimana pun juga korupsi bukanlah budaya yang baik.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…