Kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) untuk pesantren kembali terjadi. Setelah sebelumnya kasus penyelewengan dana bantuan sosial terjadi di provinsi Banten, kali ini Penyidik Kejari Kota Pasuruan mengungkap korupsi Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP) Kemenag untuk Pesantren dan madrasah diniyah di kota Pasuruan. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka terduga korupsi bansos BOP dan menyita satu barang bukti berupa satu mobil Toyota Kijang KF40 SPR. Menurut Kejari Pasuruan dalam penyidikannya, korupsi bantuan sosial di pesantren Pasurun, para pelaku memotong dana 10 juta tiap pesantren dan 2 juta dari jumlah yang semestinya, untuk setiap madrasah diniyah, dari jumlah 11 pesantren dan 220 madrasah diniyah di Pasuruan.
Kejadian demikian menunjukan, bahwa musuh bersama bernama korupsi itu masih terus ada. Pandemi Covid-19 yang telah berumur sekitar 1,5 tahun di Indonesia, nyatanya tidak serta merta membuat korupsi berhenti. Para koruptor terus saja beraksi memperkaya diri. Pada 5 Desember 2020 publik juga sempat dikejutkan dengan ditangkapnya Menteri Sosial, Julian Batubara tanggal oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK), terkait suap bantuan sosial Covid-19 senilai 17 milyar, kini kasus korupsi bantuan sosial terjadi lagi. Maka dari itu, harus ada ketegasan berarti yang membuat efek jera kepada para pelaku dan pengawasan secara ketat dalam proses penyaluran dana bantuan sosial, entah itu untuk pesantren ataupun lembaga lain, agar kasus demikian tidak terulang kembali.
Musuh bersama bernama korupsi memang seringkali menyerang tak pandang bulu. Para koruptor tersebut seolah tengah mempraktikkan pepatah yang mengatakan, banyak jalan menuju Roma, sampai-sampai dana bantuan untuk masyarakat pesantren pun, tega mereka sunat secara masal. Kenyataan ini sungguh mengusik nurani kita, sekaligus menambah rapor merah bagi bangsa ini. Bagaimana tidak, dana bansos yang diamanatkan pemerintah lewat menteri agama yang semestinya dapat membantu meringankan dan meningkatkan kesejahteraan kembali masyarakat pesantren, justru malah dikorupsi.
Praktik korupsi bantuan sosial seperti sudah mengakar dan jelas menyengsarakan rakyat ini tidak boleh terjadi lagi. KPK sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk membrantas korupsi di negeri ini, harus mengusut tuntas, karena sesungguhnya tidak sulit mengungkapnya jika ada kemauan dan keberanian. Siapapun yang pelakunya, harus dihukum dengan hukuman berat, termasuk jika ada pejabat ataupun aparat yang terlibat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pembantasan korupsi, pasal 2 menegaskaan, (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pemerintah harus memastikan negara kita terbebas dari praktik-praktik korupsi, karena korupsi merupakan musuh kita bersama. Baik pusat maupun daerah, mesti ada komunikasi yang baik dan transparansi untuk mengontrol proses penyaluran dana-dana bantuan sosial untuk masyarakat. Saat ini, dana bantuan sosial tentu sangat dibutuhkan, mengingat pandemi Covid-19 belum juga usai, yang mengakibatkan lumpuhnya sektor-sektor ekonomi.
Pertanyannya, sudahkah negara melaksanakan aturan perundang-undangan tentang pembrantasan korupsi yang telah disebutkan di atas dengan baik dan benar? Harus kita akui, ungkapan-ungkapan “korupsi adalah musuh bersama” yang sering para penyelenggara negara gaungkan, nyatanya masih sebatas slogan belaka. Dalam praktiknya di lapangan, yang kita dapati adalah, mereka korupsi secara bersama-sama, karena kesempatannya memang ada. Untuk itu, perlu adanya strategi terbarukan utuk mengatasi penyelewengan dana bantuan sosial ini.
Setidaknya, ada dua cara yang kiranya dapat dilakukan, pertama, penindakan secara adil seadil-adilnya sesuai undang-undang uang berlaku, juga tegas tidak tebang pilih terhadap para pelaku korupsi, yaitu memproses secara hukum hingga ke pengadilan. Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas. Hal ini penting, untuk memberi efek jera bagi pelaku dan efek kejut bagi calon pelaku lain yang memiliki rencana untuk korupsi dana bantuan sosial. Saya yakin, jika hukum ditegakkan dengan benar, orang akan berfikir dua kali untuk berbuat korupsi dana bantuan sosial.
Kedua, menempatkan orang-orang yang profesional yang sekiranya tidak memiliki potensi korupsi atau setidaknya tidak memiliki catatan buruk dalam pengolahan dana bantuan sosial. Guna menghindari perampokan dana bantuan sosial di waktu yang akan datang. Regulasi dan tata laksana pengelolaan dana bantuan sosial mesti diperbaruhi, jika memang berpotensi menjadi lahan korupsi.
Pada dasarnya, penggunaan dana bantuan sosial bukanlah ditujukan untuk kepentingan pejabat atau politisi, oleh karenanya, harus dikelola secara tertib sesuai aturan, transparan dan bertangung jawab. Terlebih bantuan sosial tersebut untuk kesejahteraan pendidikan pesantren dan madrasah diniyah, dimana dari pesantren-pesantrenlah lahir para pemimpin bangsa yang telah terbukti jasanya. Korupsi, baik berupa dana bantuan sosial ataupun korupsi dalam bentuk apapun, adalah tindakan hina dan merugikan banyak orang, maka hendaknya jangan pernah dilakukan.