Kolom

Awas Pergerakan Kelompok Teroris JAD di Papua

3 Mins read

Penangkapan 10 orang tersangka kasus tindak pidana terorisme di Papua, menggemparkan berbagai media dan Pemerintahan Indonesia. Selain itu, banyak sekali orang tidak menyangka bagaimana bisa wilayah Papua menjadi target dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD), terlebih teritori Provinsi Papua yang masih terbilang sangat sulit untuk ditaklukan oleh sebagian orang termasuk pihak keamanan.

Sebagai wilayah yang masih mengalami konflik antara negara dan kelompok separatis, Papua menjadi sorotan penting bagi pengamat keamanan dan teroris, terlebih ketika ada dua kelompok milisi yang memiliki wilayah yang menjadi taklukannya. Hal ini, membuat bertambahnya ancaman di wilayah Papua, tidak hanya Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), sehingga bertambah pula dengan kelompok JAD. Tentunya, konsentrasi terhadap mengamankan keamanan bagi masyarakat akan terbagi menjadi dua apabila masih dibiarkan begitu saja.

Menurut pengamat terorisme, Ridlwan Habib mengatakan bahwa “Saya kira penangkapan ini patut kita apresiasi terutama saat Polda Papua berkonsentrasi Untuk menumpas gerombolan teroris KKB Papua, jangan sampai ada dua kelompok teroris yang beroperasi secara bersamaan yang satu teroris berlatar belakang ideologis ISIS yang merencanakan serangan di gereja-gereja yang kedua adalah teroris berideologi separatis KKB yang memang menargetkan aparat keamanan langkah ini patut kita support dengan cara terus memberikan laporan Jika ada hal-hal yang mencurigakan terutama bagi masyarakat di Provinsi Papua”.

Selain itu, menurut laporan dan pengamatan pihak kepolisian, Papua sudah dimasuki oleh kelompok teroris JAD semenjak tahun 2019, dimana terdapat pelarian simpatisan JAD yang berasal dari wilayah Lampung dan juga Medan. Sedangkan kelompok yang baru ditangkap oleh Polisi, atas aduan pihak intelijen merupakan kelompok yang terafiliasi dengan JAD Makassar. Motif utama dalam perpindahan kelompok teroris JAD adalah membangun basis militan untuk menyerang berbagai rumah ibadah di wilayah Papua.

Secara teritorial Papua, keagaman dan penyebaranya di bagian Indonesia bagian Timur merupakan penganut kepercayaan Kristiani yang taat. Dimana sebagian masyarakat Papua merupakan penganut ajaran Kristiani. Tentunya, hal seperti ini menjadi trigger utama untuk simpatisan kelompok JAD dan kelompok teroris lainnya. Lebih-lebih, sebagian besar penguasa papua saat ini merupakan kelompok Kristiani, sehingga menyulut api semangat untuk melakukan Bom bunuh diri. Walaupun belum melakukan amaliyah (bom bunuh diri) kelompok JAD harus diwaspadai oleh masyarakat di wilayah Papua.

Menurut Undang-Undang bahwa menyembunyikan kejahatan dan pelaku kejahatan dikenakan tindak pidana penjara. Dalam pasal 221 ayat (1) KUHPidana adalah perbuatan menyembunyikan, menolong untuk menghindarkan diri dari penyidikan atau penahanan, serta menghalangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutan terhadap orang yang melakukan kejahatan.

Menurut pasal tersebut, maka diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, dijelaskan pula dalam pasal yang sama sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap makna atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, tepatnya dalam pasal 12B berbunyi sebagai berikut: (1)Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, memberikan, atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan paramiliter, atau pelatihan lainnya , baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan maksud merencanakan, mempersiapkan, atau melakukan Tindak Pidana Terorisme, dan/atau ikut berperang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja merekrut, menampung, atau mengirim orang untuk mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (3) Setiap Orang yang dengan sengaja membuat, mengumpulkan, dan/atau menyebarluaskan tulisan atau dokumen, baik elektronik maupun nonelektronik untuk digunakan dalam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

(4) Setiap warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (5) Pelaksanaan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.”

Jika mengikuti aturan diatas, secara gamblang bahwa Pemerintah Indonesia melarang warganya untuk ikut bergabung dengan kelompok-kelompok teroris, baik kelompok luar negeri maupun kelompok teroris dalam negeri. Perintah selanjutnya, masyarakat diwajibkan tidak melindungi atau menyembunyikan kelompok teroris demi mengelabui petugas saat memeriksa untuk keperluan keamanan.

Seperti diketahui, bahwa kelompok teroris baik JAD, ISIS, JAT, JI, NIIS, AL-Qaeda dan lainnya menggunakan masyarakat sebagai perlindungan diri dari penangkapan petugas. Dengan cara berbaur dan menjadi masyarakat pada umumnya, sehingga membuat pemerintah Indonesia semakin sulit menangani kelompok ini. Tidak hanya itu, kelompok teroris ini juga merekrut kelompok awam akan pemahaman agama menjadi martir sebagai bentuk amaliyah. Lebih-lebih kelompok JAD dan terorisme yang ada di Indonesia, masih banyak bekerjasama atau terafiliasi dengan tokoh-tokoh public serta organisasi Islam Radikal lainnya

Akhir kata, kemunculan kelompok JAD di wilayah Papua serta menjadikan sebagai wilayah milisi membuat penanganan semakin sulit. Bukan hanya itu, masyarakat haruslah hati-hati dalam memilih guru pengajian, setidaknya periksa terlebih dahulu latar belakang sebagai bentuk ijtihad agar tidak terjebak dalam lingkaran terorisme di Indonesia.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…