Kelompok teroris yang di puja-puja oleh pemuja doktrin radikal tidak hanya menggambarkan kekerasan terhadap kemanusian melalui perang, namun sudah menjadi kelompok yang paling beringas di seluruh dunia. Bukan hanya kerana permasalahan indoktrinasi, namun sudah menjadi sebuah kelompok yang bebas mengeksploitasi perempuan untuk dijadikan budak-budak pekerja paksa ataupun budak pemuas nafsu.
Hal ini, sudah tampak pada fenomena hijrah yang salah kaprah berakhir menjadi anggota kelompok teroris, tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan juga negara-negara lain. Tujuan hijrah ini, sebenarnya berasal dari berbagai motif seperti membela keyakinan, menginginkan peningkatan ekonomi, hingga berbagai motif lainnya, namun keinginan ini harus dibayar mahal dengan berbagai perilaku termasuk perbudakan.
Menurut Lydia Cacho yang seorang jurnalis investigasi,dalam bukunya, Bisnis Perbudakan Seksual: Menelusuri Perdagangan Perempuan dan Anak-anak Internasional (2021) menjelaskan bagaimana perbudakan terjadi di seluruh dunia, namun tidak spesifik dalam menjelaskan tentang perbudakan yang dilakukan oleh kelompok terorisme, hanya saja dari buku ini setidaknya menggambarkan secara luas tentang perbudakan. Terjadi eksploitasi kelompok perempuan secara besar-besaran oleh kelompok teroris, terlebih tidak mengenal umur sehingga hanya menjadi pemuas nafsu dari para tentara jihadis.
Menurut pengalaman korban dari jihadis Islamic State Iraq and Syria (ISIS), saat mereka masuk dalam wilayah kekuasan ISIS di Iraq dan Suriah mereka juga diwajibkan ikut membantu jihadis dalam berbagai aspek, termasuk menjadi budak serta istri dari jihadis. Dalam wawancara di BBC News, korban mengaku lebih dari sekali dan berganti dalam kejahatan seksual, sehingga tidak sedikit wanita menjadi korban yang sama, tidak terkecuali eks warga Negara Indonesia yang menjadi korban.
Jika mengacu pada larangan perbudakan di Indonesia Berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia ”tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba; perbudakan dan perhambaan, perdagangan budak, perdagangan wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa, dilarang”. Kemudian dalam UU No. 27 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang menjelaskan Law Enforcemenet atau penegakan hukumnya. Jika perbuatan atau praktik serupa perbudakan dapat dikenakan pidana penjara dan pidana denda.
Secara detail dibahas dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pasal 2 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa “setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang tereksploitasi, maka perlu dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Secara Internasional, perbudakan menjadi perhatian penting sehingga organisasi terbesar di dunia yang membawahi beberapa negara yakni PBB, mengambil langkah untuk melarang setiap upaya perbudakan. Kesepakatan ini, dimasukkan dalam Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia ada juga Konvensi yang mengatur tentang Larangan Perbudakan dalam perjanjian Internasional dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang telah disetujui oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1966, isi dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Kovenan ini berupaya melindungi setiap orang sebab mereka mempunyai hak untuk menentukan nasibnya sendiri atas kekuatan hak itu mereka bebas untuk menentukan status sosial politik dan bebas untuk mengejar perkembangan ekonomi, sosial dan budaya mereka sendiri.
Namun, apa daya kelompok teroris tidak mengerti akan konsekuensi yang ditanggungnya. Perilaku perbudakan di era modern ini masih berlaku sampai saat ini, walaupun kekuatan dari kelompok ISIS semenjak meninggalnya Abu Bakar al Baghdadi semakin meredup. Banyak dari kelompok teroris, masih menggunakan ideologi ini untuk melampiaskan berbagai kebutuhan biologisnya, sehingga sulit sekali untuk memperbaiki.
Akhir kata, iming-iming hijrah dan menjadi syuhada ala kelompok teroris seperti ISIS, Al-Qaeda, JI, JAT, JAD tidak lebih untuk menutupi berbagai kebusukan-kebusukan dibelakangnya. Tidak terkecuali dengan kekerasan terhadap wanita serta anak-anak, terlebih banyak dari mereka dijadikan sebagai pemuas biologis atau menjadi budak dari para jihadis. Perilaku perbudakan ini, masih terjadi hingga saat ini walaupun wilayah kekuasaan dan pemimpin mereka sudah silih berganti, jika diartikan lebih jauh perbudakan seperti ini sudah dijadikan seperti bisnis.