Kolom

Benarkah Teroris Tidak Mendapatkan Keadilan?

2 Mins read

Banyak faktor seseorang bergabung dengan kelompok teroris, selain terdapat kebutuhan ekonomi ada pula yang menginginkan keadilan. Bagaimanapun, faktor ini menjadi cukup central karena masyarakat banyak yang salah mengartikan bagaimana keadilan yang dianut sebuah negara serta menerapkan keadilan sebagai salah satu sistem terpenting.

Pada dasarnya masyarakat yang awam tentang perkembangan yang ada, masih memahami keadilan itu sama rata dan sama rasa. Tentunya lumrah bagi kita melihat keadaan seperti ini, terlebih masih simpang siurnya pemahaman serta pemaknaan sistem hukum yang ada. Berbicara keadilan yang sama rata sangat sulit diterapkan, terlebih setiap orang memiliki sifat yang berbeda serta kebutuhan yang berbeda dan hal ini sangatlah manusiawi.

Kurangnya pemahaman serta faktor lainnya, memudahkan ideologi kelompok radikal seperti kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS) masuk dalam sendi-sendi sosial masyarakat di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Serupa bagaimana pihak ISIS, menyebarkan propagandanya dalam berbagai bentuk seperti video, tulisan, bahkan berita yang diungkapkan oleh salah satu narasumber bernama dira, dikutip dari buku: ‘Returners Indonesia, Membongkar Janji Manis ISIS’ dimana ia merasa tidak mendapatkan keadilan dan kehidupan yang sejahtera.

Pengalaman seperti ini, pada akhirnya berbuah pada goyahnya kepercayaan terhadap konsep keadilan sebuah negara, sehingga tidak sedikit orang-orang yang merasa tidak mendapatkan keadilan akan berpaling pada sebuah konsep keadilan yang mereka miliki atau konsep keadilan yang mereka cita-citakan.

Jika menyimpulkan makna keadilan, maka tidak salah menggunakan pendapat dari John Rawls untuk memahami sebuah keadilan. Menurut John Rawls bahwa, keadilan pada dasarnya merupakan prinsip dari kebijakan rasional yang diaplikasikan untuk konsepsi jumlah dari kesejahteraan seluruh kelompok dalam masyarakat. Untuk mencapai keadilan tersebut, maka rasional jika seseorang memaksakan pemenuhan keinginannya sesuai dengan prinsip kegunaan, karena dilakukan untuk memperbesar keuntungan bersih dari kepuasan yang diperoleh oleh anggota masyarakatnya.

Sedangkan dalam konsep kesamaan, Jhon Rawls menyebutkan bahwa kesamaan adalah ketika semua dapat meletakkan prinsip-prinsip keadilan, karena pada dasarnya hukum harus menjadi penuntun agar orang dapat mengambil posisi yang adi,l dengan tetap memperhatikan kepentingan individunya, dan bertindak proporsional sesuai dengan haknya serta tidak melanggar hukum yang berlaku.

Namun, pada era modernisasi ini konsep keadilan tidak bisa disama ratakan seluruhnya. Sedangkan pemerintah, hanya menjalankan roda kebijakan dari konsep serta sistem yang telah ada serta disepakati bersama. Banyak dari kita menanyakan, seperti apa konsep keadilan yang dimaksudkan oleh teroris, sehingga tidak mendapatkan sama sekali?

Namun, jika memilih sebuah jawaban pasti tentang keadilan maka berbagai jawaban tentang keadilan biasanya tidak pernah atau jarang memuaskan sehingga terus diperdebatkan, sehingga dapat disimpulkan bahwa berbagai rumusan keadilan jadi kalau pernyataan relatif. Masalah ini pada

akhirnya mendorong banyak orang dan pemerinta untuk mengambil jalan dengan menyerahkan formulasi akhir atau keadilan kepada para legislator dan hakim yang akan merumuskannya berdasarkan pertimbangan mereka sendiri.

Jika menggali jauh, beberapa pernyataan kelompok teroris yang tidak mendapat keadilan maka setidaknya saya mencoba untuk menggunakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dari sekian pasal yang terkandung dalam Undang-Undang ini menjelaskan bawah mulai pendidikan, ekonomi, pilihan politik, hingga keyakinan semua orang mendapatkan hak yang sama secara formil. Namun, perlu ditekankan bahwa dalam pemaknaan ‘mendapatkan hak yang sama’ tidak berarti sama rata.

Selain itu, dalam setiap butir-butir Pancasila telah ditekankan bahwa, masyarakat Indonesia bebas memeluk kepercayaan yang diyakini, mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan, sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Maka dari pernyataan kelompok teroris dan faktor keadilan yang dikehendaki, sangat sulit untuk diterjemahkan secara harfiah mengingat tidak semua orang beranggapan bahwa tidak mendapatkan keadilan semestinya. Akhir kata, pemerintah Indonesia telah menjamin rakyatnya mendapatkan keadilan secara utuh dan sesuai dengan ketentuan, konsep ini telah dijalankan oleh Indonesia semenjak tahun 1945 pada usia yang masih muda. Namun, faktor merasa tidak mendapatkan keadilan dari negara hanyalah khayalan belaka teroris, agar menjustifikasi bahwa mereka benar-benar menjadi korban dari propaganda kelompok terorisme.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…