Kolom

Pemerkosa Wajib di Penjara, Bukan Menikahi Korban

4 Mins read

Beberapa waktu lalu, kita dihebohkan dengan pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan tersangka AT yang diketahui merupakan anak anggota DPRD Kota Bekasi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku berencana menikahi korban. Memang tak sedikit yang menganggap bahwa menikahkan korban dengan pelaku, merupakan sebuah solusi. Padahal, pemerkosaan adalah tindakan kejahatan seksual yang sangat merugikan korban dan keluarganya, baik itu kerugian moril dan psikologis, maupun ekonomi. Terlebih jika korban masih di bawah umur. Dengan begitu, pelaku seharusnya mendapatkan hukuman sesuai aturan yang berlaku, bukan malah dinikahkan.

Pada dasarnya, perkosaan sendiri adalah salah satu bentuk dari tindak kekerasan terhadap perempuan yang terkategori paling berat. Dengan kata lain, tindak perkosaan sesungguhnya adalah puncak dari tindak pelecehan seksual yang paling mengerikan bagi semua perempuan. Tindak perkosaan menimbulkan luka traumatik yang benar-benar mendalam. Perkosaan dinilai sebagai kejahatan dengan derajat kekejaman yang tinggi dan dinilai amat merendahkan harkat martabat manusia.

Bagi korban, tindak perkosaan sesungguhnya adalah sebuah penderitaan yang jauh lebih dahsyat dari sekadar kehilangan harta benda. Perempuan atau anak sebagai korban perkosaan, akan mengalami trauma psikologis, dan mereka akan mendapatkan stigma sebagai korban perkosaan dari masyarakat. Selain itu, jika korban mendapatkan paksaan menikah pasca diperkosa, korban tidak lagi dapat melanjutkan pendidikannya.

Linda E. Ledray (dalam Prasetyo, 1997) melakukan penelitian mengenai gambaran penderitaan yang dialami oleh perempuan korban perkosaan. Penelitian tersebut dilakukan dengan mengambil data perempuan korban perkosaan di Amerika, yang diteliti 2-3 jam setelah perkosaan. Hasil yang diperoleh menyebutkan bahwa 96% mengalami pusing; 68% mengalami kekejangan otot yang hebat. Sementara pada periode post-rape yang dialami adalah 96% kecemasan; 96% rasa lelah secara psikologis; 88% kegelisahan tak henti; 88% terancam dan 80% merasa diteror oleh keadaan.

Jika korban perkosaan adalah anak-anak, maka kemungkinan mereka untuk pulih akan jauh lebih sulit. Mereka cenderung akan menderita trauma akut. Masa depannya akan hancur dan bagi yang tidak kuat menanggung beban, pilihan satu-satunya yaitu bunuh diri. Siapa pun itu, terutama perempuan dan/atau yang memiliki anak perempuan, ketika membaca atau mendengar berita-berita tentang tindak perkosaan, niscaya hati dan perasaannya akan ikut terenyuh, sedih, geram, marah, dan rasa yang bercampur aduk. Apalagi, jika kejadiannya berlangsung dramatis dan korbannya adalah anak-anak.

Kasus perkosaan dan pelecehan seksual yang menimpa perempuan, sebenarnya hampir setiap hari mewarnai pemberitaan. Menurut Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, di Indonesia setiap hari setidaknya ada dugaan delapan perempuan yang diperkosa. Dengan berulangnya kasus-kasus serupa, tentu sangat ironis jika kita berulang kali lupa untuk membela kepentingan korban. Bahkan, masih banyak yang menganggap pemerkosaan merupakan kasus biasa.

Perkosaan tidak bisa dipandang sebagai kejahatan yang hanya menjadi urusan privat (individu korban). Namun, harus dijadikan sebagai problem publik karena kejahatan ini jelas-jelas merupakan bentuk perilaku yang tidak bermoral dan keji. Sebab, selain melanggar HAM, juga mengakibatkan derita fisik, sosial, maupun psikologis bagi kaum perempuan.

Selama ini, penanganan kasus perkosaan menjadi salah satu indikasi dan bukti lemahnya perlindungan HAM, khususnya perempuan dari tindakan kekerasan seksual yang tergolong pada kekerasan terberat. Padahal, perlindungan terhadap perempuan telah dinyatakan pula oleh Konvensi PBB yang menjangkau perlindungan perempuan sampai ke dalam urusan rumah tangga, tidak sebatas hak perempuan di luar rumah atau sektor publik. Hal itu dapat dijadikan sebagai tolok ukur mengenai peningkatan kepedulian terhadap HAM, khususnya perempuan.

Tindak pidana perkosaan bukan merupakan tindak pidana baru, tetapi merupakan tindak pidana konvensional yang banyak terjadi di masyarakat. Bahkan, dari tahun ke tahun semakin meningkat tajam. Seolah-olah pelaku tindak perkosaan tidak jera atau tidak takut sama sekali terhadap sanksi yang akan diterima, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 285 KUHP, “Barang siapa dengan kekerasan dan ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

Jika melihat formulasi sanksi yang tertulis dalam Pasal 285 KUHP di atas, maka hukuman bagi pelaku tindak pidana perkosaan paling berat yaitu dua belas tahun. Namun, dalam kenyataannya di dalam masyarakat, hakim sangat jarang menjatuhkan sanksi pidana maksimal seperti yang tercantum di dalam Pasal 285 KUHP. Dengan jumlah kasus yang kerap meningkat setiap tahunnya, hal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak mampu berfungsi dengan baik sebagai media pencegah kejahatan.

Selain itu, pembuktian dalam proses persidangan pun, terlihat sangat menghakimi korban. Saya ingat ketika dosen saya yang sekaligus seorang pengacara menceritakan pengalamannya dalam membela pelaku kasus perkosaan. Yang mana, ia mengatakan bahwa pembuktian terkait kasus ini, memang sangat mengerikan. Ketika korban yang seharusnya diberikan perlindungan, tetapi malah diberikan pertanyaan-pertanyaan yang sangat menyudutkan, dikarenakan harus terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal tersebut.

Dalam hal ini, korban atau saksi korban yang seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang harus dilindungi hak-haknya, seringkali dilanggar haknya, bahkan seringkali diperlakukan sebagai pelaku tindak pidana. Pembuktian di dalam persidangan, serta pencarian bukti-bukti, seringkali justru menyudutkan korban perkosaan, sehingga korban perkosaan lebih menghindar dari penyelesaian hukum.

Salah satu cara memperjuangkan hak-hak korban perkosaan adalah melalui pengumpulan bukti-bukti yang dapat melindungi korban, memperkuat posisi korban,serta mengungkapkan tindak pidana perkosaan dalam persidangan di Pengadilan. Namun, lagi-lagi kasus pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya, menjadi kasus yang sulit untuk dibuktikan. Sekalipun terbukti, pelaku tidak diberikan hukuman setimpal, yang akhirnya sama sekali tidak memberi efek jera.

Sanksi hukum pidana merupakan reaksi atau sebagai jawaban dan solusi terhadap terjadinya suatu delik yaitu pelanggaran atau kejahatan. Dengan begitu, seharusnya pemerintah perlu melakukan penataan kembali dan memperbaharui kebijakan dan sistem hukum terlebih dahulu yang diperuntukkan agar dapat mencegah tindak pidana dan dapat bekerja secara berkesinambungan dalam memerangi kejahatan seksual tersebut.

Dalam hal ini, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, sebenarnya menjadi solusi bagi kita dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Namun, ironisnya, RUU PKS ini tak kunjung disahkan. Semakin lama disahkan, tentu semakin lama para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan. Sedangkan kasus kekerasan seksual, kian meningkat. Korban tentu membutuhkan pemulihan, lagi-lagi bukan dinikahkan.

Dengan demikian, kita tahu bahwa kasus pemerkosaan bukanlah sebuah kasus biasa, yang penanganannya bisa dianggap sepele. Tindak perkosaan terhadap perempuan merupakan bentuk tindak kekerasan seksual dan pelanggaran atas kesusilaan yang dikutuk oleh semua pihak. Masyarakat, tidak boleh lagi menstigma buruk korban. Sedangkan penegak hukum, tidak boleh memperlakukan korban seperti pelaku, yang kerap disudutkan dalam proses pembuktian.

Kasus pemerkosaan tentu tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, pelaku telah merenggut masa depan korban. Yang mana, korban akan tumbuh dengan rasa takut, marah, sedih, menyesal, dan perasaan-perasaan negatif lainnya. Tanpa perasaan bersalah pelaku, korban harus menanggung penderitaannya seumur hidup. Maka dari itu, mari lindungi korban, dan hukum pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…