Dimensi pengajian ataupun dakwah saat ini jauh berbeda dibandingkan satu lustrum ke belakang, pasalnya semakin banyak penceramah yang menghilangkan esensi sebuah pengajian. Safari politik, kebencian, hingga mengutuk sesuatu yang lumrah ditemukan terlebih karena keterbukaan terhadap media serta informasi, salah satu isu yang dimainkan oleh pendakwah adalah isu Partai Komunis Indonesia (PKI).
Terjadi kembali, dimana salah satu penceramah yang bernama Alfian Tanjung, menyampaikan kepada pendengar pengajiannya bahwa PKI masih berusaha bangkit dan merebut kembali kekuasaannya seperti pada saat PKI jaya-jayanya. Tentu saja, beberapa tokoh di Indonesia tidak luput menjadi bahan fitnahan mereka salah satunya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok/BTP), sedangkan pemerintahan sudah menjadi langganan tetap sebagai bahan isu untuk disampaikan.
Bagaikan ada trauma yang ditimbulkan oleh PKI kepada mereka, sehingga harus dimusuhi dan dilenyapkan dari Bumi Pertiwi. Negara sendiri telah melarang, baik atribut ataupun lainya yang berhawa PKI di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 Tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Berkaitan Dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, tepat dalam Pasal 107 E dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas tahun: Huruf (a) barang siapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut diduga menganut ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atas dalam segala bentuk dan perwujudannya; atau.
Sedangkan dalam pasal yang sama Huruf (b) berbunyi: barang siapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun luar negeri, yang diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau dalam segala, bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar negara atau menggulingkan pemerintah yang sah.
Terdapat pula Tap MPRS yang yang mengatur tentang penyebaran paham-paham komunisme di Indonesia, yang tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia (MPRS RI) No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai komunis Indonesia dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme jo.
Selain itu, banyak pendakwah Islam garis keras memberikan instruksi bahwa PKI merupakan hal yang tidak layak serta lainnya, hal ini menggambarkan bahwa seolah-olah Islam merupakan agama yang wajib memusuhi PKI, padahal penceramah tidak pernah terlibat dalam penumpasan atau membaca sejarah.
Selain isu PKI, Komunitas tionghoa yang ada di Indonesia dijadikan kambing hitam dalam setiap ceramah pengajian kerena merupakan keturunan orang-orang china (Republik Rakyat China). Wajar apabila saat ini dimensional pengajian berubah menjadi tempat fitnah dan ruang sapari partai politik, dikarenakan tidak memberikan pemahaman Islam rahmatan lil alamin lagi. Ruang lingkup pengajian seperti ini tidak hanya wilayah perkotaan dan masyarakat urban, namun juga pada masyarakat rural yang tinggal diperdesaan.
Hal ini memperburuk citra demokrasi berkumpul dan berkeyakinan di Indonesia, walaupun sebenarnya Hak Asasi Manusia (HAM) memang tidak ada yang sempurna. Selain itu, hal seperti ini akan menimbulkan banyak persefsi publik yang salah, sehingga akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Menurut Ralph Turner dan Lewin Killian, gerakan sosial (social movement) dapat dibagi menjadi tiga kategori. Kategori pertama adalah gerakan yang berorientasi nilai (value-oriented movement). Kategori ini dicirikan dengan komitmen para anggotanya terhadap suatu prinsip yakni menolak segala bentuk kompromi demi satu tujuan yang dicita-citakan. kategori kedua adalah gerakan yang berorientasi pada kekuasaan (power-oriented movement) yang tujuan utamanya adalah mendapatkan kekuasaan, status, dan pengakuan bagi para anggota gerakan tersebut. Kategori ketiga adalah gerakan yang berorientasi pada partisipasi (participation-oriented movement) yang hanya menyuarakan adanya kekurangan dalam masyarakat,tetapi tidak berusaha aktif menghilangkan kekurangan tersebut.
Akhir kata, penceramah seperti Alfian Tanjung dan beberapa lainnya tidak harus menampilkan kebohongan kepada publik, sehingga tidak mempermalukan diri sendiri. Selain itu, Pemerintah Indonesia harus memperhatikan dan memberikan efek jera terhadap pendakwah yang membuat gaduh publik, serta memberikan pendidikan tentang ke Indonesiaan serta Islam yang rahmatan lil alamin dan meninggalkan praktek-praktek jualan isu PKI.