KolomNasihat

Moderasi Beragama Menjaga Keutuhan Bersama

3 Mins read

Dalam memperingati hari lahir Pancasila 1 Juni, Presiden Joko Widodo menyampaikan pesan penting dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa masyarakat harus menjaga keutuhan bangsa daan negara dari ancaman ideologi transnasional radikal, yakni dengan memanfaatkan teknologi untuk memperdalam nilai-nilai Pancasila. (1/06/2024)

Kiranya, ucapan yang disampaikan Presiden Joko Widodo merupakan pesan yang mendalam dan penuh makna. Bagaimana tidak? Di saat Indonesia sedang memasuki revolusi Industri 4.0. Pemanfaatan teknologi justru digunakan kelompok-kelompok radikal untuk menyebarkan ideologi transnasional yang akan memecah belah bangsa.

Sungguh disayangkan, ideologi transnasional bukan semata sebuah istilah tanpa makna yang penting. Ia kini dipahami sebagai sebuah istilah bagi gerakan politik internasional yang berusaha mengubah tatanan dunia berdasarkan ideologi keagamaan fundamentalistik, radikal dan sangat puritan.

Dalam praktiknya, istilah-istilah tersebut menurut saya memiliki pengertian umum dengn menunjuk pada cara pandang dan ideologi yang berusaha mendirikan sebuah tatanan dunia baru. Hal ini tentunya didasarkan pada kekuasaan atas nama Tuhan (hakimiyyah Allah) dan bersikap eksklusif.

Bahkan, mereka menyebutnya Nizam Islami (Sistem Islam). Di dalamnya aturan-aturan keagamaan (syari’ah)—tentu saja menurut tafsir mereka—dan tunggal, wajib diberlakukan bagi semua wilayah kekuasaannya yang mendunia itu. Mereka menolak kekuasaan manusia. Menurut mereka aturan-aturan manusia telah menyingkirkan kekuasaan Tuhan.

Dalam hal ini, Ideologi tersebut begitu menentang negara bangsa (nation state, apalagi Pancasila.. Untuk mewujudkan impian ideologi tersebut, mereka biasanya mengembangkan dengan berbagai cara, termasuk memaksakan kehendak melalui tindakan kekerasan, represi, teror, seraya mengingkari, menafikan atau membid’ahkan keyakinan orang lain, dan mengkafirkan selain mereka. Gerakan politik transnasional tak ragu-ragu melakukan klaim kebenaran sepihak atas nama agama atau Tuhan mereka.

Pada titik ini, penting kiranya gagasan mengenai moderasi beragama untuk menjaga keutuhan bersama. Setidaknya, kesungguhan dan keseriusan dilakukan berbagai pihak, dengan tanpa lelah menyiarkan moderasi beragama ke berbagai pelosok Indonesia. Hal ini tentunya dengan memanfaatkan perkembangan teknologi revolusi 4.0.

Adapun, terdapat dua langkah yang perlu dilakukan dalam mengarusutamakan moderasi beragama. Pertama, di level praksis berupa affirmative actions yang dilakukan oleh semua pemangku kekuasaan dan kebijakan. Langkah Kementerian Agama yang sudah membentuk kelompok kerja (pokja) yang bertanggung jawab memproses perumusan regulasi berupa Peraturan Menteri Agama Pengarusutamaan Moderasi Beragama dalam Pendidikan Islam perlu dicontoh oleh berbagai kementerian, pendidikan, dan pemerintahan hingga level bawah.

Sudah saatnya semua level merumuskan kebijakan khusus yang mengatur program pengarusutamaan moderasi beragama yang diberlakukan untuk semua penganut agama. Pemerintah tidak boleh tinggal diam atau pasif dalam merespons berbagai kelompok dan gerakan sosial berhaluan radikal yang kini semakin nyata dan menyasar, baik secara offline maupun online.

Kedua, di level pewacanaan di media sosial, yakni berupa perang tanding (counter discourse) yang dilakukan oleh para penggiat moderasi beragama. Para kaum terdidik tidak boleh diam dan hanya mengandalkan moderasi beragama, yang hanya di tataran menara gading gagasan.

Sudah saatnya mereka berjibaku, bahkan melakukan jihad ilmiah dalam mempropagandakan moderasi beragama, baik di luar jaringan maupun dalam jaringan. Terlebih di era digital saat ini, ketika gerakan radikalisme sangat subur berkembang dan sangat leluasa melakukan amplikasi gagasan dan pemikiran hingga mampu mempengaruhi banyak kaum milenial.

Hal ini tentunya diperkuat dengan hasil penelitian lembaga Survei UIN Sunan Kalijaga (2018), yang menunjukkan bahwa sebanyak 10% anak muda setuju menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dan boleh menggunakan kekerasan untuk membela agama. Kecenderungan ini mewabah di kalangan kaum milenial beririsan kuat dengan situs dan akun di media sosial, beraliran intoleransi maupun radikalisme

Sementara itu, terdapat tiga poin penting moderasi beragama sangat mendesak di lakukan di Indonesia, di antaranya pertama mengembalikan pemahaman dan praktik beragama ke esensi agama, yaitu memanusiakan manusia dan membawa misi damai dan keselamatan. Kedua, merespons kompleksitas kehidupan manusia dan agama agar peradaban manusia tidak musnah akibat konflik berlatar agama. Ketiga, khusus dalam konteks Indonesia, moderasi beragama diperlukan sebagai strategi kebudayaan dalam merawat keindonesiaan.

Ketiga poin tersebut menjadi modalitas sosial dan kultural bagi bangsa Indonesia agar bersedia menjadikan “moderasi (wasathiyah)” sebagai cara pandang (word view) dalam menjalani hidup bermasyarakat dan bernegara. Bahkan, bila merujuk pada nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai agama yang menegaskan perdamaian, spirit moderasi adalah landasan utama bagaimana kita membangun sikap berelasi, berkohesi, dan terlibat dalam setiap perbedaan yang menjadi sunatullah di berbagai belahan bumi.

Maka dari itu, maraknya ideologi transnasional yang semakin muncul di Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo merupakan pekerjaan rumah kita bersama. Mengcounter dan mencegah setiap ideologi radikal dengan moderasi beragama tentunya akan menjaga keutuhan bangsa Indonesia.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…