Kolom

Anwar Abbas Tidak Mencerminkan Patriotisme

3 Mins read

Pernyataan Anwar Abbas mengenai Lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan oleh anak-anak dalam ceramah Khalid Basalamah pada videonya, membuat masyarakat geram akan pernyataan tersebut. Lagu Indonesia Raya yang saat ini kita dengar, memiliki sejarah yang panjang dalam kemerdekaan Indonesia sehingga menjadi lagu kebangsaan serta membangun rasa patriotisme melalui lagu.

Pada tahun 1924 Wage Rudolf Soepratman (WR Supratman) dianjurkan oleh KH. Agus Salim membuat lagu kebangsaan yang akan dinyanyikan sebagai lagu utama dalam setiap acara-acara yang bersifat formal dan umum. Selain WR Supratman, terdapat pula komponis-komponis lainnya yang juga ikut mengajukan karya kepada KH, Agus Salim hal ini dikarenakan kecintaan dan juga rasa patriotisme kepada negara, namun Lagu Indonesia Raya ciptaan Wage Rudolf Soepratman lah yang diambil dan disetujui.

Kongres Pemuda II di Batavia pada 28 Oktober 1928 di Batavia (Jakarta) saat ini, menjadi forum resmi yang pertama kali didengarkan secara umum. Riuh semangat menggelora saat lagu tersebut diperdengarkan membuat forum merasa bangga dapat menuliskan sejarah lahirnya lagu kebangsaan yang akan menjadi lagu kebangsaan dan juga kebangaan Indonesia.

Sayangnya, di era revolusi industri 4.0 makna patriotisme dan kecintaan dalam membela negara sangat kecil sekali. Tidak hanya terindikasi di kelompok pan Islamisme, namun juga terjadi pada masyarakat luas yang merasa peninggalan sejarah hanya wajib dijaga oleh museum saja, sehingga banyak pelecehan terhadap lambang dan sejarah Indonesia terjadi. Hal ini, menjadi prioritas utama dalam mempertahankan apa yang telah diperjuangkan oleh para pendahulu bangsa ini.

Banyak sekali contoh kasus yang terjadi seperti penghinaan lambang Garuda sebagai berhala, lagu Indonesia Raya yang haram dan lainnya. Ini hanyalah sebagai contoh kecil dari sekian banyak kasus, yang dilakukan oleh kelompok pan Islamisme seperti kelompok hijrah, kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), exs Front Pembela Islam (FPI) dan para ustad-ustad yang bersimpangan dengan nilai-nilai Pancasila seperti Khalid Basalamah.

Hal ini pula yang ditanggapi oleh Anwar Abas selaku Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tidak mempunyai kredibiliti dalam membela orang yang telah melecehkan Indonesia secara terang-terangan, terlebih telah menganjurkan kepada pendengar ceramahnya agar tidak melakukan atau menyanyikan lagu kebangsaan. Bagi saya, orang seperti Anwar Abas tak ubah seperti orang yang melupakan akar sejarah dan akal sehat nya dalam membela yang bersalah. Apalagi Anwar Abas hanya bekerja untuk kepentingan umat bukan membela penceramah seperti Khalid Basalamah.

Jika mengacu pada Undang-Undang Negara Republik Indonesia, Lagu Indonesia Raya menempati kedudukan yang istimewa. Sesuai dengan UU Nomor: 24 tahun 2009 Bab V bagian kedua terkait penggunaan lagu kebangsaan, pasal 59 ayat (1),Lagu Kebangsaan WAJIB diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

1. Untuk menghormati Presiden dan/atau Wakil Presiden;

2. Untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;

3. Dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;

Dalam acara pembukaan sidang paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah:

1. Untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi

2. Dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; dan

3. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indonesia.

Terlepas dari momen-momen yang mewajibkan untuk menyanyikannya, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga boleh digunakan untuk momen tertentu. pada pasal 59 ayat (2) disebutkan bahwa Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atau dinyanyikan:

1. Sebagai pernyataan rasa kebangsaan

2. Dalam rangkaian program pendidikan dan pengajaran

3. Dalam acara resmi lainnya yang diselenggarakan oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau

4. Dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni internasional

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Lagu Indonesia tercatat dalam PP Nomor 44 Tahun 1958 Tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, yang mana peraturan ini ditangani langsung oleh Ir. Soekarano (Presiden Pertama Indonesia). Selain itu, terdapat larangan bagi orang-orang yang menghina Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khusus yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pelaku juga bisa dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jika menyebarkan melalui perangkat elektronik.

Memprihatinkan jika ditelisik jauh dari ucapan Anwar Abbas yang memang terkesan melindungi Khalid Basalamah. Saya coba mengutip dari Resolusi Jihad Muhammadiyah 28 Mei 1946, dikeranakan Anwar Abas berlatar belakang salah satu Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah periode 2015-2020. Dalam poin kedua Resolusi Jihad tersebut terdapat amanat penting yang berbunyi: Muhammadiyah memberikan pengakuan total dan dukungan penuh pada eksistensi Negara Republik Indonesia. Di dalam amanat jihad ini, Muhammadiyah terang-terangan menyebut istilah “Indonesia,” “kemerdekaan”, dan “Negara Repoeblik Indonesia.”

Artinya, bagi Muhammadiyah kala itu, Indonesia sudah final. Maka, bila ada ancaman yang hendak meruntuhkannya, Muhammadiyah siap sedia memberikan pembelaannya, termasuk melalui perang. Yang juga patut dicatat adalah doa dan harapan baik Muhammadiyah bagi Negara Republik Indonesia: “aman dan sentausa, kekal merdeka dan berdjasa!” Ringkasnya, ada dua kesabaran yang tengah dibangun Muhammadiyah via amanat jihadnya ini: membela dan memajukan Negara Republik Indonesia.

Singkatnya, Lagu Indonesia Raya haruslah ditempatkan dalam posisi serta kedudukan yang tertinggi hal ini dikarenakan sebagai instrumen perjuangan serta penghargaan terhadap para pahlawan terdahulu. Tidak semestinya bagi Anwar Abas untuk membela orang-orang seperti Khalid Basalamah yang terang-terang melecehkan Lagu Kebangsaan negara nya sendiri.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…