Hasil TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat kian memanas, terakhir Novel Baswedan dan lainnya melaporkan permasalahan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kisruh ini berawal dari asesmen TWK untuk pegawai nya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam Undang-Undang ini, diatur secara tertulis bahwa standar untuk pegawai KPK untuk menjadi ASN adalah lulus persyaratan Tes Wawasan Kebangsaan, sehingga akan dilantik dan tidak mencoba melawan budaya hukum yang ada.
Sayangnya, Novel Baswedan dan lainnya sudah lama bekerja di KPK tetap saja asesmen TWK menjadi penentu bagi keberlangsungan apakah ia tetap digunakan ataupun dirumahkan. Hal ini wajar, mengingat KPK merupakan lembaga yang melaksanakan tugas dari Undang-Undang, harus menilai secara subjektif agar mendapatkan orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Bagi saya, sangat memalukan kisruh seperti ini dan berlarut-larut menjadi konsumsi publik, sehingga seperti orang-orang yang takut kehilangan jabatan dan kekuasaan.
Memalukan apabila terus menerus ditampilkan, apalagi jika dibandingkan dengan kelompok honorer yang berada di desa-desa terpencil namun tetap ikhlas menjalankan apa yang diperintahkan oleh Undang-Undang walaupun bekerja lebih dari sepuluh tahun lamanya. Mirisnya, Novel Baswedan tidak memiliki kesadaran diri bahwa ia hanya mementingkan jabatan yang nyaman di KPK tanpa memikirkan bagaimana negeri ini sedang membangun KPK agar lebih maju kedepannya.
Memang jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang KPK tidak diatur secara tertulis namun, peraturan asesmen sudah diatur pada UU nomor 19 tahun 2019 sehingga menjadi kunci sukses pelaksanaan TWK KPK. Selain itu, sangat wajar apabila kita memaklumi dimana TWK dilaksanakan oleh KPK menggunakan mitranya dalam melaksanakan ujian TWK seperti Badan Intelijen Negara (BIN) dan beberapa lembaga lainnya termasuk unsur Polri dan TNI.
Terdapat 1349 pegawai KPK yang mengikuti TWK hanya yang tidak lulus berjumlah 51 orang saja, selebihnya dinyatakan lulus dengan nilai-nilai diatas rata-rata serta beberapa pertimbangan lainnya. Namun, dari 51 nama tersebut terdapat nama Novel Baswedan secara logika sangat wajar apabila Novel melawan untuk mempertahankan kekuasaan. Selain itu, sangat terlihat ketakutannya akan kehilangan nama besar yang disandang oleh nya selama bekerja di KPK.
Selain itu, terdapat banyak isu yang menyebar luas dari kalangan masyarakat dan media, bahwa KPK sedang bersih-bersih dari kelompok yang berafiliasi dengan beberapa organisasi serta mendukung ideologi khilafah, seperti yang dibawakan oleh kelompok HTI maupun FPI. KPK dengan membantu menyelenggarakan asesmen TWK untuk pegawai berharap mendapatkan bibit pegawai yang Pancasilais serta loyal terhadap negara namun tidak membenturkan kepentingan-kepentingan dengan format awal KPK yaitu lembaga yang berdiri sendiri.
Jika ditelisik lebih jauh sebelum pelaksanaan dan pengumuman hasil TWK, isu ideologi transnasional sangat berkembang pesat di tubuh KPK. Hal ini, mengancam keberlangsungan lembaga ataupun ideologi negara secara perlahan-lahan sehingga kepentingan hukum tidak akan terakomodir secara baik jika dibiarkan. Bagi saya, kisruh KPK ini seperti komedi yang ditampilkan di berbagai stasiun televisi dimana mencoba membuka aib sendiri serta menertawakannya, sehingga pendewasaan lembaga terbilang sangat minim.
Singkatnya, kisruh KPK kali ini memang menjatuhkan marwah nya, terlebih kisruh ini diciptakan oleh orang-orang yang berada dalam lingkaran sendiri. Jika dianalogikan secara harfiah KPK tidak ubah seperti taman kanak-kanak yang tidak memperdulikan tentang apa kata masyarakat sehingga acuh akan moral serta etika, selain itu novel dan kawan-kawannya seolah-olah tidak memiliki rasa malu kepada honorer di Indonesia dimana mereka hanya mementingkan pribadi masing-masing.