Pada dasarnya bergama dan beribadah merupakan hak-hak dasar dari setiap individu selaku manusia yang merdeka, tanpa membedakan entitas baik budaya maupun cara pengamalannya. Walaupun kebebasan beragama dan beribadah dijamin oleh Undang-Undang serta peraturan lainnya, masih saja ada kelompok yang mencoba melakukan persekusi maupun lainnya seperti yang terjadi pada kasus pelarangan beribadah menggunakan masker di Bekasi.
Melihat kejadian pelarangan beribadah di Bekasi, Jawa Barat membuat konotasi beragama semakin memprehatinkan. Terlebih jika berkaca pada survey pemeluk agama Islam di Indonesia yang mencapai 87,2 persen dari jumlah penduduk, membuat agama Islam menjadi agama mayoritas sebuah negara. Sayangnya, perilaku yang ditunjukan oleh Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Mesjid Jami Al-Manah membuat citra Islam yang damai semakin tercoreng, terlebih yang menjadi korban dari perilaku tersebut sama-sama beragama Islam.
Sangat ironis, dimana melarang menggunakan masker saat melaksanakan ibadah dan tentunya hal tersebut merupakan upaya dalam mencegah mudharat dari bahaya tertularnya Covid-19 yang bisa menimbulkan kematian namun pada akhirnya berujung pada pertikaian. Tentunya hal ini merupakan contoh kecil dari sekian banyak kasus-kasus yang belum terekspos secara baik, namun dari kasus ini perlunya ada pembinaan terhadap umat Islam agar lebih mengedapankan musyawarah dan tradisi damai di Indonesia.
Secara garis besar, Indonesia menjamin kebebasan memeluk agama bagi setiap warga negaranya termasuk cara melakukan peribadatan serta lainnya yang masih bersangkutan dengan keragaman agama. Secara tegas Pasal 28 huruf E ayat 1 menegaskan bahwa: Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
Masih dalam pasal yang sama, pada ayat 2 menjelaskan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Pada ayat 3 menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapatnya. Selain itu, terdapat pula pasal 28 huruf i ayat 1 menyatakan bahwa: Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Didalam Al-Quran Allah SWT memberikan arahan penting bagi umat pemeluk agama yang dibawakan Nabi Muhammad SAW, Allah berfirman di dalam Al-Quran:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انْفِصَامَ لَهَا وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada berhala dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat, yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS. al-Baqarah: 256).
Tentunya, firman Allah tersebut sangat relefan dengan kondisi beragama di Indonesia, dimana pemaksaan serta menggunakan simbol agama sebagai identitas adalah hal yang dilarang. Proses reformasi sangat diperlukan dalam mengambalikan agama Islam yang damai dimana tujuannya hanya diperuntukan demokrasi beragama serta penerapannya. Dalam satu hadis Rasulullah SAW bersabda: إستفت قلبك ولو أفتواك النّاس
Artinya: Mintalah petunjuk pada hatimu meskipun orang lain berfatwa kepadamu.
Pada intinya, keimanan dan ketakwa’an merupakanrahasia ilahi sehingga tidak dapat diukur dengan apapun sedangkan kerukunan dan rasa damai merupakan hasil dari hati nurani dimana memerlukan pembelajaran serta kepedulian kepada sesama, tidak penting individu tersebut bergama non-muslim ataupun sama-sama beragama Islam.