Pagi ini, 20 April 2021, ada yang menarik perhatian saya ketika membuka twitter. Apa lagi kalau bukan tanda pagar trending yang membanjiri twitter. Salah satunya adalah tagar #Indonesiaterancambangkrut. Per jam 9.00 tadi, ada setidaknya lebih dari 9700an tweet yang mengutip tagar tersebut.
Saya telusuri, asbab-nya adalah Hutang Luar Negeri kita yang kembali naik menjadi 6200 T. Sebuah sasaran empuk bagi para petualang politik yang memang sedari awal punya standing position berseberangan dengan negara/pemerintah untuk memberikan opini mereka di media sosial.
Isu ini menjadi pintu masuk bagi mereka untuk kembali melakukan agitasi, propaganda, dan provokasi kebencian terhadap rezim. Dari menuding Indonesia salah urus, antek asing, hingga tudingan bahwa Presiden dan pemerintah tidak punya otak. Sesuatu yang sebelumnya saya kira bahwa hal-hal demikian akan berkurang karena kita berada di pada bulan suci Ramadhan.
Ramadhan dan puasa adalah dua hal yang yang berkaitan. Sederhananya, Ramadhan adalah bulan suci bagi umat Islam. Sementara arti puasa adalah Imsaak, yang artinya menahan. Rupanya, imsak disini sekadar dipahami menahan lapar dan dahaga. Alhasil pengertiannya menjadi sangat simbolik, dan terpisah dari maknanya yang substantif.
Ramadhan ini sejatinya adalah madrasatul akhlak. Sekolah budi pekerti. Imsak yang diinginkan dari makna puasa sejatinya bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan diri dari segala perbuatan yang menyalahi norma-norma Agama dan norma-norma sosial. Contohnya adalah menahan diri dari berbicara yang buruk, fitnah ghibah dan namimah, dan spesifik juga tentunya adalah menahan diri dari melakukan ujaran kebencian (hate speech).
Dalam hal ini, kiranya puasa menjadi semacam magang dengan kurun waktu 1 bulan, untuk melatih membiasakan diri mengamalkan hadits Nabi Muhammad SAW “Fal yaqul khairan aw liyashmut”. Berkata yang baik atau diam. Demikian pula Ulama mengatakan bahwa salah satu intisari penting dari madrasatul akhlak di bulan Ramadhan adalah Hifz al Lisaan. Menjaga lisan dari perkataan-perkataan yang tidak baik.
Di sisi lain, Imam Bukhari dan Imam Ahmad di dalam kitab al-Adab al-Mufrad dan Musnad Ahmad, bahwa suatu waktu Nabi Muhammad SAW berpesan kepada para sahabatnya, “yang paling buruk moralnya di antara kalian adalah orang-orang yang gemar mengadu domba, memecah-belah orang-orang yang saling mengasihi, dan mencari kekurangan pada manusia yang tidak berdosa.”
Dari pesan Nabi di atas, etika bermasyarakat harus ditegakkan setiap Muslim, dengan cara menjaga kehormatan manusia (hifd al-irdh), demi terwujudnya kesatuan dan keharmonisan hubungan antarmanusia
Apalagi secara hukum positif, ujaran kebencian (hate speech) ini adalah unsur delik pidananya, yakni pada Undang-Undang ITE (Informasi dan Teknologi Elektronik). Yakni pada pasal 28 ayat 2 Undang-Undang no 11 tahun 2008. Turunannya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 ayat 1 dan 2.
Ujaran kebencian harus dihentikan, karena ofensif narasi yang melimpah di banyak platform media sosial, mengakibatkan terganggunya pola pikir dan sikap masyarakat terhadap seseorang atau kelompok. Bahkan, dapat memecah belah kesatuan umat.
Alhasil, melakukan ujaran kebencian sama sekali tidak ada untungnya. Pertama, kita bisa kehilangan pahala puasa. Kedua, terancam pula dalam konteks hukum pidana. Double impact. Oleh karena itu, mari kita maknai puasa ini bukan hanya sekadar aktivitas menahan diri dari lapar dan dahaga, namun juga puasa dari Ujaran Kebencian. Selanjutnya, yuk kita isi bulan yang mulia ini dengan ujaran kasih sayang, ujaran kepedulian, empati, dan merajut tali kebersamaan.