Di bulan Ramadhan, kaum Muslimin yang telah memasuki fase aqil baligh tidak hanya diwajibkan berpuasa. Melainkan diperintahkan pula untuk berprasangka dan bersikap baik terhadap sesama, termasuk bersikap toleransi. Sedangkan saya tidak menemukan sikap toleransi ini dalam peraturan daerah Serang, Banten, yang melarang warung makan buka siang hari saat puasa berlangsung. Tidak hanya digrebek oleh para petugas, warung makan yang tetap buka di siang hari pada bulan Ramadhan, disita sejumlah aset dan barang-barangnya.
Dalam beberapa artikel berstandar nasional, MUI dan Pemkot kota Serang menjelaskan kontroversi dilarangnya warung makan hingga restoran yang buka selama Ramadhan 2021. Alasannya, perda ini mengadopsi kearifan lokal tradisi masyarakat Muslim kota Serang. Menjadi hal yang tabu dan memalukan ketika terdapat warung nasi buka di siang hari pada bulan Ramadhan. Begitu pula seseorang yang makan dan minum di warung nasi tersebut.
Bukan sekadar terkesan intoleran, edaran tersebut juga sebenarnya menyusahkan banyak pihak. Orang-orang yang dibolehkan atau dilarang untuk berpuasa seperti musafir, orang sakit, orang tua renta yang lemah, ibu hamil, ibu menyusui, dan perempuan haid tetap membutuhkan makanan di siang hari pada bulan Ramadhan.
Terkait orang tua renta yang mendapatkan rukhsoh untuk tidak berpuasa, tercantum dalam al-Quran, dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin [al-Baqarah (2): 184]. Ayat ini berlaku secara khusus bagi orang tua renta. Baik laki-laki, maupun perempuan yang tidak mampu berpuasa. Keduanya mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan cara membayar fidyah.
Selanjutnya, hukum tersebut dihapus oleh firman Allah yang berbunyi, karena itu, barang siapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu [al-Baqarah (2): 185]. Meskipun ayat sebelumnya dimansukh, tetapi hukum untuk lelaki dan wanita tua renta tetap berlaku jika keduanya tidak mampu berpuasa. Begitu pula wanita hamil atau menyusui, jika mengkhawatirkan keselamatan anaknya. Sebagaimana disampaikan dari Muadz ibn Jabal, Alqamah, ‘Atha, dan lain-lain.
Kemudian, ketika golongan-golongan tersebut membutuhkan makanan, sedangkan mereka tidak mampu untuk memasaknya, maka di mana mereka akan mendapatkan makanan yang bergizi? Sementara peraturan tersebut melarang warung nasi untuk buka di siang hari. Di samping kebutuhan golongan tersebut, umat beragama lain yang tidak berpuasa juga kesulitan untuk mendapatkan makanan. Bahkan, para pemilik warung nasi golongan akar rumput hanya dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya dengan cara berdagang seharian.
Untuk itu, menghargai orang lain yang tidak berpuasa juga penting, di samping menghargai orang yang berpuasa juga penting. Itulah toleransi. Demi mewujudkan kekhusyuan dalam beribadah, jangan sampai kita mengabaikan kemaslahatan orang lain. Semangat beragama yang sebenarnya baik, karena keterbatasan ilmu dan toleransi, justru mengganggu dan membuat orang lain kesulitan.
Lebih lanjut, masyarakat Tanah Air merupakan masyarakat majemuk. Begitu pula halnya masyarakat kota Serang. Masyarakat yang tidak hanya terdiri dari umat Islam saja. Melainkan juga umat beragama lain. Untuk itu, mereka yang tidak melaksanakan puasa juga perlu dihargai, sehingga tidak ada lagi konflik atau diferensiasi antara mayoritas minoritas. Semua masyarakat memiliki hak yang sama dan tidak ada yang diunggulkan satu sama lain.
Dengan demikian, sikap intoleran seperti sweeping rumah makan, sejatinya perlu dihentikan. Bukan hanya di kota Serang, tetapi juga di kota atau wilayah lain di Tanah Air. Apalagi, bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah, kebaikan, dan kasih sayang. Bukan bulan yang dipenuhi sikap intoleran. Bukan juga bulan di mana orang-orang yang berpuasa wajib dihargai, tetapi tidak sebaliknya. Karenanya, mari hentikan sikap intoleran di bulan Ramadhan.[]