Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Rabu tanggal 7 April 2024 telah menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Andi Tatat, yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat atas kasus pemalsuan hasil swab test Covid-19 terdakwa dan pentolan eks Front Pembela Islam (FPI) yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS). Terlihat bahwa MRS mencoba mengelabui penyidik Polri, agar bisa melenggang bebas seperti biasanya.
Semenjak kembali ke Indonesia, MRS kerap melakukan upaya melawan hukum seperti menggelar pesta pernikahan anaknya. Dimana dihadiri oleh tamu hingga ribuan, selain itu kurangnya taat terhadap protokol kesehatan sangat terlihat tidak menaati protokol kesehatan, sehingga polri harus mengambil tindakan tegas yaitu memberikan surat panggilan. Selain melanggar peraturan, MRS berupaya menipu petugas dengan berbagai cara agar bisa melarikan diri seperti yang dilakukan MRS sebelumnya, namun kali ini menggunakan simpatisannya seperti Andi Tatat.
Dalam mengadili Andi Tatat beserta menantu MRS, Majlis hakim Pengadilan Jakarta Timur mengadili bahwa mereka melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Mengadili, satu, menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Khadwanto dalam sidang pembacaan putusan sela, Rabu 7 April 2021.
Bahwa putusan sela atau interim meascure adalah merupakan putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Dalam Praktik pemeriksaan perkara pidana, putusan sela biasanya dijatuhkan karena adanya eksepsi dari terdakwa atau Penasihat hukumnya. Eksepsi yang dibuat penasihat hukum terdakwa biasanya memegang peranan penting untuk dijatuhkannya putusan sela oleh hakim pemeriksa perkara. Terhadap adanya eksepsi terdakwa atau penasihat hukumnya, hakim wajib memberikan “putusan sela”, apakah menerima atau menolak eksepsi tersebut. Bentuk dan sifat putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam hal adanya eksepsi dari terdakwa atau penasihat hukumnya terdiri dari tiga macam yaitu : Penetapan, Putusan Sela, dan Putusan Akhir.
Putusan atas Eksepsi dapat berbentuk penetapan adalah dalam hal pengadilan berpendapat bahwa pengadilan yang bersangkutan tidak berwenang untuk mengadili kemudian melimpahkannya kepada pengadilan lainnya. Sedangkan suatu putusan lainnya dapat berbentuk putusan sela yang berarti putusan tersebut dijatuhkan sebelum dijatuhkannya putusan akhir. Dapat juga suatu putusan sela bersifat dan berbentuk suatu putusan akhir, yang berarti bahwa pemeriksaan perkara tersebut dinyatakan berhenti, putusan ini mengandung konsekuensi berlakunya asas Nebis In Idem.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka persidang kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para saksi. “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 223/Pid.sus/2021/PN Jakarta Timur atas nama terdakwa dr Andi Tatat bin Azhar Toha,” kata Khadwanto. Selain Andi Tatat, majelis hakim sebelumnya juga telah menolak eksepsi yang diajukan Rizieq dan menantunya, hanya sedikit perbedaan pada beban pasal yang ditanggung seperti Muhammad Hanif Alatas, juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
Jika ditarik jauh kebelakang dimana kasus ini mulai bergulir, Rizieq terus-terus mencari alasan pembenaran dengan cara mengintervensi jalannya persidangan serta meminta untuk hadir secara offline di ruangan persidangan. Tentunya ada keuntungan tersendiri, jika Rizieq bisa hadir dalam beberapa sidang yang digelar secara langsung seperti support dari pendukungnya dan memudahkan menekan hakim menggunakan massa.
Bagi saya, kasus yang dialami oleh RS Ummi ini merupakan imbas dari apa yang diperbuat dimana mencoba menyembunyikan data yang dialami oleh pasien, terlebih jika menggunakan dasar hukum acara pidana, maka penyidik berhak memeriksa ataupun mendapatkan informasi aktual dari siapapun termasuk Rumah Sakit Ummi Bogor. Terlebih jika mengacu pada Undang-Undang nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 27 yang berbunyi, Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika: a. habis masa berlakunya; b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar; c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
Seharusnya, RS Ummi memberikan keterangan yang sebenarnya terkait status kesehatan Rizieq dikala itu, namun sayangnya nasi sudah menjadi bubur sehingga menunggu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menentukan salah dan benarnya serta menentukan apakah kembali ke masyarakat dengan melenggangkan tangan atau meringkuk di jeruji besi.