Aksi teror yang dilakukan di beberapa tempat di Indonesia, dalam kurun waktu satu dekade terakhir menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa dan bagaimana teroris bisa sebengis itu, dalam melakukan aksi teror serta menimbulkan banyak korban jiwa, tak ayal mereka dicap sebagai pelaku tindak pidana kejahatan luar biasa.
Jika ditarik jauh kebelakang, rangkaian teror yang dilakukan oleh kelompok teroris seolah-olah tiada habisnya. Berbagai kejadian dan tempat perkara baru tidak luput dari sasaran, sehingga banyak menjadi sorotan publik. Diantara kasus aksi teror yang menjadi buah bibir masyarakat Indonesia seperti kasus bom bunuh diri di tiga tempat gereja Surabaya yaitu Bom meledak di Gereja Katolik Santa Maria Tak Bercela Jalan Ngagel; Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro; dan Gereja Pantekosta di Jalan Arjuna. Selanjutnya ada pula aksi bom bunuh diri di Mapolrestabes Surabaya, dimana pelaku utamanya merupakan satu keluarga. Berikutnya ada bom bunuh diri di Sarinah, Jakarta, bom bunuh diri Mapolresta Solo, dan yang terakhir terjadi di dua tempat yaitu Makassar serta Mabes Polri Jakarta.
Dalam aksi teror dilakukan oleh kelompok teroris selalu agama dijadikan sebagai landasan perbuatan sehingga menimbulkan korban jiwa, dimana hal ini merupakan kejahatan yang luar biasa serta sistematis. Wajar apabila, Islam dijadikan kambing hitam dari perilaku kelompok teroris sehingga Islam mendapatkan label sebagai agama teroris dan penuh kekerasan. Namun, jauh dibalik itu semua Islam yang dikenal oleh orang-orang Indonesia, dimana penduduknya menganut budaya keTimuran tidak mengenal aksi kekerasan mengatasnamakan agama.
Hal tersebut tidak hanya terjadi di luar negeri, stereotip Islam sebagai agama teroris juga terjadi di Indonesia sehingga banyak menimbulkan pertentangan luar biasa di kalangan tokoh masyarakat. Hanya sedikit membedakan dengan luar negeri, sebagai contoh Islamophobia tumbuh subur di Amerika Serikat beberapa tahun terakhir, ditambah pula dengan kebijakan mantan Presiden AS Donald Trump. Pembatasan kebebasan beragama di Amerika Serikat dikala kepemimpinan Donald Trump sangat terasa, salah satu kebijakan kontrofersialnya adalah pembatasan masuk bagi setiap orang beragama Islam ke Amerika Serikat, termasuk Indonesia dikala tu.
Menurut Djelantik, gerakan terorisme dapat diklasifikasikan kepada empat golongan yaitu nasionalis-separatis, fundamentalis agama, kelompok agama baru, dan pelaku revolusi sosial. Klasifikasi ini mengasumsikan bahwa kelompok-kelompok teroris dapat dikategorikan melalui latar belakang politik dan ideologinya. Tentunya, hal ini menghambat pada penanganan serta penanggulangan, terlebih kelompok teroris yang diciptakan atau yang berafiliasi dengan tokoh politik.
Sedangkan di Indonesia penanganan kelompok teroris serta perburuan, mengalami peningkatan sejak kejadian bom bali satu. Setidaknya efisiensi serta ketepatan dalam menangani kelompok teroris, hal ini merupakan sumbangsih antara pemerintah Indonesia dan lembaga terkait untuk menciptakan dasar hukum yang memastikan penanganan. Walaupun masih banyak Pekerjaan Rumah (PR) yang harus ditangani seperti kejelasan program deradikalisasi serta medan perang kelompok teroris yang berubah ke dunia maya.
Beberapa faktor dan penyebab utama seseorang melakukan tindak pidana teroris baik secara berkelompok maupun lone wolf (teroris tunggal), salah satunya karena adanya fanatisme terhadap sebuah kepercayaan dan salah memahami makna jihad. Selain itu terdapat pula faktor lain seperti menganggap pemerintah yang berideologikan selain Islam merupakan kesalahan besar dan harus diperangi, karena melawan kekuasaan tuhan yang maha esa.
Selain faktor ada pula tuntutan seperti pendirian negara berbasis kekhilafahan, syariat Islam untuk hukum positif sebagai hukum negara, dan urusan politik negara merupakan kekuasaan tuhan tanpa ada campur tangan manusia. tentunya pemikiran ini merupakan pemikiran yang kerdil dalam memaknai sebuah negara dan juga hukum sebuah negara, terlebih doktrin basi dari kelompok teroris dan beberapa organisasi Islam fundamentalis sepert Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ikhwanul Muslimin, Wahabi, dan beberapa lainnya.
Bagi saya, kelompok teroris merupakan kelompok penjahat Hak Asasi Manusia (HAM) setingkat kejahatan perang yang seharusnya diadili dengan berat, tidak penting sudah melakukan ataupun baru sekedar niat agar menjadi contoh dan efek kejut bagi kelompok lainnya. Selain itu, bagi saya pemerintah Indonesia terlalu lunak dalam menangani kelompok teroris sehingga menunggu kejadian aksi teror. Singkatnya, kelompok teroris merupakan kelompok yang telah melanggar kebijakan perjanjian HAM, dimana kesepakatan ditandatangani oleh semua negara. Sayangnya, mempersempit ruang gerak kelompok teroris di Indonesia maupun negara lain masih mengalami kendala yang sama.