Ide revolusi akhlak yang digaungkan oleh Muhammad Rizieq Shihab (MRS), tampaknya berbanding berbalik dari kenyataannya. Selain terkait kontroversi dan kasus pidana yang sedang dihadapi, MRS semakin tersudut apalagi baru-baru ini ada pengakuan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) terlibat berbagai rencana aksi terorisme.
Jika menggunakan pengakuan empat tersangka teroris, yang berafiliasi langsung dengan FPI maka tuntutan mereka hampir sama, dimana berfokus kepada pembebasan pentolan FPI. Selain itu, dari kesaksian tersebut bisa ditarik benang merahnya adalah tidak mempercayai hukum yang berlaku di Indonesia, sehingga empat tersangka teroris tersebut melakukan aksi teror dan cenderung tidak memikirkan akibat dari teror tersebut. Tentunya, tidak berbanding lurus dengan ucapan Rizieq dikala ia baru pulang dari perantauannya di Timur-Tengah, menurut Rizieq Indonesia mengalami krisis akhlak dan lain sebagainya.
Namun, jika dilihat dari sudut manapun revolusi akhlak yang dimaksud Rizieq memang terkait sangat erat dengan persoalan politik. Apa yang Rizieq maksud bukanlah akhlak masing-masing individu, tapi akhlak dari penyelenggara negara, yang kian merosot menurutnya. Tentunya, hal ini tidak bisa dipahami oleh orang-orang awam, terlebih mereka yang buta terhadap isu kenegaraan dan isu politik. Selain menggunakan berbagai trik untuk mengelabui masyarakat awam, revolusi akhlak ala Rizieq ini sarat penggunaan simbol keagamaan Islam.
Menurut Herbert Blumer, esensi interaksi simbolik adalah suatu aktivitas yang merupakan ciri khas manusia, yakni komunikasi atau pertukaran simbol yang diberi makna. Interaksi simbolik berusaha memahami perilaku manusia dari sudut pandang subjek. Perilaku manusia dilihat sebagai proses yang memungkinkan manusia membentuk dan mengatur perilaku mereka dengan mempertimbangkan ekspektasi orang lain yang menjadi mitra interaksi mereka.
Sebenarnya, sangat sulit untuk mencari dasar kemanfaatan ide revolusi akhlak yang diagungkan oleh kelompok FPI hingga saat ini. Mengingat revolusi akhlak ini, bertujuan untuk membangun jalan politik Rizieq yang sudah kusam saat ditinggalkan karena tersandung kasus pornografi. Namun, jika diartikan secara sederhana akhlak berasal dari kata khuluqun yang berarti budi pekerti, perangai, tingkah laku atau tabiat. Sedangkan secara istilah akhlak adalah tabiat atau sifat seseorang, yakni keadaan jiwa yang telah terlatih, sehingga dalam jiwa tersebut benar-benar telah melekat sifat-sifat yang melahirkan perbuatan dengan mudah dan spontan tanpa difikirkan dan di angan-angan lagi.
Menurut Ibnu Maskawaih, mengatakan bahwa akhlak adalah suatu keadaan bagi jiwa yang mendorong untuk melakukan tindakan-tindakan dari keadaan itu tanpa melalui pikiran dan pertimbangan. Keadaan ini terbagi menjadi dua: ada yang berasal dari tabiat aslinya, ada pula yang diperoleh dari kebiasaan yang berulang-ulang. Sedangkan menurut Ahmad Mubarok, mengemukakan bahwa akhlak adalah keadaan batin seseorang yang menjadi sumber lahirnya perbuatan dimana perbuatan itu lahir dengan mudah tanpa memikirkan untung dan rugi.
Jika berkaca dari teori diatas dan ditambah dengan diperlihatkannya tingkah serta perilaku Rizieq selama ini, saya sedikit meragukan atas ide revolusi akhlak ala Rizieq tersebut. Walaupun Rizieq sebagai pentolan FPI dan orang yang menggunakan garis keturunan nabi sebagai injeksi karir politik, tetap saja tidak banyak orang yang bergeming dan mengikuti ide Rizieq tersebut. Mungkin masih kita ingat, saat konferensi pers oleh enam Menteri atas pembubaran ormas FPI di kantor Menkopolhukam Mahfud MD secara de jure, mengatakan bahwa ormas FPI terang-terangan mendukung kelompok Islamic State Iraq and Syria (ISIS).
Melalui video yang dibuka untuk umum oleh Prof Mahfud MD, membuktikan bahwa benar adanya jika MRS maupun FPI mendukung gerakan kelompok Islam fundamentalis seperti ISIS yang berideologikan wahabi jihadis. Jika mengacu pada teori pembuktian hukum pidana, maka video dan pernyataan Rizieq tersebut menjadi pembuktian permulaan yang cukup seperti yang dijelaskan dalam Pasal 183 dan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangat wajar apabila FPI merupakan kelompok yang diduga teroris lokal, sayangnya ada beberapa pertimbangan yang cukup mendalam untuk menggelandang petinggi-petinggi FPI di balik jeruji besi. Diantaranya seperti pertimbangan politik dan keamanan, jika berkaca menggunakan sudut pandang politik maka sangat tampak FPI serta MRS memiliki perlindungan yang kuat, sehingga sangat sulit untuk dikejar menggunakan hukum. Sedangkan jika menggunakan pandangan keamanan dan ketertiban umum, sangat memungkinkan aksi teror mengatasnamakan membela hak Rizieq dilakukan apalagi sudah banyak contoh yang ada.
Singkatnya, revolusi akhlak yang didengungkan kelompok Rizieq hanya sekedar batu pijakan untuk memuluskan jalan Rizieq kembali ke dalam kancah perpolitikan Indonesia, bukan untuk memperbaiki akhlak individu. Sedangkan, kita tahu bahwa Pemerintah cukup terlalu lunak serta terlalu ambigu dalam mencari dan menangani perkara ini, seolah-olah pemerintah tidak berdaya memberikan efek jera terhadap ormas FPI.