Berita

FPI Ormas Islam kok Gaya Teroris

3 Mins read

Berita bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar menjadi perhatian penting. Terlebih, ada beberapa perhatian yang kuat diantaranya keterlibatan anggota eks Front Pembela Islam (FPI) yang ditangkap serta berapa atribut eks ormas Islam tersebut.

Menurut Terrorism Research and Analysis Consorsium (TRAC) dalam publikasi riset dan penelitian bahwa FPI merupakan kelompok teroris domestic (local), dalam publikasi tersebut TRAC yang sudah biasa terhadap isu teroris global mempublikasikan bahwa “Front Pembela Islam adalah organisasi teroris domestik Indonesia yang tujuannya adalah penerapan syariat di Indonesia. Ini menampilkan dirinya sebagai sekutu pasukan keamanan pemerintah dalam upaya mereka untuk mengendalikan dosa dan kejahatan, dan menggunakan pidato kebencian untuk memotivasi dan melegitimasi serangan kekerasan terhadap organisasi dan individu yang dianggapnya berdosa atau menyimpang secara agama”.

Pada akhirnya, setelah dipublikasikan banyak media meminta tanggapan bahwa FPI terlibat ataupun bagian dari kelompok teroris. Beberapa penolakan atas tuduhan tersebut disampaikan langsung oleh eks Sekjen FPI yaitu Munarman, sayangnya penolakan tersebut banyak menjadi bahan tertawaan dari berbagai lini masyarakat serta pengamat, bahwa FPI tidak terlibat.

Menurut pengamat Sidney Jones, bahwa keliru dan terlalu cepat menetapkan FPI sebagai kelompok teroris local. Selain itu, Sidney Jones juga mengatakan bahwa FPI dan anggota FPI pada umumnya adalah orang-orang tradisionalis seperti di Nahdlatul Ulama (NU), dimana patokannya hanya melaksanakan Maulid Nabi dan lainnya. Sayangnya, keterlibatan anggota FPI dan ditangkap oleh Densus 88 Anti Teror sebagai terduga teroris.

Selain itu pendapat Sidney Jones langsung dipatahkan oleh beberapa peristiwa dan barang bukti menunjukan hal tersebut serta membuktikan dan mengarahkan kepada sikap anarkisme menuju tingkatan kelompok terorisme. Jika kita lihat secara historis dan pergerakan kelompok ini, FPI selalu menargetkan kelompok minoritas Kristen dan anggota sekte muslim Ahmadiyah. Mereka melakukan kampanye ujaran kebencian terhadap organisasi dan intelektual Muslim yang mendukung kebebasan beragama, mencap mereka sebagai “musuh negara” dan “lebih kejam daripada Setan”.

Penelitian TRAC menunjukkan secara frontal bahwa FPI merupakan teroris lokal, hanya membedakan dengan kelompok teroris global adalah tidak memiliki persenjataan lengkap baik berat maupun ringang, seperti yang dicontohkan oleh Islamic State Iraq and Syria (ISIS) dan Alqaeda. Penelitian TRAC tersebut, sebenarnya sudah diaminkan oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dimana saat itu Gus Dur menggunakan guyonannya mengatakan bahwa FPI ormas Islam rasa teroris local.

Keterlibatan anggota FPI baik tinggi maupun anggota biasa dengan beberapa jaringan teroris luar negeri ataupun teroris lokal seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pimpinan Abu Bakar Baasyir. Setidaknya dalam satu tahun kebelakang, lebih dari puluhan tersangka terpidana teroris yang merupakan anggota aktif di FPI.

Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, maka FPI masuk dalam beberapa kategori teroris khususnya pada Pasal 13A berbunyi: Setiap Orang yang memiliki hubungan dengan organisasi Terorisme dan dengan sengaja menyebarkan ucapan, sikap atau perilaku, tulisan, atau tampilan dengan tujuan untuk menghasut orang atau kelompok orang untuk melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang dapat mengakibatkan Tindak Pidana Terorisme dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Selain itu, pasal diatas dikuatkan oleh Pasal 14 yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja mengerakkan orang lain untuk melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana di maksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A dipidana dengan pidana yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 10A, Pasal 12, Pasal 12A, Pasal 12B, Pasal 13 huruf b dan huruf c, dan Pasal 13A.

Sedangkan jika mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pembuktian yang dimaksudkan seperti yang telah dikumpulkan oleh FPI dari anggota FPI, Pembuktian dalam Hukum Acara Pidana merupakan bagian yang sangat esensial, guna menentukan dan membuktikan kesalahan seorang terdakwa. Bersalah atau tidaknya seorang terdakwa, sebagaimana yang telah didakwakan dalam surat dakwaan, ditentukan pada proses pembuktiannya. Hal tersebut merupakan suatu upaya untuk membuktikan kebenaran dari isi surat dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Kegunaannya adalah untuk memperoleh kebenaran materiil.

Singkatnya, walaupun banyak penolakan atas label baru bagi kelompok FPI sebagai teroris lokal maupun penyuplai anggota bagi anggota atau jaringan teroris lainnya, akan tetapi jika mengacu pada UU no 18 tahun 2018 dan KUHAP maka tidak salah dan wajar apabila FPI dianggap teroris.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…