Berita

Perlukah Restorative Justice, Dalam Penanganan Terorisme?

2 Mins read

Indonesia kembali menjadi target kelompok teroris, kali ini menimpa Gereja Hati Yesus Yang Mahakudus atau Katedral Makassar dimana bertepatan pada hari ibadah wajib umat Kristiani. Tentunya hal ini menjadi tragedi kemanusian yang menimpa kedaulatan beragama di Indonesia, dimana jaminan hukum belumlah bisa mengakomodir segala urusan beragama.

Menjadi momok tersendiri bagi berkeyakinan di Indonesia, selain memiliki pembatas yang cukup luas antar agama. Ketakutan beribadat dan teror seolah-olah menjadi hukum alam bagi agama tersebut, dimana terror serta lainnya adalah hal yang pasti. Sayangnya, kita dan tokoh public seperti pejabat serta ormas hanya melayangkan keceman, namun kurang memperhatikan maupun memberikan fatwa dan memperbaharui sistem hukum untuk menekan kelompok ini.

Walaupun ada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang, pada kenyataannya masih banyak kelompok yang masih berkeliaran walaupun sudah banyak kelompok tersebut menjadi tersangka. Tentunya hal ini membuat kian banyak pertanyaan besar di kalangan public, kemana dan ada apa dengan lembaga di atas seolah-olah hanya menunggu menjadi mangsa dan menjadi korban.

Tentunya penanganan secara sistematis serta berkelanjutan dengan menggunakan sistem hukum serta lembaga yang ada akan lebih mudah memburu kelompok yang hanya berjumlah puluhan ini, hingga kepada akar-akarnya.

Menurut Yuval Noah Harari dalam bukunya Homo Deus: A Brief History of Tomorrow (Masa Depan Umat Manusia) terorisme selalu berkeliaran dan menjadi musuh bersama setiap negara, namun mencari murni kelompok teroris atau teroris yang dipelihara akan sulit, terlebih jika kelompok tersebut sudah menjadi bagian dari tokoh public (pejabat, penguasa, dan pengusaha). Menurut Natsir Abbas, mantan pemimpin Jamaah Islamiyah yang kini jadi pengamat terorisme mengakui bahwa selama di penjara, para terpidana teroris ini tetap saling menjaga interaksi. “Pastinya begitu, mereka dalam penjara dahulu, mungkin tidak ketemu, tapi mereka bertemu dengan teroris-teroris lainnya. Banyak dari mantan teroris itu keluar dari penjara kemudian bergabung dengan ISIS,”.

Selain itu, Natsir pun menyarankan agar tabir aksi teror itu dibuka sehingga semuanya bisa dideteksi dengan melacaknya dari penjara. “Kalau kita ingin men-track harus dimulai dari dalam penjara. Karena kenapa? Sebab orang yang dalam penjara, cari siapa teman mereka, siapa yang sering bertemu mereka, dan lain-lain,” ujarnya.

Pendekatan Restorative Justice, dalam penanganan sangat diperlukan apabila hal tersebut terkait dengan korban dari aksi teror baik korban luka maupun korban meninggal dunia. Tentunya dengan mendekatkan korban dengan Restorative Justice akan lebih memudahkan mengimplementasi hak-hak korban seperti yang dijanjikan dalam UU Pemberantasan Terorisme. Sedangkan untuk kelompok teroris, tentunya sangat tidak memungkinkan. Apalagi Indonesia menganut pengadilan retributive dimana menekankan keadilan pada pembalasan yang sesuai dengan anjuran peraturan perundang-undangan.

Selain, UU Nomor 5 Tahun 2018 dan beberapa UU yang lainnya, Indonesia membutuhkan peraturan yang kuat dan setimpal dengan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) termasuk menetapkan aksi teror sebagai tindakan pelanggaran HAM berat. Namun, bagi saya sangat sulit memasukkan aksi teror menjadi pelanggaran HAM berat, apalagi belum bisanya kita dewasa dalam menilai hak-hak seseorang dan jaminan HAM tersebut.

Memberikan hukuman yang benar-benar membuat tidak mengulangi selain hukuman eksekusi mati, adalah pilihan terbaik bagi negara dalam memberantas kelompok ini. Banyak sekali pilihan diantaranya pengasingan dari masyarakat umum, baik penjara atau diasingkan seperti pengasingan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda terdahulu, seperti mengasingkan kelompok yang melawan mereka.

Berita baru-baru ini, banyak kecaman yang dilontarkan oleh tokoh public ataupun lembaga seolah-olah peduli, namun para tokoh tersebut minim bertindak dalam menekan kelompok teroris. Salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya sekedar mengecam melalui media, seolah-olah peduli namun tidak mengeluarkan fatwa bahwa perilaku terorisme menjadi musuh semua agama ataupun sebagainya.

Singkatnya, menggunakan Restorative Justice tidaklah salah namun harus ditempatkan dalam posisi yang benar seperti penangan pelaku setelah menjalani hukuman atau sedang menjalani hukuman. Tentunya hal semacam ini akan dipertentang oleh banyak orang, dengan mengedepankan teori pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Namun, jika terus berdebat kelompok seperti ini akan selalu merasa eksklusif dan siap merobek kembali keadaan damai di bumi pertiwi.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…