Aksi teror bom bunuh diri terjadi di sebuah Gereja Katedral di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/03/2025). Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyebut bahwa pelaku bom bunuh diri itu merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Kejadian itu setidaknya telah menewaskan 2 orang pelaku serta 20 orang luka-luka.
Peristiwa di atas, tentu membuat sisi kemanusiaan kita tersentuh dan terenyuh. Bagaimana bisa seorang rela mati bunuh diri dengan bom demi membunuh manusia lain? Karena itu, banyak kalangan yang mengecam dan mengutuk keras atas kejadian tersebut. Mulai dari Presiden, Menag, tokoh nasional hingga kalangan agamawan. Aksi terorisme tersebut sudah pasti tidak dibenarkan oleh siapapun. Terlebih dalam kacamata agama, khususnya Islam, teror dan kekerasan atas nama apapun sangat ditentang dan dilarang, serta tak dapat dibenarkan.
Sepanjang sejarah Islam, terorisme atau penggunaan kekerasan dan pembunuhan guna mencapai tujuan tertentu, memang sudah mengemuka sejak awal masa Islam. Semenjak era Khulafaur Rasyidin, Dinasti Umayyah, Dinasti Abasiyyah, bahkan hingga saat ini, aksi teror dan kekerasan terus meningkat, meski dengan eskalasi yang berbeda-beda.
Dalam hal ini, kita bisa melihat sejarah kelam di masa lalu, yaitu gerakan Khawarij yang menghalalkan penggunaan kekerasan dan pembunuhan terhadap kelompok lain atas nama hukum Allah. Pembunuhan Imam Ali misalnya, yang dilakukan oleh kelompok Khawarij bernama Abd al-Rahman ibn Muljam, yang dianggapnya telah keluar dari ketentuan hukum Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan oleh Philip K. Hitti (2018), ketika Imam Ali sedang dalam perjalanan menuju masjid Kufah, Imam Ali dihantam pedang beracun di dahinya oleh seorang pengikut kelompok Khawarij, yaitu Abd al-Rahman ibn Muljam.
Lebih lanjut, Hitti dalam History of Arabs, secara eksplisit juga menjelaskan aksi terorisme—penggunaan kekerasan dan pembunuhan—yang dilakukan oleh Umar bin Sa’d ibn Abi Waqqash kepada Imam Husain. Umar yang merupakan seorang jenderal terkenal membawa 4.000 pasukan mengepung Imam Husain yang hanya didampingi oleh sekitar 200 orang. Umar membantai rombongan Imam Husain di Karbala. Akhirnya, cucu Nabi Muhammad SAW itu gugur dengan bekas luka di sekujur tubuh. Bahkan, kepalanya dipenggal dan dikirimkan ke Yazid di Damaskus, kemudian diserahkan kepada saudara perempuan dan anaknya Imam Husain.
Sejarah kelam di atas merupakan contoh aksi terorisme di masa lalu yang tak dapat dibenarkan. Sejarah terorisme, kekerasan, dan pembunuhan tersebut juga merupakan preseden buruk bagi kehidupan kita semua di masa mendatang. Terorisme, kekerasan, dan pembunuhan atas nama apapun, baik ekonomi, politik, budaya, bahkan agama sekalipun juga tak dapat dibenarkan, terlebih dalam agama Islam. Sedikitnya, ada dua alasan, kenapa Islam tak pernah membenarkan aksi terorisme yang terjadi di Makassar.
Pertama, Islam secara eksplisit melarang aksi teror dan kekerasan. Islam justru mengajarkan untuk saling mengutamakan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Sebaliknya, Islam melarang untuk berbuat kerusakan dan kekerasan di muka bumi. Sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Quran, Janganlah kamu melupakan bagiannya di dunia dan berbuat baiklah, sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi (QS. al-Qashash [28]: 77).
Ayat di atas menitipkan pesan agar manusia senatiasa berbuat baik kepada setiap makhluk Tuhan, sebagaimana Tuhan menaburkan kebaikan kepada kita. Menebarkan kebaikan merupakan pesan penting yang semestinya dilakukan secara berkesinambungan demi terwujudnya kehidupan yang damai, adil, dan sejahtera. Lebih lanjut, ayat di atas juga menekankan pentingnya menghindari tindakan perusakan dan kekerasan. Sebab, tindakan perusakan dan kekerasan hanya akan merugikan orang-orang sekaligus merugikan diri sendiri.
Dalam konteks ini, aksi terorisme merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan perintah al-Quran di atas. Pasalnya, terorisme tidak hanya bentuk tindakan perusakan dan kekerasan, tetapi lebih dari itu adalah tindak kejahatan kemanusiaan yang besar. Dengan kata lain, aksi terorisme telah mengingkari firman Tuhan Yang Mahaagung. Karena itu, Islam tidak pernah membenarkan tindakan semacam itu.
Kedua, aksi terorisme bertentangan dengan misi kerahmatan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Anbiya’ [21]: 107, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak diutus ke bumi kecuali untuk menjadi rahmat bagi semesta alam. Itu artinya, Nabi Muhammad SAW hadir di tengah-tengah kita tidak lain tidak bukan adalah untuk menebarkan Islam rahmatan lil ‘alamin.
Maka dari itu, Islam tidak pernah membenarkan segala bentuk tindakan yang menyakiti, mencederai, dan melukai diri sendiri ataupun orang lain. Baik secara verbal maupun non-verbal. Apalagi sampai pada tindak teror dan pembunuhan. Peristiwa bom bunuh diri di Makassar merupakan bentuk tindakan keji yang menyakiti sekaligus melukai orang lain. Dan tentunya, hal ini bertentangan dengan spirit kerahmatan yang diemban oleh Nabi Muhammad SAW.
Saya pribadi mengecam dan mengutuk keras aksi terorisme yang terjadi di Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan tempo hari lalu. Tidak semestinya, aksi kekerasan dan terorisme itu terjadi di negeri kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan kemanusiaan. Lebih dari itu, saya juga mendorong pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas jaringan-jaringan teroris yang masih menjadi ancaman serius bagi ketentraman dan kedamaian hidup masyarakat. Pihak berwenang harus saling berkolaborasi untuk menumpas habis jaringan teroris tersebut hingga ke akar-akarnya.
Singkatnya, aksi bom bunuh diri dan terorisme, apapun motifnya, tidak pernah dibenarkan oleh apapun dan siapapun, terlebih dalam Islam. Aksi kekerasan dan terorisme, selain bertentangan dengan misi kerahmatan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, secara tegas Islam juga melarang tindakan perusakan dan kekerasan, yang mana di dalamnya termasuk aksi terorisme tersebut. Sekali lagi, Islam tak pernah membenarkan aksi terorisme yang terjadi di Gereja Katedral, Makassar.