Lagi-lagi Muhammad Rizieq Shihab (MRS) Kembali berulah, kali ini pentolan Front Pembela Islam (FPI) bersama kuasa hukumnya menghardik hakim. Dalam hal ini, Rizieq beserta lainnya mengupayakan intervensi hukum baik dari dalam maupun tekanan pendukung, lalu bagaimana memaknai hukum sebagai panglima tertingi dalam keadilan jika diintervensi olehnya.
Miris melihat bagaimana hukum yang selama ini disebut sebagai panglima tertinggi, diacak-acak serta diintervensi oleh para pendukung MRS. Apalagi, MRS merupakan orang yang berupaya melawan hukum, jauh sebelum kasus ini terjadi MRS merupakan terduga dalam beberapa kasus yang menyita banyak perhatian. Diantaranya kasus tersebut seperti kasus Pornografi yang melilit hingga saat ini, selain itu kasus pelecehan terhadap lembaga negara dan lambang negara belum sempat disidangkan namun sudah mendapatkan surat pemberitahuan pemberhentian penyelidikan.
Arogannya kelakuan Rizieq dan Kuasa Hukum dalam membela agar dirinya tidak hidup di jeruji besi pesakitan. Membuat mata public tercengang, apalagi Rizieq merupakan salah satu pemimpin ormas Islam garis keras, selain itu label habib (keturunan nabi) merupakan public sangat mengecam atas perilaku membentak hakim dan tidak menghargai persidangan.
Sebagai negara yang mempraktikkan Rule of Law (Rol) dimana demokrasi berjalan beriringan dengan semangat keadilan yang tinggi membuat hukum positif merupakan peraturan yang mutlak serta tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah. Sayangnya, tekanan pendukung Rizieq dalam persidangan beberapa waktu lalu, membuat banyak dari mereka melupakan praktik Rule of Law. Terlebih dalam persidangan tersebut sudah banyak praktek Rule of Moral dan juga Rule of Justice yang disalahi oleh kuasa hukum Rizieq.
Menurut Novel Bamukmin Kuasa Hukum dari terdakwa Rizieq Shihab, mengatakan bahwa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, telah menyalahi aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana acara peradilan, terdakwa harus dihadirkan dalam ruang sidang. Hal tersebut, karena Novel Bamukmin berkaca pada kasus dan juga hukum acara digunakan oleh pengadilan dalam menangani kasus Napoleon Bonaparte.
Setidaknya, dalam persidangan Rizieq bisa diambil kesimpulan mengapa menjadi perdebatan public? Menurut saya, beberapa faktor yang membuat semakin melebar seperti adanya narasi bahwa Rizieq dipaksa untuk melakukan persidangan elektronik (Virtual), narasi dizalimi, kekerasan, tidak adil, dan pengadilan politik. Bagi saya, pernyataan Rizieq, kuasa hukum, maupun pendukungnya tidak bisa dipercayai dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Jika Perma Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik, menjadi alasan kuasa hukum Rizieq. Maka tanggapan saya, Kembali kita untuk mempelajari bahwa hakim (Putusan MA) merupakan sumber hukum yaitu yurisprudensi dan berlaku sebagai sumber putusan hakim, jika terdapat kasus yang sama. Selain itu, berdasarkan prinsip Negara hukum, maka penegakan hukum merupakan tindakan yang benar dan harus pula dilakukan dengan cara yang telah ditentukan dalam Hukum Acara.
Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 memberikan ruang bagi Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggara peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan Kekuasaan Kehakiman, termasuk perkara pra-peradilan. Demikian pula Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
Melihat tekanan pendukung Rizieq yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diharapkan hakim tidak terganggu oleh tekanan tersebut, baik psikologi ataupun lainnya dari hakim sehingga bisa memberikan putusan sesuai dengan KUHAP dan Undang-Undang. Sangat terlihat, tekanan pendukung Rizieq merupakan senjata bagi kelompok FPI untuk memberikan dorongan ataupun tekanan dari luar persidangan.
Singkatnya, jika berkaca pada beberapa kasus besar di Indonesia seperti kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok/BTP), maka mobilisasi massa dari FPI harus diperhitungkan kembali. Namun, kasus Rizieq, sebenarnya merupakan kasus yang berupaya melawan hukum, walaupun sudah ada pemberitahuan sebelumnya selain itu hakim jangan takut terhadap mobilisasi massa dari pihak manapun termasuk simpatisan FPI.