Berita

Waspada Wajah Dakwah Radikal di TV

2 Mins read

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Adanya peraturan tersebut, mengingat maraknya penceramah yang tidak berprinsip pada dakwah yang toleran dan Pancasilais. Dalam poin 6 huruf di surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Jika kita berkaca kembali, seharunya wajah dakwah di isi dengan narasi dan ujaran yang menyejukkan. Narasi dakwah bagai laksana napas yang menyuplai nadi-nadi keberagamaan agar terus berdenyut. Jika diibaratkan tanaman, ia adalah air dan pupuk. Tanaman tanpa air perlahan akan layu, kering, lalu mati. Kehidupan beragama tanpa dinamika dakwah akan kehilangan daya untuk kemudian mati. Ini lah esensi dari dakwah itu sendiri, yang merupakan ajakan, seruan, panggilan untuk taat kepada Allah SWT sesuai dengan garis ajaran-Nya

Sayangnya hari ini, kita melihat wajah dakwah yang berbeda. Dakwah yang seharusnya disampaikan dengan baik, teduh, ramah, Pancasilais dan tanpa kekerasan, kini justru sebaliknya, dakwah yang kasar, saling sesat-menyesatkan, kafir-mengkafirkan, penuh ujaran kebencian, serta saling mencaci dan memaki kelompok yang berbeda.

Fenomena dakwah radikal seperti ini yang marak terjadi. Buruknya wajah dakwah yang menyeru pada kekerasan, kebencian, dan anti-Pancasila—eks anggota HTI dan FPI—adalah bukti nyata adanya para pendakwah radikal tersebut. Sayangnya, ceramah seperti itu masih banyak yang menonton puluhan ribu hingga ratusan ribu kali, bahkan menjadikannya sebagai sebuah tuntunan.

Di samping itu, wajah dakwah juga kini diwarnai dengan kemunculan para tokoh agama baru, atau para artis yang mendadak alih profesi menjadi ustadz (ustadz seleb) padahal tidak memiliki ilmu yang mempuni. Hal inilah yang membuat bahaya efek dakwah radikal di TV, apalagi TV masih dikonsumsi oleh masyarakat khususnya kalangan ibu-ibu.

Adapun beberapa alasan kita harus waspada dengan dakwah radikal di TV diantarnya, pertama dari segi etika dakwah para penceramah yang tidak sesuai dengan ajaran nabi. Mereka cenderung anti Pancasila. dakwah semestinya dilakukan dengan hikmah.

Artinya, dilakukan dengan tanpa unsur kebencian, kedengkian, permusuhan, dan menghancurkan objek dakwah. Al-Quran merupakan hudan (petunjuk), nur (cahaya), dan syifa’ (obat). Ia bukan mesin pembunuh atau alat penghancur sehingga seharusnya dakwah dilakukan dengan cara merangkul, sejuk, ramah dan santun sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Kedua, banyak para pendakwah yang karena minim pengetahuan Islam kerapkali salah dalam menerjemahka ajaran Islam. Alhasil, dakwah yang dilakukannya kerapkali memantik keresahan publik, menimbulkan kontroversi bahkan memecah belah masyarakat. Fenomena ini umumnya muncul lantaran banyak penceramah yang memiliki pandangan Keislaman eksklusif dan tidak ramah pada perbedaan.

Ketiga, banyak aktivitas dakwah yang ditunggangi oleh kepentingan ideologis-politis yakni menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan konsep negara kebangsaan NKRI, falsafah Pancasila dan konstitusi UUD 1945. Hal ini, tampak pada banyaknya pendakwah yang justru mengampanyekan paham khilafah dan ideologi radikal sejenis di kalangan umat Islam.

Sementara, dalam simulakra dakwah Islam, para pendakwah TV lebih mementingkan aspek permukaan seperti penampilan dan gaya komunikasi, akan tetapi mengabaikan subtansi dan materi dakwah. Alhasil, dakwah tidak lebih dari sebuah seni pertunjukan (performing arts) yang nirmakna dan tidak mencerdaskan, apalagi mencerahkan. Jika dibiarkan berlanjut, bukan tidak mungkin hal ini akan melahirkan problem sosial-politik yang lebih besar.

Tidak hanya itu, fenomena ini juga tidak diragukan akan merugikan Islam itu sendiri. Keberadaan para pendakwah di TV idealnya bisa menjadi agen perubahan sosial, yang mengajak umat Islam menuju kehidupan yang lebih baik; taat pada ajaran agama, toleran terhadap sesama dan setia pada negara dan bangsa.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Dakwah justru kerap menjadi ajang provokasi massa untuk membenci kelompok yang berbeda, bahkan melawan pemerintah yang sah. Dalam konteks ini, agama Islam telah dibajak demi keuntungan pragmatis sekelompok orang dan aktivitas dakwah telah menjadi ajang untuk mereproduksi ideologi radikal.

Dengan demikian, dengan adanya surat edaran KPI terkait dengan pelarangan TV menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang, seperti HTI dan FPI merupakan tindakan yang tepat. Dalam hal ini sebagai bentuk mewaspadai dakwah radikal di TV, maka dari itu wajah dakwah harus di isi oleh narasi yang Pancasilais, bukan yang radikalis.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…