Kolom

RUU PKS Vaksin Bagi Korban Kekerasan Seksual

3 Mins read

Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), resmi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021, pada Selasa (23/3/2025). Hal ini tentu menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para korban kekerasan seksual yang selama ini hanya diam. Seperti halnya angka positif Covid-19 yang terus naik, kekerasan seksual pun terus mengalami lonjakan yang signifikan. Keduanya, tentu menjadi persoalan serius. Oleh karena itu, korban kekerasan seksual pun membutuhkan suatu langkah taktis normatif yang dapat mengatasi persoalan yang terus berlarut ini.

Data CATAHU, selama 2019, terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual. Menurut Komnas Perempuan, kasus ini naik 792% selama 12 terakhir, dan setiap dua jam, sebanyak 3 perempuan Indonesia mengalami kekerasan seksual. Selain itu, CATAHU 2020 menunjukkan, terjadi 299.911 kasus. Penurunan angka tersebut, bukan karena kasus kekerasan seksual benar-benar turun. Namun, menurut Komnas Perempuan, korban tidak berani untuk melapor karena dekat dengan pelaku selama masa pandemi, dan model layanan pengaduan yang belum beradaptasi dengan mengubah pengaduan online, menyulitkan korban untuk melapor.

RUU PKS yang tak kunjung disahkan, tentu hanya akan menambah jumlah korban yang tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas. Stigma yang kerap diterima korban, membuat para korban memilih untuk tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada siapapun. Korban tidak menerima haknya sebagai korban, yang seharusnya negara dapat tangani dan lindungi sebagai warga negara yang tengah mengalami ancaman kekerasan.

Dalam Pasal 1 RUU PKS dijelaskan bahwa hak korban adalah hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban, dengan tujuan mengubah kondisi korban yang lebih baik, bermartabat, dan sejahtera, yang berpusat pada kebutuhan dan kepentingan korban yang multidimensi, berkelanjutan, dan partisipatif. Dengan begitu, RUU PKS, menjadi vaksin bagi para korban. Mengapa demikian?

Pertama, korban diberikan hak atas penanganan. RUU PKS mencantumkan adanya pendampingan psikis, hukum, ekonomi, dan sosial. Hak korban atas penanganan diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan 2. Meliputi, hak-hak atas informasi, mendapatkan dokumen hasil penanganan, pendampingan dan bantuan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan, dari mulai pemeriksaan, tindakan, sampai perawatan medis, dan mendapatkan layanan serta fasilitas sesuai kebutuhan khusus korban. Bukan hanya itu, Pasal itu pun mengatur penyelenggaraan visum et repertum, surat keterangan pemeriksaan psikologis, dan surat keterangan psikiater, juga pemantauan secara berkala terhadap kondisi korban. Penanganan ini pun benar-benar terperinci, dan jelas menjadi kebutuhan korban dalam penanganan awal.

Kedua, hak atas perlindungan. Korban diberikan hak perlindungan dalam berbagai ruang lingkup. Hak-hak perlindungan korban tersebut berupa penyediaan akses informasi mengenai hak dan fasilitas perlindungan, perlindungan dari ancaman kekerasan dan berulangnya kekerasan, serta perlindungan terhadap kerahasiaan identitas. Selain itu, RUU ini juga melindungi korban dari sikap dan perilaku aparat penegak hukum yang kerapkali merendahkan dan menguatkan stigma terhadap korban. Korban dalam keadaan tertentu juga berhak untuk dilindungi oleh penegak hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Keadaan tertentu yang dimaksud, yaitu apabila korban mendapatkan ancaman, terlapor, tersangka melanggar perintah larangan, dan tersangka atau terdakwa melakukan kekerasan yang sama/lainnya pada korban.

Ketiga, hak atas pemulihan. Pemulihan inilah yang lebih banyak diatur dalam RUU tersebut. Tercatat ada enam Pasal yang menjelaskan mengenai pemulihan korban, dari Pasal 26 hingga Pasal 31. Yang mana, meliputi pemulihan fisik, psikologis, ekonomi, sosial, dan budaya, serta restitusi. Pemulihan dilakukan sebelum, selama dan setelah proses peradilan.

Pemulihan sebelum dan selama proses peradilan terdiri dari 12 bentuk, diantaranya penyediaan layanan kesehatan pemulihan fisik, penguatan psikologis korban secara berkala, pemberian informasi tentang hak korban dan proses peradilan. Penyediaan tempat tinggal yang layak dan aman, pendampingan hukum. Pemulihan setelah proses peradilan meliputi 9 bentuk, di antaranya pemantauan, pemeriksaan, dan pelayanan kesehatan fisik serta psikologis korban secara berkala dan berkelanjutan, pemantauan dan pemberian dukungan lanjutan terhadap keluarga korban, penguatan dukungan komunitas untuk pemulihan korban, pendampingan penggunaan restitusi.

Ketiga poin tersebutlah yang sampai saat ini, terus dinanti oleh para korban kekerasan seksual. Bagaimana tidak? Selama ini korban tidak pernah mendapatkan keadilan dari negara melalui perangkat hukum yang ada. Dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Salah satu ciri negara hukum, yaitu adanya perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Kekerasan seksual merupakan pelanggaran terhadap HAM, terutama perempuan, yang hak asasinya kerap tidak dipenuhi dengan baik.

Musdah Mulia dalam bukunya Ensiklopedia Muslimah Reformis: Pokok-Pokok Pemikiran untuk Reinterpretasi dan Aksi menyatakan bahwa sebagai manusia, perempuan tentu saja mendambakan perlakuan yang adil dari sesamanya, serta terbebaskan dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan oleh siapapun, dimanapun, dan dalam kondisi apapun. Sebab, pada dasarnya, perlindungan hukum tidak membedakan gender, baik laki-laki, maupun perempuan, semuanya memiliki kesempatan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, sebagaimana asas equality before the law. Yang mana, negara harus mewujudkan tujuan dari hukum itu sendiri, yaitu memberikan kepastian, kemanfaatan, serta keadilan.

Dengan demikian, mengesahkan RUU PKS, sama dengan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara mengenai keseriusannya dalam menangani kasus kekerasan seksual. Selain itu, ini juga merupakan bukti bahwa hukum dapat melindungi setiap orang, tanpa terkecuali. Dari beberapa poin yang penulis sebutkan di atas, RUU PKS tentu sangat urgensi untuk disahkan, karena menjadi vaksin bagi korban kekerasan seksual.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…