Wacana pembentukan Sumatra Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) kembali muncul ke permukaan. Meskipun sebelumnya, wacana ini pernah didengungkan sejak 2014 lalu oleh sejumlah tokoh Minang, akan tetapi wacana ini menuai pro dan kontra. Bagaimana tidak? Wacana DIM ini hadir disela polemik tentang penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Seragam Sekolah. Adanya SKB 3 Menteri tersebut sebagai respon kasus jilbab non-Muslim di SMKN 2 Padang.
Jika kita melihat kebelakang, yang saat itu paling ramai dibicarakan adalah SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Di sekolah itu, ada kewajiban agar siswi Muslim dan Non- Muslim mengenakkan Jilbab. Ketentuan wajib tersebut berlangsung lama, dan memang melandaskan pada intruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005. Sayangnya, kewajiban berjilbab tersebut terpaksa dihapus dengan adanya SKB 3 Menteri.
Barangkali ini rupanya yang membuat banyak kelompok yang meradang dan tidak sepandapat dengan SKB 3 Menteri. Bahkan, berkembang wacana bahwa pemerintah pusat mengecam Islam. Untuk itu, kini kaum Islamis Radikal yang ada di Sumatera Barat percaya bahwa salah satu caranya untuk tidak tunduk pada peraturan pusat adalah dengan membentuk Daerah Istimewa Minangkabau (DIM).
Jika daerah DIM bisa berdiri, maka bisa leluasa menerapkan peraturan sesuai dengan syariat Islam, seperti yang sudah terjadi di Aceh. Mereka beragumen bahwa penerapan hukum Islam, salah satunya kewajiban berjilbab merupakan bagian dari penerapan adat Minang yang berlandaskan diri pada Syariat Islam. Sebagai mana Aceh danYJogjakarta dengan peraturan hukum yang berbeda.
Di Aceh misalnya, menjadi daerah khusus karena faktor agama dengan penerapan hukum syariah Islam. Di Yogyakarta ditetapkan Presiden RI Soekarno sebagai daerah istimewa karena peran Kesultanan yang luar biasa besar dalam mendukung negeri ini. Maka dari itu, baik Aceh maupun Yogjakarta, keduanya tidak memiliki ruang bagi kelompok minoritas, seperti non-Muslim di Aceh dan kelompok Thionghoa di Yogjakarta.
Pola ini yang nampaknya ingin diterapkan oleh Sumatera Barat melalui wacana DIM. Sumatera Barat ingin diperlakukan berbeda dibandingkan dengan daerah lain yang ada di NKRI. Jadi, jika ada peraturan pusat seperti, SKB 3 Menteri dengan posisi DIM, maka Sumatera Barat bisa menolak, sebab peraturan tersebut menganggu sendi budaya dan kearifan lokal.
Bahkan, saat ini saja, pembangkangan terhadap pemerintah pusat terkait dengan SKB 3 Menteri juga mendapat penolakan dari berbagai pihak. Masih adanya pemberlakuan dan pewajiban jilbab di sana. Rencana pembentukan DIM ini yang saya rasa akan mempermudah dan menguatkan kelompok-kelompok Islamis radikal di Sumatera Barat. Memang, terdapat beberapa kelompok Islamis radikal yang cukup menolak berbagai kebijakan pemerintah, bahkan tidak percaya pada Pancasila. Hal ini yang membuat kasus intoleransi dan radikalisme tumbuh berkembang Sumatera Barat.
Meminjam data Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama yang merilis indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB 2019). Skor indek KUB tersebut menempatkan Sumatera Barat dua terbawah, dengan skor 64.4. Sumatera Barat termasuk provinsi dengan skor dibawah rata-rata nasional yaitu 73.83. kearifan lokal, pendapatan rumah tangga, heterogenitas agama dan peran kementerian.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa faktor adanya wacana DIM juga merupakan bagian dari strategi kelompok Islamis radikal yang tetap ingin menjadikan daerah besyariat Islam dan menutup ruang bagi kelompok non-Muslim. Padahal, DIM bukan solusi untuk menurunkan toleransi, justru memperkuat intoleransi.
Sementara, adanya wacana DIM tersebut dianggap bahwa Sumatera Barat merupakan daerah yang memiliki keistimewaan, misalnya dari segi khas budaya, dan menghargai banyaknya tokoh pahlawan. Namun, saya kira setiap daerah memiliki peran besar dalam perjuangan Bangsa Indonesia, serta peran besar para tokoh bangsa juga tercatat dalam tinta emas sejarah Indonesia. Dalam hal ini, yang terpenting adalah melanjutkan peran dan pemikiran para tokoh bangsa dalam membangun persatuan Indonesia.
Kiranya, orang minang tidak bisa mengklaim bahwa budayanya istimewa dibanding budaya lainnya di Indonesia, ataupun menghargai banyaknya tokoh pahlawan minang, seperti yang disebutkan di atas. Maka dari itu Sumatera Barat bukan hanya milik orang Minang. Tentu, di Sumatera Barat banyak berbagai etnik di luar Minang.
Oleh karena itu, wacana menerapkan DIM justru memperkecil Sumatera Barat di tingkat nasional. Meskipun, indonesia memiliki banyak tokoh nasional, mereka tidak berpikir untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai Daerah Istimewa. Penerapan DIM ini Justru memperkecil Sumatera Barat, karena Sumatera Barat sebenarnya sudah istimewa, bukan lewat nama tapi lewat para tokohnya.
Bahkan, salah Satu Daerah yang terkena imbas secara langsung jika wacana DIM terwujud adalah kabupaten Mentawai. Selama ini Mentawai juga berperan terhadap pembangunan di Sumaterra Barat, sehingga pemerintah pusat memberikan alokasi untuk pembangunan Mentawai dan Sumatera Barat, khususnya dari sektor pariwisata. Pada akhirnya jika DIM terlaksana, maka mentawai sah-sah saja keluar, karena tidak ada keterikatan secara budaya dan sejarah dengan sumatera barat sendiri.
Dengan demikian, saya berharap wacana DIM ini tidak terwujud, sebab jika terwujud, gagasan kelompok Islamis radikal tersebut cukup berbahaya dan mengancam Negara Kesatuan Indonesia. Bahkan, jangan sampai adanya wacana ini diikuti oleh daerah lain di Indonesia yang ingin menjadikan daerahnya istimewa, karena setiap daerah istimewa dengan kekhasannya masing-masing.