Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca. MUI menyatakan, vaksin Covid-19 AstraZeneca yang diproduksi oleh SK Bioscience di Kota Andong, Korea Selatan boleh digunakan dalam keadaan darurat, meskipun mengandung tripsin yang berasal dari babi.
Namun demikian, kehadiran fatwa tersebut telah menurunkan kredibilitas MUI sendiri. Terlebih, pernyataan MUI yang menyebut vaksin AstraZeneca mengandung tripsin dari babi, menjadikan fatwa MUI tak dapat dipercaya lagi. Sedikitnya ada dua alasan, kenapa fatwa MUI tak dapat dipercaya.
Pertama, MUI menebar hoaks vaksin. Fatwa MUI menyebut vaksin AstraZeneca mengandung tripsin yang berasal dari babi. Hal itu didasarkan pada hasil kajian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI yang menegaskan Vaksin AstraZeneca mengandung unsur babi dalam pembuatannya.
Faktanya, pihak AstraZeneca Indonesia menyatakan vaksin yang diproduksinya tidak mengandung babi dan hewan lain dalam proses pembuatannya. Pernyataan itu juga diperkuat oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris bahwa vaksin AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk yang berasal dari hewan.
Kedua, MUI pusat dan daerah tidak satu suara terkait vaksin AstraZeneca. MUI pusat melalui komisi bidang fatwa menyatakan vaksin AstraZeneca haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Sementara itu, Ketua MUI Jawa Timur, Moh Hasan Mutawakkil Alallah, menyatakan vaksin hasil pengembangan University of Oxford dan AstraZeneca Plc. ini halalan thayyiban alias halal dan baik.
Perbedaan pandangan antara MUI pusat dan MUI Jawa Timur itu menunjukkan fatwa MUI tak dapat dipercaya. Kenyataannya, masih ada kejanggalan yang belum terurai dengan jelas. MUI pusat dan daerah tidak satu suara dalam persoalan vaksin AstraZeneca tersebut.
Dalam konteks ini, kredibilitas MUI patut dipertanyakan. Bagaimana bisa satu lembaga yang sama memberikan pernyataan yang saling bertentangan? MUI pusat memberikan ketentuan haram, sementara MUI daerah memberikan ketentuan halal. Tentu saja hal ini akan membingungkan umat. Karenanya, bagi saya fatwa MUI tak dapat dipercaya lagi.
Kejanggalan terkait fatwa vaksin AstraZeneca ini juga menunjukkan bahwa MUI tidak bersikap jujur. Padahal, salah satu syarat diperkenankannya memberikan fatwa adalah memiliki sifat jujur. Imam Syafi’i, sebagaimana dikutip oleh Ahmad Nahrawi dalam Al-Imam Asy-Syafi’i: Dalam Qaul Qadim dan Jadid (2016), menegaskan bahwa dalam memberikan fatwa, seseorang harus bersikap objektif dan jujur, di samping betul-betul menguasai perbedaan pendapat para ulama. Lebih lanjut, Imam Syafi’i mengatakan tidak diperkenankan memberikan fatwa halal-haram, jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
Kalau melihat pendapat Imam Syafi’i di atas, ia jelas tidak memperbolehkan seseorang memberikan fatwa apabila ia tidak dapat bersikap jujur. Dalam konteks ini, menurut saya ada ketidakjujuran di internal tubuh MUI terhadap vaksin AstraZeneca tersebut. Pasalnya, antara MUI pusat dan daerah tidak satu suara dalam memberikan ketentuan terkait halal-haramnya vaksin asal Korea itu.
Maka dari itu, kita tidak perlu ragu, khususnya umat Islam, untuk menggunakan vaksin AstraZeneca. Sebab, fatwa MUI sendiri tak dapat dipercaya. Bantahan dari pihak AstraZeneca dan pernyataan dari Badan Otoritas Obat dan Kesehatan Inggris telah memperkuat vaksin tersebut tidak mengandung tripsin babi. Ditambah pertentangan antara MUI pusat dan daerah sudah membuktikan itu semua bahwa dalam hal ini kredibilitas MUI patut dipertanyakan.
Dengan demikian, fatwa MUI Nomor 14 tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca, saya pikir tak dapat dipercaya. Dilihat dari segi yuridis, fatwa MUI juga bukan merupakan jenis peraturan perundang-undangan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, fatwa MUI tentang vaksin AstraZeneca ini tak harus diikuti dan ditaati.