Kolom

Potensi Efek Domino Sidang Offline Rizieq Syihab

3 Mins read

Setelah beberapa kali persidangan, Muhammad Rizieq Syihab (MRS) dan tim kuasa hukumnya meminta agar sidang digelar secara langsung atau offline. Kini, majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut, melalui pencabutan penetapan nomor 221/Pidsus/2021, sidang MRS selanjutnya, diselenggarakan secara offline. Hal ini tentu mengkhawatirkan. Bagaimana tidak? Simpatisan MRS yang kerap berkerumun dan tidak tertib, dikhawatirkan mendatangi pengadilan tanpa mematuhi protokol kesehatan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, perlu mengantisipasi efek domino yang dapat terjadi dalam proses sidang offline ini.

Mengingat kembali kerumunan yang terjadi beberapa bulan silam, yang berakhir pada penangkapan MRS. Pertama, kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta. Kepulangannya dari Arab Saudi, mengundang kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Yang mana, para massa pengikut dan simpatisannya memenuhi bandara untuk menyambut kedatangan MRS di Tanah Air. Dengan berdesak-desakan, saling dorong, dan tidak menghiraukan protokol kesehatan, tentu membuat klaster baru penyebaran Covid-19. Selain itu, kejadian ini pun menyebabkan aktivitas di bandara dan sekitarnya lumpuh total selama beberapa jam, yang akhirnya berakibat kepada sejumlah penumpang yang harus berjalan kaki ke bandara, dan jadwal keberangkatan beberapa maskapai penerbangan terganggu.

Setelah MRS tiba di kediamannya di Petamburan, sekitar tengah hari. Jalan KS Tubun pun dipenuhi oleh massa, yang tengah menyambut kedatangannya. Dampaknya, kembali membuat kemacetan sehingga kepolisian harus menutup satu jalur.

Kedua, kerumunan di Megamendung. Kerumunan kembali terjadi di acara MRS yang diselenggarakan di Markas Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sekitar 3.000 orang yang mengikuti kegiatan tersebut. Hal ini pun menyebabkan kenaikan jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor. Yang mana, kegiatan tersebut dianggap telah menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengatasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.

Ketiga, kerumunan di Petamburan. MRS mengadakan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya, di Petamburan, Jakarta Barat. Acara ini dihadiri oleh masyarakat dengan jumlah yang massif tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Akhirnya, kembali membuat klaster baru, dan menambah lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya. Sebagaimana hasil uji sampel di Puskesmas Tanah Abang, yang menyatakan hasil tes PCR pada warga yang menghadiri acara tersebut, ada 33 orang positif dari jumlah sampel yang dikirim sebanyak 259.

Melihat hal tersebut, tentu menjadi kekhawatiran kita bersama jika sidang MRS dilakukan secara offline. Apalagi, kuasa hukumnya pun tidak dapat menjamin jika pihaknya bisa mencegah simpatisan MRS yang bakal hadir di depan pengadilan. Dari beberapa kejadian sebelumnya pun, MRS mengakui bahwa ia tidak bisa mengendalikan kerumunan yang terjadi, dikarenakan simpatisannya sangat berantusias untuk bertemu dengan dirinya.

Terlihat juga dari mulai sidang perdana, sampai beberapa sidang online yang dijalani MRS, simpatisannya selalu berdatangan dan berkerumun di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hal ini akhirnya menghambat terhadap pelayanan hukum masyarakat. Oleh karena itu, sidang offline MRS yang akan diselenggarakan, berpotensi menimbulkan kerumunan kembali, yang menyebabkan penambahan klaster penyebaran Covid-19, kemacetan dan kegaduhan, serta menghambat pelayanan hukum di PN Jakarta Timur.

Maka dari itu, sebelum terjadi, ini perlu untuk diwaspadai, baik itu oleh pihak penegak hukum, maupun pihak MRS. Keduanya harus bekerjasama agar dapat menjalani persidangan secara aman, damai, dan tentunya tertib sesuai tata tertib sidang yang ada agar dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pentingnya himbauan langsung dari tim kuasa hukum MRS, untuk melarang simpatisan MRS mendatangi pengadilan. Memberikan penjelasan secara baik dengan menyampaikan beberapa alasan yang dapat dimengerti. Jangan sampai, dalam penjelasan tersebut, ada provokasi yang merendahkan aparat penegak hukum. Sebab, hal itu dapat membahayakan terhadap jalannya proses persidangan ke depan.

Terakhir, aparat penegak hukum harus melakukan tindakan preventif. Jika ada kerumunan massa yang mendatangi pengadilan, Polisi yang tengah berjaga, juga harus menginformasikan bahwasanya tidak boleh melakukan kerumunan agar sidang dapat berjalan tanpa hambatan apapun. Selain itu, penegak hukum juga harus memiliki ketegasan. Jika masih ada masa yang berkerumun, MRS dan tim kuasa hukumnya, kembali harus mempertanggungjawabkan hal tersebut.

Hal ini akibat dari sidang online, yang tak pernah diikuti secara tertib, dengan alasan ingin sidang dilakukan secara offline. MRS dan tim, tentu harus berkomitmen untuk mengikuti proses sidang dengan mengikuti aturan yang ada, termasuk mencegah terjadinya kerumunan massa. Pasalnya, majelis hakim telah mengabulkan permintaannya, dengan begitu MRS pun harus memenuhi permintaan pengadilan yaitu untuk mematuhi protokol kesehatan dan menjaga etika dalam persidangan.

Dengan demikian, potensi buruk dari sidang offline MRS nanti, harus dapat diantisipasi dengan baik. Jika kerumunan tetap terjadi, maka, baik MRS maupun tim, harus menerima risikonya, dan siap untuk bertanggung jawab. Jangan sampai, ada pernyataan “kriminalisasi ulama” kembali. Sebab, ini terjadi karena ketidakkooperatifan MRS dalam penegakan hukum.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…