Persidangan Muhammad Rizieq Shihab (MRS, serta kisruh banyak mencuri perhatian warga Indonesia, terlebih banyak publik mempertanyakan kapan selesai drama yang Rizieq ciptakan. Selain mempertanyakan, publik juga banyak yang mengkritisi terkait sikap yang ditunjukan Rizieq dalam setiap pengadilan.
Beberapa hari lalu, berita penolakan Munarman dan Kuasa hukum atas hak Pengadilan Negeri Jakarta timur yang mengadili perkara Rizieq ramai dibicarakan. Tentunya hal tersebut, dijamin dalam Undang-Undang dan Hukum Acara Pidana (KUHAP). Namun, Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tertinggi dari semua lini pengadilan Indonesia, baik pengadilan umum maupun pengadilan agama. Telah memberikan rekomendasi, bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjadi pengadilan yang berhak memeriksa dan mengadili seperti tercantum dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Penunjukan PN Jakarta Timur Memeriksa dan Memutuskan Perkara Pidana Muhammad Rizieq Shihab (MRS).
Dasar yang dipakai oleh Munarman dalam upaya ia membela MRS, terdapat dalam asas Locus Delicti dimana seharusnya pengadilan sesuai dengan kejadian perkara pidana, yang harus mengadili. Locus delicti sendiri berasal dari bahasa latin yang berarti tempat (locus) dan tindak pidana (delict), yaitu salah satu asas hukum pidana yang menganut prinsip bahwa pengadilan yang mengadili suatu perkara, diadili berdasarkan di mana tempat (locus) kejahatan (delict) terjadi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 84 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan tersebut tidaklah salah, memang secara harfiah memang asas Locus Delicti merupakan salah satu asas yang harus dipenuhi. Akan tetapi, asas tersebut tergantung kemana putusan Mahkama Agung, Ketua Pengadilan dan penunjukan oleh Mahkamah Agung dalam hak mengadili serta jenis, dan tempat pengadilan. Tentunya, keputusan MA yang tertuang dalam SK MA Nomor 49 Tahun 2021 tersebut telah memeriksa dan menimbang hal yang akan menjadi kendala berjalannya sidang, mengingat tempramental pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Hal lainnya, adalah menghindari kerumunan massa Rizieq yang akan memadati lokasi pengadilan jika tetap dilaksanakan dan mengikuti asas Locus Delicti tersebut. Selain itu, hakim merupakan pencipta hukum dimana mereka berhak memberikan hukuman ataupun membatalkannya.
Menurut ahli hukum, eksepsi merupakan perkara tangkisan dimana sering digunakan jika di pengadilan perdata. Namun, tidak jarang eksepsi menjadi bagian dari acara pidana sebab sebagai faktor untuk memeriksa materiil yang terdapat dalam sumber materiil seperti surat, syarat, tempat, dan beberapa hal lainnya.
Menurut saya, jika dicermati tentang perkara asas Locus Delicti tersebut, dimana asas ini menjadi perdebatan Munarman dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saya lebih menggunakan dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, terdapat dalam Pasal 85 dan Pasal 86 menyatakan: Pasal 85 dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala` kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang di maksud.
Sedangkan Pasal 86 apabila tindak pidana dilakukan di luar negeri, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lah yang berhak mengadili dan memeriksa seperti yang dinyatakan berikut ini: Apabila seseorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadilinya.
Apapun perilaku Rizieq saat seperti yang dipertontonkan di depan hakim akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri, terlebih beberapa orang dari kuasa hukumnya yang membela MRS membuat kericuhan dan lainnya. Hal ini akan berdampak kepada penahan, serta akan membuat Rizieq kembali keruangan pesakitan (Penjara).
Singkatnya, asas Locus Delicti merupakan asas yang penting dalam hukum acara pidana, namun dengan keadaan yang mengizinkan terlebih beberapa lokasi seperti Pengadilan Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Jawa Barat sedang mengalami kelumpuhan kondisi yaitu Covid-19. Sedangkan perkara lainnya, MRS tetap saja akan diadili sesuai dengan asas Locus Delicti, seperti kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Selain itu, Mahkamah Agung memiliki hak untuk memutuskan ataupun memberikan perintah kepada lini pengadilan dibawahnya untuk mengadili suatu tindak pidana maupun perdata.