Ancaman dari kelompok teroris sudah nampak dari berbagai upaya kelompok tersebut. Kelompok ini tidak hanya berbahaya di ruang publik namun sudah merambah pada ruang jaringan internet seperti media sosial dan beberapa metode lainnya, sebagai wadah teror maupun penyebaran pahamnya.
Menurut data dari Mabes Polri yang merilis laporan akhir tahun kinerja mereka sepanjang Tahun 2020, Selasa, 22 Agustus 2020. Dari laporan itu, Mabes Polri mengungkapkan bahwa ada sebanyak 228 tersangka kasus terorisme yang ditangkap oleh Polri di seluruh wilayah Indonesia sepanjang 2020. Sebanyak 228 tersangka kasus terorisme ini, banyak nama-nama buronan yang paling dicari-cari oleh kepolisian Indonesia, seperti upik lawanga yang buron selama 15 tahun lebih setelah menjadi eksekutor bom bali.
Selain penangkapan Upik dan Zulkarnain, eks Kapolri Idham Aziz juga membahas penegakan hukum terhadap 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) kelompok Ali Kalora di Poso yakni Aziz Arifin dan Wahid. Dimana keduanya ditembak mati oleh Kepolisian saat dalam pengejaran polisi, pada operasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 Anti Teror) pada pertengahan November 2020 lalu.
Sedangkan di awal tahun 2021, data yang diterima oleh Kapolri yang baru terkait kelompok teroris hanya baru pulahan orang. Namun, walaupun sedikit dari kuartal sebelumnya polri menegaskan akan tetap menjaga Kamtibmas secara terstruktur lagi dan menggunakan pendekatan teknologi, mengingat teknologi kian populer untuk penyebaran paham radikal dan juga aksi teror. Terbaru, Densus 88 Anti Teror menangkap 2 terduga teroris di dua wilayah berbeda, seperti Padang Sidempuan, Sumatera Utara dan Tangerang Selatan, Banten.
Tentunya, jika melihat grafik kasus selama satu dekade ke belakang Indonesia mengalami penurunan yang signifikan, dimana hal tersebut disumbangkan oleh berbagai kebijakan pemerintah dan juga Kepolisian Republik Indonesia, salah satunya dengan menerapkan sistem Virtual Police. Kebijakan ini, merupakan upaya menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Namun, Virtual Police tidak sedikit mendapatkan kecaman dari berbagai pihak dengan menyebutkan bahwa hal ini (Virtual Police) membungkam kritis masyarakat ataupun memata-matai masyarakat di ruang publik melalui internet dan lainnya. Beranjak dari Pro dan Kontra tersebut, dengan menggunakan perspektif keamanan dan juga budaya beretika di ruang digital, menurut saya suatu hal yang harus dilakukan oleh kita dan mendukung kepolisian mengambil tindakan tersebut.
Virtual Police merupakan kombinasi antara teknologi Cyber Security dan ilmu keamanan dari pihak kepolisian, yang sudah lumrah digunakan di berbagai lini. Namun dalam pencegahan teroris, program seperti ini belumlah terlalu digunakan secara optimal oleh kepolisian. Dengan adanya surat edaran Kapolri Baru yakni Listyo Sigit Prabowo, akan menakan berbagai lini kepolisian untuk menggunakan secara menyeluruh.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Virtual Police adalah upaya Korps Bhayangkara untuk memberikan edukasi kepada publik agar tidak menyebarkan konten yang diduga melanggar hukum, termasuk dalam penyebaran kebencian, hoak, paham radikal, dan lainnya.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada pelanggaran pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Argo
Namun, banyak sekali pengamat menganggap ini berbahaya dan bisa merusak sistem kebebasan berekspresi di ruang publik yang dijamin Hak Asasi Manusia (HAM). Bagi saya malah sebaliknya, mendukung penuh dimana disrupsi ini harus dilakukan, mengingat kebebasan berpendapat yang digunakan oleh masyarakat kita berujung pada pemberitaan palsu (hoak).
Selain sebagai upaya pencegahan tindak pidana bagi masyarakat dalam melakukan pelanggaran UU ITE. Virtual Police, juga memberikan efek jera bagi penyebaran konten-konten yang berbau radikal dan kelompok teroris, tentunya hal ini menjadi selangkah lebih maju dibandingkan program yang lama. Terlebih, virtual police sangat relevan digunakan diera sekarang yang sudah berpindah pada era teknologi.
Singkatnya, perlu adanya dasar hukum yang kuat untuk menjembatani Virtual Police, entah itu Peraturan Pemerintah (PP), Undang-Undang, atau Peraturan Presiden (Perpres) supaya dalam mengambil tindakan terdapat norma-norma yang harus dipatuhi oleh Kepolisian. Selain itu, butuh pula pengenalan kepada masyarakat tentang program Virtual Police, baik kegunaan, tindakan, dan upaya hukum jika menjadi salah satu korban kebijakan Virtual Police.