Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono, berencana akan mengimpor garam sebanyak 3 juta ton. Hal itu diputuskan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perindustrian. Menurutnya, berdasarkan neraca, tercatat bahwa stok produksi garam nasional 2,1 juta ton.
Namun demikian, terlepas dari alasan yang disampaikan pemerintah, rencana impor garam tersebut menuai polemik di publik. Pasalnya, kebijakan itu tidak hanya menunjukkan pemerintah tidak berpihak pada kesejehateraan petani garam, tetapi juga sedikit demi sedikit akan menghancurkan dan membunuh petani garam secara perlahan.
Dalam sejarahnya, Indonesia dulu pernah berjaya dengan produksi garam. Menurut Miranda Harlan dalam Membunuh Indonesia: Konspirasi Global Penghancuran Kretek (2011), bahwa pada tahun 1990-an, Indonesia berjaya dengan produksi garamnya. Lahan tambak garam luas, didukung dengan bergairahnya sentra garam nasional di banyak tempat menjadi cerita di balik kejayaan tersebut. Bisa dibilang, Indonesia sukses mencapai swasembada garam konsumsi dan predikat pengekspor garam pun disandang.
Lebih lanjut, Miranda Harlan menyebut kejayaan produksi garam Indonesia berbalik sejak Akzo Nobel memprakarsai kampanye besar-besaran penggunaan garam beryodium di Indonesia. Sentra garam nasional berguguran. Lahan tambak garam terbengkalai. Produksi nasional turun drastis. Ribuan petambak kehilangan mata pencaharian. Dan sebaliknya, impor garam terus mengalir hingga kini.
Faktanya, memang benar. Hingga kini, keran impor garam nyatanya tak pernah berhenti. Dari tahun ke tahun, angka impor garam mengalami peningkatan. Tercatat, dari tahun 2019 dan 2020 lalu pemerintah mengimpor 2,75 juta ton dan 2,92 juta ton garam. Dan terkini, Menteri Kelautan dan Perikanan bersama Menko Perekonomian pun telah memutuskan untuk mengimpor garam sebanyak 3 juta ton.
Jika kita melihat sejarah produksi garam di atas, dari masa kejayaan hingga ambruknya sentra garam nasional, maka kebijakan impor garam yang direncanakan pemerintah tersebut, akan semakin menghancurkan penghasil produksi garam dalam negeri. Dalam posisi seperti ini, pemerintah secara tidak langsung telah menunjukkan ketidakberpihakannya pada petani garam. Padahal, seharusnya pemerintah sebagai aparatur negara, lebih berpihak kepada petani garam, kenapa?
Pertama, petani adalah pahlawan negeri. Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari pun pernah menyatakan bahwa para petani itu benteng terakhir bagi pertahanan negeri. Mbah Hasyim mengatakan, “Pendek kata, bapak tani adalah gudang kekayaan, dan dari padanya itulah negeri mengeluarkan belanja bagi sekalian keperluan. Pak Tani itulah penolong negeri, apabila keperluan menghendakinya dan diwaktu orang menyari-nyari pertolongan. Pak Tani itu ialah pembantu negeri yang boleh dipercaya untuk mengerjakan sekalian keperluan negeri, yaitu diwaktunya orang berbalik punggung (tak sudi menolong) pada negeri. Dan Pak Tani itu juga menjadi sendi tempat negeri didasarkan.”
Pendapat Mbah Hasyim tersebut menyiratkan pesan kuat tentang peran penting dari para petani. Petani tidak hanya sekadar bekerja untuk memenuhi kebutuhan dirinya sendiri, tetapi juga bekerja untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri. Bahkan, dalam keadaan krisis dan kesulitan ekonomi, bagi Mbah Hasyim petani adalah pertahanan terakhir suatu negara, tak terkecuali para petani garam. Karena itu, keberpihakan pemerintah kepada petani, khususnya petani garam, tak boleh luput. Bagaimanapun juga petani garam adalah pahlawan pangan dalam negeri.
Kedua, Indonesia memiliki garis pantai terpanjang kedua di dunia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia, dengan luas perairan laut mencapai 5,8 juta kilometer persegi, yang merupakan 71% dari keseluruhan wilayah Indonesia.
Dalam hal ini, modal yang dimiliki tersebut harusnya mampu dimanfaatkan untuk mencukupi kebutuhan garam di dalam negeri. Maka dari itu, penting kiranya jika kebijakan yang diambil pemerintah lebih berpihak pada petani garam, bukan impor garam. Dengan potensi garis pantai terpanjang tersebut, tidak boleh tidak, pemerintah harus berpihak pada petani garam. Keberpihakan di sini artinya, pemerintah lebih mengoptimalkan potensi dalam negeri melalui program pengembangan produksi garam agar kualitasnya memenuhi standar industri seperti halnya garam impor.
Ketiga, negara harus mandiri secara ekonomi. Sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam jargon Trisaktinya, mandiri dan berdikari secara ekonomi adalah salah satu keniscayaan dalam bernegara. Menurut Sigit Aris Prasetyo dalam Bung Karno dan Revolusi Mental (2017), kemandirian ekonomi bangsa adalah sebuah impian besar yang selalu dicita-citakan oleh Bung Karno. Bagi Bung Karno, kemandirian ekonomi bangsa bersifat mutlak, terutama jika bangsa Indonesia ingin menjadi negara besar. Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa kemandirian hukumnya fardhu ain jika bangsa Indonesia ingin tampil sebagai mercusuar dunia dan disegani oleh bangsa-bangsa di dunia.
Dalam hal ini, setiap kebijakan pemerintah harusnya mengambil spirit kemandirian ekonomi yang digagas oleh Bung Karno tersebut. Sebuah negara akan menjadi besar dan berdaulat, hanya jika negara itu memiliki kemandirian ekonomi yang kuat dan kokoh. Sebaliknya, jika negara tidak memiliki kemandirian ekonomi, maka negara tersebut hanya akan menjadi bangsa pengekor yang bergantung pada bangsa lain, termasuk ketergantungan pada impor garam.
Maka dari itu, wajib bagi pemerintah untuk berpihak pada petani garam. Kemandirian ekonomi tak dapat dicapai, jika kebutuhan pokok seperti garam saja masih mengimpor dari negara lain. Jika impor garam tetap berlanjut, maka hal itu membuktikan bahwa Menteri KKP dan Menko Perenokomian saat ini beserta instansi terkait tidak becus bekerja untuk rakyat. Tidak mampu menjadikan negara ini mandiri secara ekonomi, seperti yang dicita-citakan Bung Karno dalam jargon Trisaktinya.
Untuk itu, presiden harus menegur keras, kalau perlu memberhentikan menteri-menteri yang kerap mendahulukan impor dibanding mengembangkan dan mengoptimalkan potensi dan produk dalam negeri yang melimpah. Bagi saya, kebijakan impor garam menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya tidak berpihak pada kesejehateraan petani garam, tetapi juga sedikit demi sedikit akan menghancurkan dan membunuh petani garam secara perlahan.