Sadar atau tidak, kasus kekerasan seksual terus menjelma menjadi gunung es. Tidak hanya dialami perempuan, kasus ini juga menimpa anak di bawah usia. Jumlah kasus kekerasan yang terjadi kian hari semakin meningkat dan meninggalkan penderitaan bagi korban. Bahkan, tindakan kekerasan seksual juga terus terjadi di berbagai daerah, salah satunya di Sumba, Nusa Tenggara Timur.
Masih terekam jelas, dua peristiwa yang terjadi di waktu berlainan ke dalam dua video pendek yang sempat viral di media sosial pada 16 dan 23 Juni 2020 lalu. Perisitiwa tersebut disebut dengan masyarakat setempat sebagai budaya “kawin tangkap”. Kawin tangkap diterjemahkan oleh warga setempat sebagai tahap awal perkawinan adat di Sumba.
Praktik yang sudah dikenal di pedalaman NTT sejak dulu ini diawali dengan pura-pura menculik calon mempelai perempuan yang sudah didandani ke rumah calon mempelai laki-laki. Peminangan baru resmi dimulai setelah calon mempelai perempuan setuju untuk menikah, disusul penyerahan belis (mahar).
Sayangnya, kawin tangkap yang juga dikenal di Bali pada masa lampau ini praktiknya sudah melenceng dari kebiasaan. Dalam dua kasus yang terjadi di bulan Juni 2020 terdapat unsur pemaksaan dan intimidasi lantaran si perempuan tidak sudi dibawa lari. Sebagian pelaku penangkapan juga terlihat membawa senjata tajam seakan sedang melakukan penculikan sungguhan. Pada 2019 lalu bahkan, seorang remaja berusia 16 tahun sempat diperkosa karena menolak menikah dengan laki-laki yang menangkapnya.
Tradisi pernikahan yang merugikan kaum perempuan dengan kekerasan seksual tersebut, akhirnya mendapat perhatian berbagai kalangan. Menurut Data yang dihimpun oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa bidang kependudukan (UNFPA), Satu dari tiga perempuan Indonesia berumur 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan seksual.
Tingkat kekerasan seksual yang terjadi di negara ini, terutama terhadap perempuan bisa dikatakan sangat memprihatinkan. Tercatat di Komnas Perempuan bahwa kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat hingga 8 kali lipat dalam 12 tahun terakhir. Tentunya sangat jelas dibutuhkan Payung hukum yang berpihak pada korban kekerasan seksual.
Sementara itu, kasus kekerasan seksual terhadap perempuan bukan hanya terjadi di Indonesia. melainkan dikenal di hampir seluruh dunia. Menculik untuk menikah bisa dilihat jejaknya dalam sejarah perang antarsuku yang terjadi sepanjang periode Yunani dan Romawi kuno. Laki-laki Eropa abad pertengahan terbiasa menculik perempuan yang dipandang bisa meningkatkan status sosial lewat pernikahan.
Caroline Dunn, sejarawan yang banyak meneliti perempuan Eropa abad pertengahan, berpendapat menculik pengantin erat kaitannya dengan pernikahan paksa. Dalam Stolen Women in Medieval England pada tahun 2013 mengatakan bahwa, dalam kasus pernikahan paksa, pemerkosaan dan penculikan adalah konsep yang tumpang tindih, karena penculik seringkali memperkosa korban dengan tujuan mempermalukan dan menjebaknya ke dalam pernikahan.
Kebiasaan ini juga berkembang di kalangan suku Romani (Gipsi) di Eropa dan dipraktikan di benua Amerika, Afrika, dan kawasan Kaukasus. Di beberapa negara Asia Tengah (Kazakhstan, Uzbekistan, dan Kirgistan), menculik pengantin dapat ditelusuri ke sejarah Kirgistan kuno. Para jagoan suku nomaden dari kawasan pergunungan biasanya menggerebek perempuan yang tidak dia kenal dari suku musuh dengan tujuan memusnahkan keturunan mereka.
Satu diantara sekian faktor banyaknya kasus kekerasan seksual adalah adanya kebungkaman suara perempuan (mute voice). Meminjam ungkapan Kramarae seorang profesor speech communication dan sosiolog mengatakan bahwa, masuknya kaum perempuan dalam kelompok minoritas atas adanya dominasi laki-laki atas bahasanya.
Kramae menyebutkan istilah ini dengan Muted Group yang masuk ke dalam sebuah man-made construction. Artinya, perempuan dan anggota dari kelompok subordinat lain, tidaklah bebas atau bisa mengatakan apa yang ingin mereka katakan, kapan, dan di mana, karena kata-kata dan norma-norma yang mereka gunakan telah diformulasikan oleh kelompok dominan, yaitu laki-laki.
Dalam hal ini, jika ditarik pada kasus kekerasan seksual pada tradisi pernikahan “kawin tangkap”, ungkapan Kramarae jelas sangat sesuai, di mana kata-kata perempuan tidak dihargai dalam masyarakat kita. Pemikiran- pemikiran mengalami hal yang sama. Ketika ia mencoba meniadakan ketidakadilan pada kasusu pemaksaan pernikahan, kontrol laki-laki terhadap komunikasi menempatkan wanita dalam ketidakberdayaan, akhinya terjadilah kekerasan seksual.
Bahkan, man-made language membantu mendefinisikan, menjatuhkan, dan meniadakan perempuan. Perempuan adalah the muted group (kelompok yang dibungkam). Tipe dominansi laki-laki pada bahasa hanyalah satu aspek saja dari berbagai cara untuk membungkam kepentingan perempuan dalam masyarakat.
Adapun upaya mencegah kekerasan seksual pada perempuan diantaranya, yaitu pertama pengesahan melalui peraturan, salah satunya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dalam hal ini, urgensi untuk dibahas melihat maraknya berbagai kasus dugaan pelecehan serta kekerasan seksual yang terjadi ditengah masyarakat.
Regulasi yang belum memayungi membuat para korban kekerasan seksual sulit mendapat perlindungan yang sempurna, sedangkan pelaku bisa jadi lepas dari hukuman. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ada dua hal dari kekerasan seksual yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana yaitu pemerkosaan dan pelecehan seksual atau pencabulan.
Sementara di dalam RUU PKS, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis, yaitu pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Kedua, keterlibatan para pemerintah, tokoh adat dan masyarakat. Dalam hal ini, dinamika pembangunan agar tidak terjadi kasus kekerasan seksual, khusunya di Sumba haruslah melibatkan para Rato, tokoh-tokoh agama dan sesepuh masyarakat lainnya, dalam rangka menanggapi berbagai persoalan yang ada di seluruh kawasan Pulau Sumba.
Skema kerja sama yang harus diterapkan adalah menjaring sebuah pendekatan kultural, yakni berupa ‘dialog yang dialogis’, serta membuka pintu budaya untuk menjaring relasi dengan para Rato dan berbagai elemen masyarakat.
Ketiga, penguatan nilai agama dan norma sosial. Dalam hal ini, seseorang agar tidak menjadi pelaku dapat dilakukan dengan penguatan nilai agama yang holistik, penguatan norma sosial dan budaya, dan tentunya penagakan hukum pidana yang dapat menimbulkan efek jera. Pencegah seseorang menjadi korban kekerasan seksual itu juga sangat penting. Selain karena upaya rehabilitasi korban memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang besar, juga dikarenakan banyak kasus, kejahatan seksual yang terjadi tak jarang dilakukan oleh seseorang yang dulunya adalah korban.
Sementara, kekerasan seksual tidak hanya mengandalkan aturan saja, melainkan butuh partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghapus kekerasan seksual di lingkungan masing-masing. Ibaratnya, Undang-Undang tanpa partisipasi masyarakat layaknya pisau yang tidak pernah diasah selama bertahun-tahun. Tumpul!
Dengan demikian, mencegah kekerasan seksual terhadap perempuan merupakan upaya untuk memberikan perlindungan yang optimal terhadap kepentingan perempuan. Oleh karenanya, mari kita bersama-sama menghapus kekerasan seksual di lingkungan masing-masing, sebab kekerasan seksual baik secara yuridis, sosiologis, filosofis, dan agamis adalah tindakan terlarang.