Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Dalam poin 6 huruf d di surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila. Itu artinya, KPI tengah menyiapkan skema agar para dai intoleran—anti-Pancasila dan NKRI—tidak memiliki kesempatan tampil di TV.
Fenomena dai intoleran memang bukan isapan jempol belaka. Maraknya ceramah di media sosial yang menyeru pada kekerasan, kebencian, dan anti-Pancasila—eks anggota HTI dan FPI—adalah bukti nyata adanya para dai intoleran tersebut. Ironisnya, ceramah seperti itu masih banyak yang menonton puluhan ribu hingga ratusan ribu kali, bahkan menjadikannya sebagai sebuah tuntunan. Apabila mereka mendapat kesempatan tampil di TV, maka betapa bahayanya efek yang ditimbulkannya.
Setidaknya, ada beberapa alasan, kenapa dai intoleran tersebut bahaya bila tampil di TV. Pertama, mereka anti-Pancasila dan NKRI. Di antara ciri dai intoleran adalah mereka yang kerap menyerukan anti-Pancasila dalam setiap ceramahnya. Mereka menganggap Pancasila dan NKRI tidak sesuai dengan syariat agama, bahkan menuduh NKRI sebagai negara thagut. Padahal, Pancasila dan NKRI adalah hasil konsesus yang telah disepakati bersama oleh para founding fathers kita. Apabila dai intoleran yang anti-Pancasila tersebut diberi kesempatan tampil di TV, tentu sangat berbahaya bagi eksistensi negara ini.
Sebagai seorang dai atau penceramah, tidak cukup hanya memiliki bekal keagamaan saja, tetapi juga harus dibarengi dengan wawasan kebangsaan dan keindonesiaan yang kuat, yaitu komitmennya terhadap Pancasila dan NKRI. Esensi dakwah adalah mengajak kebaikan, bukan mengajak pada kemungkaran. Seruan anti-Pancasila adalah sebuah bentuk tindakan makar dan kejahatan. Karena itu, jangan sampai mereka mendapat kesempatan untuk tampil di TV, sehingga dengan leluasa menyebarkan dakwah intolerannya tersebut.
Kedua, menebar dakwah kebencian. Dakwah kebencian tersebut biasanya mereka sampaikan dengan mencaci maki dan menghina agama atau kelompok lain. Bisa dibilang, ceramah dai intoleran kerap memuat ujaran kebencian berbau SARA yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia, memecah belah umat Islam, serta menimbulkan rasa benci terhadap sesama anak bangsa.
Seharusnya, dakwah itu dengan hikmah, kebijaksanaan, dan keteladanan yang baik (QS. al-Nahl [16]: 125). Bukan dakwah yang menghina, mencaci maki, dan menebar kebencian kepada yang lain. Dakwah yang seperti ini tentu saja berbahaya bagi rasa persaudaraan dan persatuan bangsa. Dakwah semacam itu hanya akan memicu lahirnya konflik sektarian yang tiada habisnya. Karenanya, upaya preventif agar dai intoleran tidak memiliki peluang tampil di TV adalah langkah kebijakan yang tepat.
Ketiga, selain anti-Pancasila dan NKRI dan menebar dakwah kebencian, dakwah mereka kerap mengajak pada kekerasan. Tentu saja, kekerasan sangat dilarang oleh agama. Al-Quran menegaskan bahwa kita diperintahkan untuk menghindari tindakan perusakan dan kekerasan (QS. al-Qashash [28]: 77). Tindakan perusakan dan kekerasan hanya akan merugikan orang-orang, terlebih Tuhan tidak menghendaki tindakan kekerasan dan orang-orang yang melakukan kekerasan.
Karena itu, tidak semestinya jika dakwah yang mengajak pada kekerasan mendapat tempat di negeri ini, terlebih tampil di TV. Dakwah kekerasan bukanlah solusi untuk menyelesaikan setiap persoalan dan masalah. Sebab, sesungguhnya kekerasan merupakan pangkal utama dari setiap masalah, bahkan bisa menjadi imajinasi kolektif yang amat tidak baik bagi keberlangsungan hidup manusia di masa mendatang.
Maka dari itu, saya pribadi mendorong pemerintah agar melarang dai intoleran tersebut tampil di TV. Langkah KPI yang membuat surat edaran dengan melarang pendakwah dari ormas HTI dan FPI sudah sangat tepat. Karenanya, kita semua harus mendukung kebijakan tersebut. Sebaliknya, saya juga mendorong pemerintah agar para dai toleran, seperti dari NU dan Muhammadiyah untuk tampil di TV. Kebijakan ini penting untuk diambil dan ditindaklanjuti agar media kita, khususnya TV, dipenuhi dengan dakwah yang menyejukkan, toleran, dan mendamaikan, bukan dakwah intoleran.