Kolom

Rizieq Shihab Kok Tidak Punya Etika

2 Mins read

Viralnya video Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang mengamuk saat pelaksanaan sidang, menjadi sorotan publik. Persidangan ketika itu pun diwarnai drama, karena MRS menolak sidang digelar secara virtual. Kemudian, permintaannya untuk hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak dikabulkan oleh majelis hakim, dengan alasan menegakan protokol kesehatan. Itulah sebabnya mengapa MRS tidak bisa mengendalikan emosionalnya. MRS pun melakukan berbagai cara untuk menolak menghadiri persidangan. MRS sudah menjalani dua kali persidangan, tetapi lagi-lagi dia tidak bisa menghormati jalannya sidang. Seharusnya, orang sekelas MRS menjaga etika dalam ruang sidang serta menghormati jalannya persidangan dan menghargai majelis hakim.

Dalam persidangan perdana, terdakwa MRS mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) tersebut juga diwarnai cekcok antara kuasa hukum dan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2025) lalu. Dalam kericuhan tersebut, kuasa hukum MRS meneriaki, bahkan menunjuk-nunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga hakim. Peristiwa itu juga terjadi, karena permintaan tim kuasa hukum MRS, yang menginginkan pelaksanaan sidang secara offline ditolak oleh majelis hakim, dengan alasan protokol kesehatan. Bak kisah dalam film drama, sidang perdana MRS diiringi kericuhan. Sehingga dalam sidang perdana, MRS beserta pengacaranya memutuskan untuk walkout dari persidangan.

Sementara itu, setiap Pengadilan Negeri memiliki peraturan dan tata tertib persidangan. Salah satunya, yakni semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana. Kemudian juga, semua individu dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Peraturan tersebut berlaku untuk semua pengadilan di negeri ini.

Melihat perlakuan MRS pada sidang pertama dan kedua, nampaknya sudah jelas melanggar aturan di atas tersebut. Karena, ketika dia berteriak pun sudah merendahkan harkat dan martabat majelis hakim dan para peserta sidang. Menanggapi hal ini, Komisi Yudisial (KY) bersikap tegas. Protes MRS saat persidangan di PN Jakarta Timur bakal dilaporkan ke penegak hukum. Hal ini dilakukan, karena MRS dianggap telah merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Kemudian perlu kita ketahui, di ruang sidang, hakim memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan terdakwa dan unsur-unsur lainnya dalam suatu persidangan. Dan hadir dalam pelaksanaan sidang adalah sebuah kewajiban bagi terdakwa, karena ini sudah diatur dalam undang-undang.

Di samping itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, jika mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan. Jaksa pun meminta hakim menjerat MRS dengan Pasal 216 KUHP. Hal tersebut perlu dilakukan, karena perbuatan MRS dinilai telah menghina persidangan, yakni saat yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, serta meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.

Perlu diketahui, bunyi Pasal 216 KUHP, yakni “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp. 9.000”.

Dengan demikian, cara MRS yang mengabaikan pelaksanaan sidang virtual dengan marah-marah, hingga mengabaikan hakim, tidak patut ditiru. Karena perbuatan tersebut melanggar aturan, etika, dan kode etik persidangan. Seorang yang dianggap ulama oleh sejuta umat, seharusnya mencontohkan pengikutnya dengan hal-hal baik, bukan malah membuat provokasi yang melahirkan kebencian.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Kolom

Covid-19, Kegentingan yang Semakin Nyata

Kasus positif Covid-19 di Indonesia kembali mencetak rekor tertinggi sejak pandemi karena pertama kalinya menembus angka 20.574 kasus perhari pada Kamis (24/6/2024)….
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…