Sidang perdana Muhammad Rizieq Syihab (MRS) yang digelar pada Selasa (16/3/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, diwarnai kericuhan. Pada sidang kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19 itu, MRS dan tim kuasa hukumnya, melakukan aksi walkout dari persidangan. Alasannya, mereka menolak pelaksanaan sidang secara virtual dan tidak dihadirkannya MRS secara langsung. Padahal, sejak tahun lalu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan aturan mengenai persidangan perkara yang dilakukan secara elektronik. Persidangan ini, tentu berlandaskan aturan yang ada. Namun, dalam proses persidangan itu, MRS dan tim kuasa hukumnya, tidak menunjukkan etika yang baik. Terlihat, drama dalam persidangan tersebut, diduga telah menyerang kehormatan hakim.
Bukan hanya pada saat penangkapannya saja ia melakukan drama, tetapi dalam persidangan pun ia menunjukkan semakin ketidakkooperatifannya. Sebab, seharusnya, ia memahami situasi saat ini, yaitu mengikuti persidangan dengan baik, bukan malah melakukan aksi yang menyerang majelis hakim. Yang mana, tim kuasa hukum MRS berteriak dan menunjuk-nunjuk ke arah para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim karena menolak menggelar sidang secara offline.
Setiap para pihak yang berperkara, tentu wajib menghormati persidangan meski dilakukan secara virtual. Sidang virtual jelas diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Pidana secara Elektronik. Sidang virtual dilakukan untuk memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan hukum bagi para pencari keadilan, serta mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan para pihak. Sebagaimana Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa hakim memiliki landasan hukum yang kuat, yakni PERMA Nomor 4 tahun 2020, untuk menggelar sidang secara daring. Hakim adalah pimpinan dalam persidangan sehingga memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sikap.
Sebagai aktor utama lembaga peradilan, posisi, dan peran hakim menjadi sangat penting, terlebih dengan segala kewenangan yang dimilikinya. Melalui putusannya, seorang hakim dapat mengalihkan hak kepemilikan seseorang, mencabut kebebasan warga negara, menyatakan tidak sah tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap masyarakat, sampai dengan memerintahkan penghilangan hak hidup seseorang. Oleh karena itu, semua kewenangan yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang, seperti diatur dalam lafal sumpah seorang hakim, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum dan hakim.
Melihat begitu pentingnya peran hakim, Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang diamanatkan untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, tengah menindaklanjuti kasus MRS dalam proses sidang tersebut. Pasalnya, KY pun berperan aktif dalam memberikan pencerahan dan kesadaran kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Sikap MRS yang tidak menghargai proses persidangan, tentu menjadi contoh yang tidak baik. Bagaimana tidak, ia menolak keras untuk mengikuti sidang virtual. Kemudian, ketika hakim telah memasuki ruang persidangan, ia malah tidak ada di tempat. Ketika hakim berkali-kali mengajukan pertanyaan, ia sengaja diam, dan tidak menghiraukannya.
Kita tahu, bahwa sidang memiliki tata tertib yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang berada di persidangan. Hal tersebut tentu jelas diatur. Sebagaimana dalam Pasal 232 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menyatakan bahwa “sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang sidang”. Ayat (2), “pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir berdiri untuk menghormat”. Pasal 217, “segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat”. Pasal 218 ayat (1), “Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan”. Namun, MRS malah menghiraukan semua tata tertib yang ada.
Hakim seharusnya bisa bersikap lebih tegas dalam menangani perkara ini. Sebab, semua sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap orang yang berperkara, harus diperlakukan sama, sebagaimana mestinya. Jika terdakwa tidak dapat mengikuti persidangan dengan baik, bahkan sampai mempermainkan proses sidang, dan melanggar tata tertib yang ada, hakim ketua sidang berhak mengeluarkannya.
Berdasarkan Pasal 218 ayat (2) dan (3) KUHAP, menyebutkan “siapapun yang hadir dalam ruang sidang pengadilan, bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak menaati tata tertib persidangan, setelah mendapat peringatan dari hakim ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang. Apabila pelanggaran tata tertib di atas bersifat suatu tindak pidana, dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.”
Dengan demikian, MRS sebagai terdakwa, seharusnya dapat bekerjasama agar proses sidang dapat berjalan dengan baik, dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Drama yang dipertontonkan hanya akan merugikan dirinya sendiri. Pasalnya, sikap yang ditunjukkan, tak mencerminkan akhlak yang baik, dan mengancam terhadap kehormatan majelis hakim.