Nasihat

Marital Rape Bertentangan Islam

3 Mins read

Isu marital rape semakin mengemuka seiring banyaknya data dan fakta kasus pemaksaan dan kekerasan terhadap istri, yang dipublikasikan oleh Komnas dianggap ‘pemenuhan hak suami dan kewajiban istri’.Tidak heran, hingga saat ini perempuan setiap tahunnya. Sayangnya, tidak sedikit orang yang berpikir bahwa, persoalan istri ‘dipaksa melayani’ suami itu wajar dalam rumah tangga.

Lebih parah lagi, berkembang pula legitimasi keagamaan tentang suami yang berkuasa mutlak terhadap isteri, sehingga istilah marital rape sulit diterima kalangan religius. Suami yang memaksa, mengancam, dan menyakiti isterinya agar melayaninya di ranjang, bukanlah marital rape, tetapi , RUU PKS yang memuat rumusan kejelasan hukum Marital Rape pun banyak ditolak oleh kalangan religius, yang secara buta memegang teguh prinsip ‘hak suami dan kewajiaban isteri’ dalam relasi seksual.

Padahal, persetujuan (consent) dalam hubungan seksual yang sah, yaitu pernikahan, adalah pertimbangan moral yang penting dalam Islam. Bagaimanapun, pernikahan harus didasarkan pada cinta dan kasih sayang, seperti yang dinyatakan dalam banyak teks al-Quran dan Hadis. Hubungan seksual yang sehat adalah kesenangan bersama yang dialami oleh kedua belah pihak, bukan salahs atu saja. Segala bentuk kekerasan seksual selalu bernilai pelanggaran dan dosa dalam Islam.

Sayangnya, sebagian masyarakat, secara tidak akurat, mengklaim bahwa kekerasan seksual semacam pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan, dapat disetujui oleh Islam. Beberapa teks agama yang nampak keras terhadap isteri yang tanpa alasan menolak ajakan intim suaminya misalnya, seringkali dijadikan dalil untuk mengeksploitasi isteri. Seperti, hadis no. 3065 dalam sahih Bukhari, tentang Isteri yang menolak suaminya tanpa alasan dan membuat suaminya marah padanya. Dalam hadis itu disebutkan bahwa para malaikat akan mengutuknya sampai pagi.

Padahal, hadis semacam ini sangat jelas menahan kekerasan terhadap isteri oleh suami dengan menetapkan Malaikat di antara keduanya. Beberapa penjelasan ulama klasik tentang hadis ini menyepakati bahwa suami memang berhak berhubungan kapan saja dengan isterinya, selama memerhatikan juga keadaan isteri. Al-Buhuti dalam kitabnya Kasyaf al-Qina’ menambahkan komentar bahwa, ajakan suami tidak boleh mengganggu kewajiban lain isterinya dan tidak boleh pula membahayakannya. Jika benar isteri menolak tanpa alasan, Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari dengan terang menuliskan, jelas hanya para malaikat yang berhak mengutuknya.

larangan ‘perkosaan dalam pernikahan’ atau kekerasan seksual terhadap istri, tersirat dalam tafsir hadis ini. Jika membahayakannya, menyakitinya, atau bahkan sekadar mengata-ngatainya saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan serangan fisik atau memperkosanya.

Jadi, jika seorang istri menolak berhubungan seks dengan suaminya tanpa alasan yang baik, dan itu menyebabkan suaminya marah padanya semalaman, berart isteri tersebut memperoleh kecaman moral oleh para malaikat. Namun, hal tersebut tidak dapat menjadi alasan bagi suami untuk memaksakan kehendaknya. Para ulama telah mencatat bahwa, meskipun dia dikutuk oleh para malaikat, bukan berarti ada izin bagi suaminya sendiri untuk mengutuknya.

Islam sangat kuat mengajarkan untuk melindungi perempuan. Haram bagi seorang pria Muslim untuk menyakiti istrinya, baik secara fisik maupun emosional, terutama selama hubungan seksual. Tindakan kekerasan dan penyerangan seksual, atau ‘pemerkosaan’, di luar maupun di dalam pernikahan jelas melanggar hukum dalam Islam. Hanya tipuan setan yang melindungi kejahatan terselubung semacam marital rape ini.

Kesenangan bersama adalah salah satu tujuan yang diakui dari hubungan seksual yang halal. Hubungan yang menyenangkan itu tentu tidak dapat dicapai dengan paksaan, ancaman, atau kekerasan. Imam al-Syafi’i, dalam al-Umm (5/203), memiliki bagian menarik mengenai pandangan tersirat dari para ahli hukum paling awal mengenai relasi suami isteri yang mirip dengan ‘sexual consent’ di abad belakangan ini.

Dalam naskah tersebut tercatat bahwa Imam al-Syafi’i ditanyai tentang tanggung jawab seorang pria ketika menghabiskan waktu dengan istrinya, terutama tentang rutinitas hubungan seksualnya. pertama-tama, Imam Syafi’i menjawab bahwa suami diperintahkan untuk takut kepada Allah SWT, tidak menyakiti isteri ketika berhubungan seksual. Lebih jelas Imam Syafi’i mengingatkan bahwa suami berkewajiban untuk memberikan nafkah, tempat tinggal, sandang, dan tidur bersamanya. Sedangkan untuk hubungan seksual, dijelaskan bahwa statusnya adalah kenikmatan, sehingga tidak ada yang bisa dipaksakan (la yujbaru ahadun ‘alayhi).

Kata-kata Iman Syafi’i yang luas di akhir paragraf itu tampaknya menjadi perhatian umum tentang sifat seks dalam perkawinan, yakni sebagai aktivitas yang saling menyenangkan.

Singkatnya, Islam melarang segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan, sekalipun hubungan seksual tersebut memiliki dasar hukum. Dapat disimpulkan bahwa, dalam al-Quran dan Sunnah bahwa persetujuan (consent) merupakan pertimbangan moral yang penting dalam hubungan seksual yang sehat dan halal. Kekerasan seksual semacam pemaksaan hubungan seksual dalam ikatan pernikahan disetujui oleh Islam. jadi, sangat aneh apabila masih ada kalangan Muslim yang menolak RUU PKS yang menawarkan mekanisme perlawanan terhadap kejahatan Marital Rape. Paksaan dalam berhubungan seksual merupakan perbuatan yang amat terkutuk.

Related posts
KolomNasihat

Cara Berpikir Kritis ala Ibnu Khaldun

Menjadi Muslim, bukan berarti pasif menerima kehendak ilahi, melainkan berada dalam keadaan kritis yang konstan. Berpikir kritis adalah bagian penting dari warisan…
Dunia IslamKolomNasihat

Demokrasi Pancasila itu Islami

Demokrasi memang telah mengantarkan Dunia Barat mencapai kemajuan menuju kemakmuran bagi rakyatnya. Namun, bagaimanapun demokrasi sebagai sebuah sistem pembangunan negara belum mencapai…
KolomNasihat

Pengendalian Diri di Tengah Pandemi

Sepekaan belakangan ini, media kita dipenuhi dengan berita lonjakan kasus Covid-19, keterbatasan fasilitas kesehatan, dan angka kematian pasien. Kita cukup sepakat bahwa…