Digantinya frasa “agama” menjadi “budaya” dalam draf Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2020-2035 melahirkan pro dan kontra. Seperti biasa, beberapa lembaga langsung bersuara memberikan kritiknya secara eksplisit. Meskipun sebelumnya, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin Nadiem Makarim pernah membantah isu liar yang beredar, yakni isu menghapus pelajaran agama.
Adanya isu liar tersebut tentunya memantik persoalan yang diawali berasal dari Visi Pendidikan Indonesia 2035 yang seharusnya tidak perlu terjadi. Seperti kita tahu, isu agama merupakan hal yang sensitif bagi masyarakat Indonesia. Polemik yang berawal dari isu agama rawan disalahpahami publik, bahkan dipolitisisasi yang pada akhirnya justru merugikan pemerintah sendiri.
Selain itu, jika kita membicarakan visi pendidikan bangsa, maka penghilangan frasa “agama” sebenarnya tidak menjadi masalah. Sebab, sesungguhnya substansinya adalah hal-hal yang diperintahkan sesuai dengan agama. Menjadikan rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup adalah hal yang diperintahkan dan dianjurkan oleh seluruh agama.
Dalam konteks Indonesia saja misalnya, visi pendidikan yang bertujuan untuk membangun generasi yang cerdas dan unggul juga merupakan bentuk membangun karakter bangsa yang masuk ke dalam pilar pendidikan nasional. Artinya, karakter bangsa di sini, yakni manusia Indonesia yang berakhlak mulia (beradab dan berbudaya), nasionalis, serta relijius.
Adapun urgensi membangun karakter bangsa tentunya membutuhkan tiga unsur pokok pilar pendidikan nasional, yakni pendidikan agama, budaya, dan Pancasila. Ketiga pilar nasional tersebut memiliki peran dan kedudukan yang penting, tidak ada yang lebih dominan dari yang lain, bahkan merupakan satu kesatuan. Kehadiran tiga pilar itu dalam pendidikan merupakan prasyarat mutlak untuk melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas dan terampil, akan tetapi juga nasionalis, relijius dan berkarakter.
Pertama, pilar pendidikan agama. Dalam konteks ini agama melibatkan pendekatan kebudayaan dan memasukkan perspektif Pancasila. Unsur agama menjadi penting dalam visi pendidikan. Sebab, Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya menerapkan unsur agama dalam laku kehidupannya. Agama telah menjadi unsur pembangun struktur masyarakat. Denyut nadi kehidupan masyarakat salah satunya disumbang oleh keberadaan agama.
Bahkan, jauh sebelum kita mengenal sistem pendidikan formal, pendidikan agama non dan semi-formal telah terlebih dahulu berperan dalam membangun karakter dan akhlak bangsa. Di keluarga, model pengasuhan (parenting) masyarakat Indonesia umumnya bertumpu pada ajaran agama. Lebih dari itu, agama memiliki seperangkat ajaran dan nilai yang kiranya relevan dan kontekstual untuk dijadikan inspirasi dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk menghapus pelajaran agama dari kurikulum pendidikan nasional.
Kedua, prinsip kebudayaan. Dalam hal ini, kebudayaan sangat penting dalam visi pendidikan demi membangun karakter bangsa. Perspektif kebudayaan sangat kita butuhkan saat ini di tengah menguatnya nalar pragmatisme dalam pendidikan. Diakui atau tidak, sistem pendidikan yang selama ini berjalan di Indonesia cenderung miskin perspektif budaya. Sekolah dan lembaga pendidikan lainnya kerapkali hanya mengajarkan ilmu pengetahuan terapan (hard skill) ke peserta didiknya. Namun, di saat yang sama mereka lupa mengenalkan dimensi kebudayaan Indonesia yang sesungguhnya sangat kaya.
Konsekuensinya, pendidikan kita menjadi sangat mekanis. Para peserta didik cerdas dalam ilmu-ilmu sains terapan, akan tetapi acapkali miskin empati, simpati, dan tumpul jiwa seninya. Padahal, empati-simpati dan dimensi estetika merupakan bagian penting untuk membangun karakter manusia yang utuh. Tanpa jiwa empati, simpati, dan ketajaman naluri estetika, manusia akan hidup layaknya robot yang tidak berperasaan dan tidak memiliki empati dalam merasakan dan menghayati realitas sosial. Puncaknya, manusia akan terhempas ke dalam sikap apatis, cuek, dan bahkan intoleran.
Ketiga, tidak kalah pentingnya ialah unsur Pancasila yang idealnya juga melekat dalam visi pendidikan sebagai prinsip pendidikan nasional. Pancasila ialah filosofi bangsa yang menjadi fondasi struktur kebangsaan Indonesia yang terdiri atas beragam entitas majemuk. Pancasila merupakan simpul perekat yang memastikan bangsa Indonesia tidak tercerai-berai oleh kepentingan primordialisme dan politik identitas. Makadari itu, urgensi menjadikan Pancasila sebagai salah satu pilar penopang pendidikan nasional yang bertujuan memperkuat karakter bangsa.
Nilai-nilai dalam Pancasila, mulai dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan dan keadilan idealnya hadir dan termanifestasikan dalam sistem pendidikan nasional. Sementara itu, selain melahirkan insan yang relijius, dan berbudaya pendidikan nasional juga harus melahirkan insan yang pancasilais, yakni insan yang teguh dan setia pada NKRI dan Pancasila serta siap siaga menghalau setiap ancaman ideologi yang akan memecah belah bangsa.
Internalisasi prinsip keagamaan, kebudayaan dan Pancasila dalam visi pendidikan nasional merupakan hal yang tidak bisa ditawar. Absennya salah satu pilar, entah itu agama, budaya maupun Pancasila akan membuat pendidikan nasional menjadi pincang dan tidak seimbang. Justru seharusnya, kita patut bersyukur lantaran sebagai bangsa dikaruniai dengan kekayaan tidak terkira, yakni multirelijisuitas dan multikulturalitas.
Barangkali hanya Indonesia, negara dengan kekayaan ragam budaya dan pluralitas agama, yang bisa bisa tetap utuh, bersatu dan tidak terpecah-belah. Dari sisi agama, kita mengenal setidaknya enam agama resmi yang diakui negara dan ratusan atau bahkan ribuan agama lokal (tradisional) yang tetap berkembang secara turun-temurun di banyak kelompok masyarakat. Semua agama itu mengajarkan nilai-nilai kebaikan, kemuliaan dan kemanusiaan. Tidak ada satu pun agama menganjurkan kejahatan dan kebiadaban.
Dengan demikian, raibnya frasa agama dalam Visi Pendidikan Indonesia 2035 sebenarnya tidak akan menghilangkan esensi pendidikan itu sendiri. Sebab, dalam praktiknya, Indonesia merupakan negara yang menjadikan agama sebagai mitra-mutualistik negara. Kita bukan negara sekuler yang menempatkan agama di ruang privat. Bahkan, raibnya frasa agama tidak akan menghilangkan urgensi agama dalam pilar pendidikan nasional.