Perbincangan tentang demokrasi akhir-akhir ini kembali ramai, setelah apa yang terjadi di Myanmar dan Partai Demokrat di Indonesia. Kejadian dari keduanya dinilai dapat merusak eksistensi demokrasi sebagai sistem politik negara. Timbur pertanyaan, apakah ditilik dari sini berarti demokrasi sudah tidak lagi relevan? Demokrasi gagal menjadi sistem negara-bangsa modern? Jawabannya tentu tidak, khususnya dalam konteks Indonesia.
Apa yang terjadi di dalam tubuh partai Demokrat merupakan persoalan kecil yang sesekali terjadi dalam dinamika demokratisasi, bahkan semua sistem politik tidak ada yang dapat menjamin terlepas dari persoalan demikian. Pekerjaan rumahnya adalah, bagaimana kita dapat merepresentasikan demokrasi ke depan, sehingga demokrasi akan terus relevan untuk dapat diadopsi sebagai sistem pemerintahan. Dalam konteks Indonesia, tentu gagasan demokrasi Bung Hatta menjadi salah satu alternatif paling relevan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, Indonesia merupakan bangsa yang masyhur dengan karakteristik masyarakatnya yang menjunjung tinggi persatuan dan gotong-royong. Berangkat dari kesadaran ini pula, yang kemudian para pendiri bangsa dapat menyatukan berbagai etnis menjadi satu kesatuan, yakni bangsa, Tanah Air, dan bahasa yang satu: Indonesia. Bung Karno, bahkan mengatakan dalam presentasinya terkait falsafah bangsa, bahwa Pancasila dapat menjadi ekasila, yakni gotong-royong.
Gotong-royong menjadi satu modal para pendiri bangsa merekonstruksi sistem negara yang dapat diterapkan di Indonesia, tak terkecuali Bung Hatta. Bung Hatta telah mengulas tentang ciri-ciri demokrasi asli dan relevan untuk Indonesia. Dalam bukunya Demokrasi Kita (1960), sedikitnya saya menemukan dua konsep demokrasi yang digagas oleh Bung Hatta. Pertama, terdapat cita-cita rapat atau tempat rakyat bermusyawarah dalam memecahkan persoalan untuk mencapai mufakat secara bersama-sama.
Konsep ini menegaskan sebuah pendekatan politik yang berbeda dalam memahami demokrasi. Perbedaan tersebut berkaitan erat dengan upaya meningkatkan kualitas praktik demokrasi yang ada selama ini dengan memperbaiki karakter dan bentuk partisipasi. Melihat konteks hari ini, di mana demokrasi kontemporer sedang mengalami degradasi serius, semakin terperangkap dalam konflik kepentingan (conflict of interest) yang bersifat pribadi, maka konsep demikian sangatlah relevan. Sebab, saat ini realita politik memperlihatkan kenyataan, bahwa perilaku politisi yang lebih mengutamakan pencitraan daripada substansi, debat kusir di ruang publik, pertarungan kekuasaan demi ambisi, dan keuntungan pribadi serta kelompok. Konsep demikian disebut pula sebagai demokrasi deliberatif.
Jurgen Habermas (1929) menafsirkan demokrasi deliberatif sebagai model demokrasi yang melahirkan aturan hukum yang legitimasinya bersumber dari kualitas prosedur deliberasi. Bukan saja dalam lembaga-lembaga formal negara, tetapi juga yang terpenting dalam masyarakat secara keseluruhan. Artinya, keputusan-keputusan politik hanya bisa diterima dan mengikat semua anggota masyarakat, jika ia merupakan produk dari sebuah proses dialog yang mencari kesepakatan bersama.
Kedua, adanya hakikat tolong-menolong dan kolektivisme, yang sesuai konsep kepemilikan kolektif serta semangat gotong-royong. Dari konsep kedua ini, kita melihat bahwa Bung Hatta ingin menegaskan jika demokrasi Barat yang berangkat dari paham individualisme tidaklah relevan diterapkan di Indonesia. Maka dari itu, Bung Hatta berijtihad menciptakan demokrasi yang berangkat dari karakteristik masyarakat Indonesia itu sendiri, yakni gotong-royong.
Tujuannya, tentu memberikan pendasaran empiris-sosiologis, konsep demokrasi yang diperjuangkannya. Demokrasi yang selaras dengan sifat kehidupan masyarakat asli Indonesia, bukan sesuatu yang asing dari realitas sosio-kultural kita. Dengan demikian, gotong-royong dalam masyarakat kita tercermin dalam kepemilikan untuk kepentingan kehidupan bersama. Dalam artian, tradisi musyawarah untuk mencapai mufakat di setiap persoalan serta gotong-royong dalam menjalani kehidupan sehari-hari menjadi ciri khas demokrasi kita.
Pencapaian lebih luasnya adalah kita dapat mengemukakan kedaulatan rakyat yang lebih sempurna sebagai dasar pertahanan bangsa. Di mana kedaulatan itu meliputi, kedaulatan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Demokrasi kita yang berkembang, berlainan dengan demokrasi Eropa yang berdiri di atas tiang individualisme, yaitu liberalisme dan persaingan bebas (free competition). Jadi, demokrasi yang relevan bagi kapitalisme adalah demokrasi liberal, demokrasi yang hanya bisa menghasilkan kesetaraan politik, tetapi gagal menciptakan kesetaraan ekonomi.
Sedangkan, yang dikehendaki oleh Bung Hatta bukanlah demokrasi impor, tetapi demokrasi yang cocok dengan masyarakat asli Indonesia, yang dalam arti luas mengawinkan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Di dalam susunan perekonomian agar dapat menjamin kemakmuran bersama, maka demokrasi yang terpakai pun, harus demokrasi yang berangkat dari sosio-kultural bangsa kita. Bersatunya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi merupakan gagasan relevan demokrasi Bung Hatta.