Amien Rais, lagi-lagi kembali menghebohkan publik. Pasalnya, ia menduga Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengusulkan Pasal mengenai masa jabatan presiden 3 periode, dengan mendorong amandemen UUD 1945. Presiden Jokowi pun berkali-kali telah menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk menjadi presiden tiga periode. Dugaan yang diluncurkan oleh Amien Rais ini, jelas hanya membuat kegaduhan di ruang publik. Padahal, negara tengah fokus dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal ini tentu menunjukkan bahwa sikap Amien Rais, yang sama sekali tak mencerminkan akhlak Pancasila.
Bagaimana tidak? Di tengah kondisi bangsa yang seperti ini, Amien Rais malah menyebarkan hoaks yang hanya berdasarkan pada kecurigaannya semata. Padahal, Wakil Ketua MPR RI Fraksi PDIP, Ahmad Basarah pun pada Minggu (14/3/2025), telah menegaskan bahwa partainya tidak terpikirkan untuk mengubah konstitusi hanya untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurut ia, yang diinginkan PDIP adalah amandemen terbatas UUD 1945, untuk memberikan kembali wewenang MPR menetapkan GBHN agar tercipta kepastian akan kesinambungan pembangunan nasional, dalam setiap pergantian kepemimpinan nasional. Bukan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode, karena hal tersebut bukan kebutuhan bangsa kita saat ini.
Kita tahu, bahwa hoaks atau berita bohong masih menjadi salah satu problem besar di era saat ini. Sebab, selain dapat mengarahkan publik kepada pembodohan, juga menyebabkan kegaduhan dan permusuhan yang dapat menghambat tercapainya cita-cita kemerdekaan. Sebagaimana yang dikatakan Buya Syafii Maarif, hoaks berarti berita bohong, palsu, atau tipuan yang sengaja diciptakan orang yang tunamoral untuk meraih sebuah tujuan, baik itu politik, ekonomi, dan kejahatan, atau bahkan sekadar untuk lelucon. Tentu memang sangat ironi, ketika seorang elite partai, yang seharusnya menyebarkan informasi benar dan menentramkan, justru malah menyebarkan kebohongan yang jelas dapat memecah belah bangsa.
Selain itu, pernyataannya pun termasuk ke dalam ujaran kebencian (hate speech). Yang mana, ujaran kebencian sendiri dapat didefinisikan sebagai ujaran, tulisan, tindakan, atau pertunjukan yang ditujukan untuk menghasut kekerasan atau prasangka terhadap seseorang atau kelompok. Kecurigaan Amien Rais, yang kemudian disuarakannya di hadapan publik, merupakan bentuk penghasutan terhadap masyarakat agar menumbuhkan rasa ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Akhirnya, menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.
Kebebasan menyatakan pendapat dan penghormatan Hak Asasi Manusia adalah konsekuensi logis dari penerapan sistem demokrasi. Angin reformasi yang sempat melanda negeri ini, membawa semangat perubahan dan melepaskan warga negara dari belenggu ketakutan menyatakan pendapat di hadapan negara. Namun, sayangnya, kebebasan berpendapat tersebut tidak digunakan secara bijak.
Pada kondisi saat ini, cukup banyak orang yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi untuk menyebarkan kebencian dan provokasi melalui media digital. Sebagaimana yang dilakukan oleh Amien Rais, melalui kanal Youtubenya ia menyampaikan dugaannya terkait Presiden Jokowi yang ingin mengusulkan Pasal 3 periode, yang kemudian menjadi perbincangan publik.
Perilaku seperti ini, menunjukkan ketidakpahamannya mengenai makna terdalam dari setiap sila dalam Pancasila, terutama sila kedua dan ketiga. Padahal, jika kita mengingat kembali sila kedua, dapat dimaknai bahwa kita harus beradab dan bermoral, tidak terkecuali ketika berekspresi di media sosial. Meskipun sila ini sering dibinasakan oleh ambisi-ambisi kekuasaan tanpa kontrol oleh hati nurani dan akal sehat, tetapi kita harus terus kembali untuk mengamalkannya. Sebab, sikap adil dan beradab wajib dijadikan pedoman keseharian kita, tidak terkecuali para politikus. Hal ini tentu bertujuan untuk mewujudkan masa depan bangsa yang cerah dan bermartabat.
Selain itu, juga dapat mengancam persatuan Indonesia. Melihat masyarakat yang mudah terpengaruh dengan berbagai informasi yang beredar tanpa mencari tahu kebenarannya, menjadi peluang bagi penyebar hoaks untuk menghasut dan menebarkan kegaduhan. Oleh karena itu, pentingnya melakukan klarifikasi berita yang benar kepada masyarakat, dalam rangka mengantisipasi bahaya hoaks.
Pancasila merupakan pijakan paling utama dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, terutama generasi muda yang lebih dekat dengan tren komunikasi global. Pancasila adalah perangkat nilai yang menjadi landasan Indonesia untuk meraih kondisi negara yang dicita- citakan. Tanpa Pancasila, bangsa akan kehilangan identitas dan jati diri. Jika kita sadar dan selalu berpijak pada ajaran Pancasila, maka kita tidak akan terjebak menjadi pelaku penyebar hoaks.
Dengan demikian, akhlak Pancasila seharusnya dapat diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara agar tercipta rasa aman, damai, dan tentram. Melihat sikap Amien Rais tersebut, menunjukkan jika dirinya tak mengamalkan akhlak Pancasila sebagai landasan dalam bersikap dan bertindak.