Berita

Rizieq Bertingkah, Siasati Bohongi Publik

2 Mins read

Kisruh dalam persidangan Muhammad Rizieq Shihab (MRS), banyak mendapatkan perhatian. Walaupun demikian, perhatian tersebut menimbulkan banyak persepsi liar di publik dengan memojokkan pemerintah dalam aksi walk out tersebut, tentunya hal tersebut merupakan siasat Rizieq untuk membohongi publik.

Aksi walk out tersebut, merupakan perilaku yang tidak menampilkan kualitas seorang yang berjulukan Imam Besar (IB) dengan baik. Terlebih Rizieq merupakan seorang yang sangat keras dalam membela Islam, namun perilaku yang ditampilkan sungguh terbalik dari ajaran dalam Islam yang seperti kita ketahui.

Walaupun berada di jeruji besi, MRS masih bisa bebas menyuarakan hak-hak yang dilindungi hukum dengan memberikan hak jawab dari tuntutan yang sedang berjalan di Pengadilan Jakarta Timur, melalui aplikasi video compres yaitu Zoom Video. Namun, sekali lagi MRS tetap menampilkan perilaku arogansi dan tempramental darinya dan juga kelompoknya.

Sebagai kuasa hukum, Novel Bamukmin sangat tampak keras menunjuk para hakim dan menganggap bahwa hakim hanya mementingkan pihak kepolisian serta tidak berlaku adil dalam persidangan tersebut. Walaupun,membabi buta membela bahwa kebenaran hanya ada di kelompok mereka, Novel Bamukmin justru secara tidak langsung menjatuhkan MRS dan menampilkan sipat yang sangat tidak baik untuk dipertontonkan oleh publik.

Kisruh yang diciptakan oleh kelompok kuasa hukum MRS di Pengadilan Jakarta Timur, menampilkan ke publik perilaku yang tidak mengikuti peraturan hukum saat sedang beracara di pengadilan dan tidak mencontohkan sebagai orang yang taat hukum. Dalam acara persidangan tersebut, MRS diadili dan dijerat Pasal 160 KUHP juncto Pasal 99 Undang-undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu MRS juga disangkakan oleh JPU menggunakan pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Tentunya tidak mudah bagi pihak MRS termasuk kuasa hukumnya, untuk berakrobat di persidangan tersebut. Selain beberapa bukti disodorkan pihak Kepolisian kepada pihak pengadilan, bukti lain juga sudah banyak tersebar dimana. Sedangkan kuasa hukum MRS berusaha menarik opini publik, bahwa merekalah yang di zalimi oleh pemerintah dengan berusaha mencari-cari kesalahan Rizieq dan juga mencoba mengintervensi hukum melalui opini publik.

Bagaimanapun, pengiat media sosial dari kelompok Front Pembela Islam (FPI) dengan terang-terangan mengatakan bahwa Rezim Presiden Joko Widodo merupakan yang terburuk sepanjang masa pemerintahan Indonesia. Dimana opini ulama dikriminalisasi terus dinaikan dan terus digaungkan tanpa henti, sayangnya pengiat media sosial FPI tidak mengerti apa artinya Indonesia sebagai negara hukum. Tentunya, permasalahan hukum yang sedang melilit MRS hanya hakim dan pengadilanlah yang bisa memutuskan bersalah maupun bebasnya MRS.

Wajar apabila MRS bertingkah dalam acara persidangan 16 Maret lalu, dengan mengacaukan jalannya persidangan yang belum selesai seperti walk out, kisruh yang dilakukan oleh Novel Bamukmin agar bisa menyiasati opini publik beralih kepada mereka. Tentunya jika opini kuat dari publik mengarah kepada MRS, akan mempengaruhi penilaian dari para hakim Pengadilan Jakarta Timur.

Menurut saya, pengadilan harus menggugurkan tuntutan MRS, dimana sudah terbukti melakukan kegiatan yang melawan hukum terlebih dalam kondisi yang mengancam banyak nyawa serta keberlangsungan kehidupan seseorang. Tentunya tetap mengacu pada asas lex superior derogat legi inferiori dan kepastian hukum supaya menjadi pelajaran berharga bagi yang lainnya.

Singkatnya, membohongi publik bukan sekedar membuat nama Rizieq semakin jelek, walaupun sudah banyak masyarakat melabeli Rizieq tidak berakhlak dan lainnya. Namun, yang paling terpenting pihak pengadilan dapat menerapkan asas lex superior derogat legi inferiori dan memastikan perjalan sidang tanpa ada intrik intervensi dari pihak manapun.

Related posts
Berita

Amal Baik Tidak Menggugurkan Kewajiban Shalat

Shalat lima waktu adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim. Printah ini mutlak sebagai bukti pengabdian hamba kepada Tuhannya, tak bisa digugurkan dengan…
BeritaKolomNasihat

Mencermati Warisan Kolonial di Masa Kini

Kolonialisme bukan sekadar menjadi persoalan masa lalu. Kemerdekaan secara de facto dan de jure yang telah disandang bangsa ini nyatanya bukan jaminan…
BeritaKolom

Terpidana Korupsi Tak Layak Dikasihani

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding yang diajukan terdakwa kasus korupsi Pinangki Sirna Malasari. Majelis hakim memutuskan memangkas hukuman Pinangki, dari 10…