Kolom

Peta Jalan Mencegah Tiga Dosa Pendidikan

3 Mins read

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dipimpin oleh Nadiem Makarim akan meluncurkan peta jalan pendidikan Indonesia. Melalui visi pendidikan 2035, menteri muda ini melakukan terbosan baru yang cukup berani, mulai dari perbaikan mutu pendidikan dengan penghapusan Ujian Nasional, mencegah intoleransi dan kekerasan seksual, hingga perundungan (bullying) di dunia pendidikan.

Semua terobosan itu ia lakukan untuk mencegah tiga dosa dunia pendidikan, yakni intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan (bullying). Misalnya saja, adanya maraknya pelarangan dan pemaksaan jilbab sebagai bentuk intoleransi agama yang terjadi di sekolah. SMPN 1 Singaraja dan SMAN 2 Denpasar contohnya, dan kasus kepala sekolah yang mewajibkan siswanya untuk mengikuti kemah Hari Paskah di SMAN 8 Yogyakarta, serta sederet kasus intoleransi yang terjadi di dunia pendidikan.

Di sisi lain, kasus kekerasan seksual juga marak terjadi, misalnya saja menurut data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat ada sebanyak 21 kasus kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak di satuan pendidikan sepanjang 2019. Data KPAI menunjukkan bahwa satu pelaku bisa memperdaya banyak korban, karena dari 21 pelaku kasus kekerasan itu korbannya mencapai hingga 123 anak. Adapun 21 pelaku tersebut terdiri dari 20 laki-laki dan 1 pelaku perempuan. Pelaku mayoritas adalah guru sebanyak 90 persen dan kepala sekolah sebanyak 10 persen.

Selain itu, kasus perundungan (bullying) melalui data yang sama dari KPAI mencatat, pada tahun 2018 korban perundungan yang terjadi di dunia pendidikan, yakni 107 siswa merupakan korban dan sekitar 127 siswa pernah menjadi pelaku perundungan tersebut. Ketiga dosa pendidikan tersebut memang sejatinya terus berlangsung, karena dalam praktiknya tidak ada penuntasan kasus, investigasi, dan tidak jelasnya sanksi tegas.

Dalam konteks ini, ketiga dosa yang disebutkan itu tentunya harus dicegah, salah satunya dengan peta jalan pendidikan melalui Visi Pendidikan 2035 yang memiliki tiga dasar poin, diantaranya pertama mengenai perbandingan atau tolok ukur terkait penerapan sistem pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam sistem pendidikan, pemerintah telah melakukan benchmarking kepada institusi pendidikan, baik negeri maupun swasta dalam hal pengelolaan.

Kedua, pembangunan sumber daya manusia (SDM) pada peserta didik. Kriteria SDM yang ingin dibangun, yakni membangun masyarakat Indonesia menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia, serta menumbuhkan budaya Indonesia melalui Pancasila. Meskipun, secara langsung poin ini menuai pro dan kontra dari sejumlah kalangan masyarakat, karena tak ada frasa ‘agama’ yang disebutkan.

Namun, isi dari visi poin ini tentunya mencakup hal-hal yang diperintahkan oleh agama. Dalam perspektif Islam misalnya, pembelajaran seumur hidup dapat dimaknai sebagai implementasi dari Rasulullah SAW yang mengatakan, bahwa carilah ilmu sampai mati. Pada konteks ini jelas, bahwa pembelajaran seumur hidup merupakan bagian apa yang diperintahkan Rasulullah SAW.

Sementara, menjadi unggul, sejahtera merupakan sebuah konsep yang dianjurkan oleh semua agama, tidak hanya Islam saja. Sebab, tidak ada satupun agama yang tidak menghendaki umatnya menjadi manusia unggul, berkembang, sejahtera, dan maju. Kemudian frasa ‘berakhlak mulia menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila’. Kiranya kalimat ini merepresentasikan makna agama yang mendalam.

Adapun rangkaian kata “berakhlak mulia” merupakan bentuk ungkapan agama. Bagi saya pribadi, tentunya tidak perlu menjadi bahan perdebatan, karena sejatinya adanya poin dalam visi ini, tidak lain untuk mencegah intoleransi agama yang terjadi di sekolah. Lalu, mengapa kita mempermasalahkan frasa ‘agama’ secara formal? padahal hal tersebut akan kembali ke jurang dosa pendidikan, yakni intoleransi.

Ketiga, menyusun target-target yang terukur, terutama terkait target angka partisipasi untuk pendidikan dasar, pendidikan menengah, serta pendidikan perguruan tinggi. Dalam hal ini, hasil dari pembelajar yang berkualitas, baik itu akan ditopang melalui perbaikan kualitas pengajar, perbaikan kurikulum maupun infrastruktur sekolah untuk mewujudkan distribusi pendidikan yang inklusif serta merata secara nasional.

Pada titik ini, adanya poin dalam visi ini bertujuan untuk mendorong reformasi pendidikan yang tidak hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), akan tetapi juga harus mendapatkan dukungan dari kementerian lain, masyarakat, pemerintah daerah dan pihak swasta. Sebab, reformasi pendidikan bukan hanya mencakup penyesuaian kurikulum, pedagogi dan metode penilaian, akan tetapi juga menyangkut perbaikan infrastruktur, penyediaan akses teknologi, dan juga perbaikan lainnya.

Dengan demikian, secara pribadi saya memandang peta jalan pendidikan bertujuan untuk mencegah tiga dosa pendidikan yang menjadi momok menakutkan. Sementara, konstruksi visi pendidikan 2035 itu sudah cukup dan harus diapresiasi. Sebab, setidaknya ketiga dosa tersebut kunci mencegahnya adalah dengan pengutan dan penerapan nilai-nilai Pancasila yang terkandung dalam peta jalan pendidikan.

Related posts
BeritaDunia IslamKolom

Bahaya Membanding-bandingkan Para Nabi

Masih segar dalam ingatan tentang kekasaran verbal yang dilontarkan oleh Yahya Waloni, seorang mualaf yang kontroversial karena ceramah provokatifnya. Belum lama ini…
Kolom

Relevansi Demokrasi Bung Hatta

Perbincangan tentang demokrasi akhir-akhir ini kembali ramai, setelah apa yang terjadi di Myanmar dan Partai Demokrat di Indonesia. Kejadian dari keduanya dinilai…
Kolom

Tempo, Media Adu Domba Kah?

Akhir-akhir ini, marak media massa yang menyebarkan berita tanpa menyuguhkan fakta dan data yang kuat. Hal tersebut bisa membahayakan bangsa, karena dapat menyebabkan perpecahan antara umat manusia. Di samping itu, saat ini sedang ramai perbincangan di media sosial mengenai media massa Tempo, yang katanya Tempo adalah media massa penyebar hoaks. Dari beberapa kasus yang menimpa Tempo, masyarakat mulai bisa menilai, media massa mana yang memang benar-benar menyuguhkan informasi provokasi dan pemersatu. Kemudian, melalui sejumlah kasus tersebut, kita patut mempertanyakan, apakah Tempo media adu domba atau bukan?