Sidang perdana terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS), mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) diwarnai cekcok antara kuasa hukum dan majelis hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2025) lalu. Dalam kericuhan tersebut, kuasa hukum MRS meneriaki, bahkan menunjuk-nunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga hakim. Peristiwa itu terjadi, karena permintaan tim kuasa hukum MRS, yang menginginkan pelaksanaan sidang secara offline ditolak majelis hakim, dengan alasan protokol kesehatan. Bak kisah dalam film drama, sidang perdana MRS diiringi kericuhan.
MRS didakwa dalam kasus kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan, dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta dugaan menghalang-halangi petugas di RS Ummi Bogor. Tak hanya itu, dia pula pernah terjerat dalam perkara lain. Sejumlah kasus itu dilakukannya bagaikan drama. Seperti kejar-kejaran, menghalang-halangi, menghindar, lari, hingga bersembunyi dari kejaran petugas. Sampai-sampai, demi terlepas dari kasus yang menjeratnya, dia bahkan pindah ke negara Arab Saudi, hingga bertahun-tahun. Setelahnya, dia masih berulah lagi dengan kasus berbeda yang dikonsep seperti kisah drama.
Di sisi lain, saat ini dia harus menjalani tiga persoalan. Pertama, perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Kedua, perkara dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ketiga, perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Sedangkan pada waktu melaksanakan persidangan perdana, hanya satu kasus yang dilakukan, yakni perkara nomor 225. Hal tersebut terlaksana, karena terjadi permasalahan. Dan dua persidangan lainnya, yakni 221 dan 226, harus ditunda serta dijadwalkan ulang pada Jumat (19/3/2025).
Sementara itu, dari kasus ke kasus yang menimpanya, MRS seolah-olah merasa dizalimi. Namun, itu tidak benar sama sekali, penegak hukum sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Yang ada justru terdakwa MRS ini selalu menghindar dari hukum, membuat kegaduhan, melawan hukum, mendukung kegiatan terorisme, bahkan pernah menjelekkan ideologi bangsa, Pancasila. Kemudian, dia tidak pernah sadar atas kelakuannya yang salah. Pikirannya pula selalu bertentangan dengan Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya, dia selalu memikirkan dirinya sendiri, tanpa memandang kemajemukan bangsa. Inilah sebabnya, kenapa MRS harus ditindak dengan tegas.
Di samping itu, dalam sidang perdana, karena emosi, MRS beserta pengacaranya memutuskan untuk walkout dari persidangan. Seharusnya para kuasa hukum MRS menjaga adab dan etika dalam ruang sidang. Menurut saya, rusuh ketika pelaksanaan sidang, apalagi mereka berteriak sambil menunjuk-nunjuk JPU dan hakim, hingga menimbulkan emosi batin, sama artinya dengan pelanggaran etika seorang advokat. Bahkan bisa dibilang, mereka yang rusuh saat sidang adalah manusia yang tidak memiliki akhlak mulia dalam hidup. Sebab, di dalam ruang sidang memiliki aturan yang harus ditaati, yakni menjaga adab dan etika dalam hidup.
Drama MRS tersebut mendapat tanggapan dari banyak pihak. Salah satunya, yakni dilansir dari Tribunnews.com yang juga mengutip dari tayangan Live Program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (18/3/2025). Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Azas Tigor Nainggolan angkat bicara. Dia mengatakan, “Selama membela di persidangan untuk kepentingan kliennya dan untuk mencapai tujuannya, seorang advokat harus menggunakan cara-cara yang profesional dan beretika.” Kemudian, dia pula mengingatkan, “Ketika seorang advokat bertindak dengan tidak mulia, misalnya dengan cara-cara yang kurang sopan atau memalukan, seorang advokat bisa dikenai sanksi sebagai pelanggar etika persidangan.”
Dengan demikian, sudah terlihat, bahwa selama perjalanannya melakukan pelanggaran hukum dan dalam melaksanakan persidangan, Muhammad Rizieq Shihab seperti aktor, bak kisah drama dalam film. Dia menggunakan berbagai alasan untuk menunda persidangan kemarin. Mulai dari alasan sinyal, sampai kuasa hukumnya membuat kerusuhan di ruang sidang. Seperti kelakuan bocah kecil yang hobinya bermain drama, hingga pada akhirnya cekcok. Nah, semoga peristiwa ini tidak terjadi lagi di kemudian hari. Saya berharap, MRS harus sadar hukum dan tidak lagi membuat kegaduhan yang meresahkan publik. Dan yang terakhir, semoga organisasi advokat yang membawahi sejumlah kuasa hukum MRS tersebut dapat dievaluasi, agar tidak mempermalukan kembali organisasi tersebut di muka umum, seperti yang terjadi beberapa waktu yang lalu, dalam menangani kasus MRS.