Manuver politik yang dilakukan oleh beberapa kader Partai Demokrat (PD) terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dapat berdampak buruk pada proses demokrasi. Apalagi, dengan keterlibatan Moeldoko selaku Kepala Staf Presiden (KSP). Sedangkan, partai Demokrat tercatat sebagai partai oposisi. Tidak menutup kemungkinan, jika Kongres Luar Biasa (KLB) PD disahkan akan menjadi koalisi pemerintahan. Yang pada akhirnya, demokrasi Indonesia akan terancam jika tidak ada lagi kekuatan penyeimbang di luar pemerintah (oposisi). Dampak buruknya, pemerintah akan dengan mudah mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat merugikan rakyat. Namun, bukan berarti saya simpatisan PD versi AHY. Hanya saja, sebagai pemerhati demokrasi saya menyayangkan apa yang terjadi di tubuh internal PD.
Bangsa Indonesia pada dasarnya, telah memiliki pengalaman yang cukup dalam berdemokrasi. Bahkan, oleh dunia kita telah dianggap terdepan dalam praktik prosedur demokrasi, walaupun pada hakikatnya masih belum mampu menyentuh aras substansial demokrasi itu sendiri. Artinya, praktik demokrasi kita masih sebatas aras retorika politik yang indah dalam wacana publik yang mendayu dayu. Namun, harus kita akui pula, bahwa sesungguhnya, rakyat sudah sangat siap berdemokrasi, dalam arti bisa menerima dan melaksanakan konsep demokrasi yang disodorkan oleh negara. Tinggal bagaimana negara dapat menjaga stabilitas demokrasi itu sendiri.
Demokrasi yang dilakukan tanpa batas dan pondasi rule of game yang akuntabel merupakan sebuah otoritarian kekuasaan. Di sisi lain, hukum tanpa politik adalah kemandulan visi orientasi sebuah demokrasi sebagai jalan menuju kekuasaan. Keduanya tidak boleh terpisah dalam balutan etika moral politik yang tervalidasi. Namun, selama perjalanan demokrasi sampai hari ini, pengamatan saya proses demokrasi kita masih terkesan samar dan mendekati buram di mata rakyat dalam melakukan hak-hak dan kewajiban demokrasinya. Karena itu, amat perlu merekonstruksi stabilitas demokrasi agar praktik demokrasi tidak keluar daripada intisari demokrasi itu sendiri.
Upaya merekonstruksi stabilitas demokrasi itu sendiri membutuhkan waktu dan kesadaran pribadi setiap masyarakat. Dalam noktah ini, sedikitnya kita membutuhkan tiga langkah konkrit yang harus dilakukan, baik oleh negara, partai politik, maupun masyarakat. Pertama, adanya kesadaran bekerja sama dan bersaing dengan cara-cara sehat dalam membangun cita-cita luhur bangsa. Artinya, cara pandang politis tidak lagi bermuara pada kepentingan syahwat kekuasaan dan bagaimana cara melanggengkannya. Namun, lebih kepada cara pandang yang substansial, seperti kemajuan bangsa dan kesejahteraan rakyat. Sulit memang jika ditilik dari kenyataan para politisi sekarang, akan tetapi bukan berarti tidak bisa.
Kedua, menegaskan kembali fungsi partai sebagai sarana penyalur kepentingan rakyat. Sebab, jika kita lihat bersama, partai saat ini tidak lagi menjadi alat sebuah basis politik, tetapi alat kepentingan pemilik partai. Partai dikelola secara eksklusif (top-down) dan mengandalkan pendistribusian material yang cenderung sentralistis, yang mengakibatkan pendiri/penyandang partai sebagai pusat segalanya. Visi dan gerak partai lebih ditentukan oleh saran-saran political advisor yang berorientasi mengakomodir kepentingan elite dan oligarki, ketimbang kepentingan riil masyarakat akar rumput.
Ketiga, saya sejalan dengan pemahaman Fahrul Muzaqqi, dalam bukunya Diskursus Demokrasi Deliberatif di Indonesia, ia mengatakan model paling ideal dan realistis bagi Indonesia adalah demokrasi deliberatif. Dalam demokrasi deliberatif aspek musyawarah menuju mufakat merupakan cara yang diutamakan. Sedangkan yang terjadi di tubuh internal PD akhir-akhir ini jauh daripada musyawarah mufakat dalam menyelesaikan masalah. Padahal, jika saja musyawarah mufakat ditempuh oleh PD, kemungkinan terjadi kudeta tidak akan terjadi.
Demokrasi deliberatif menghendaki adanya etika diskursif. Yang pada akhirnya, demokrasi tidak hanya dipandang sebagai legitimasi kekuasaan belaka, tetapi juga setiap warga negara diberi ruang yang sama untuk terlibat aktif. Etika diskursif memungkinkan setiap orang terlibat dan dihargai secara setara (berkeadilan), dan hakikat demokrasi demikian yang seharusnya terjadi.
Memang, ada konsekuensi logis yang diamanatkan kepada bangsa Indonesia dalam menjalankan sistem politik demokrasinya, yakni melakukan proses transfer kekuasaan melalui mekanisme demokratisasi. Dalam upaya menjaga sistem politik perlu diupayakan usaha-usaha bersama dalam menyelamatkan peran serta, partisipasi aktif elemen masyarakat di dalam menyokong sistem demokrasi Indonesia. Kesadaran tentang merekonstruksi demokrasi harus selalu dijaga, agar demokrasi tetap berada dalam jalur stabil, sukur-syukur meningkat, jangan malah merosot.