Menjelang bulan Ramadhan, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa. “Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, Rabu (17/03/2025).
Untuk itu, proses vaksinasi yang tengah berlangsung saat tidak boleh berhenti. Vaksinasi yang merupakan program utama pemerintah dalam rangka menanggulanggi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kendati umat Islam menjalankan ibadah puasa, tetapi dengan adanya fatwa MUI tersebut, vaksinasi wajib jalan terus. Sedikitnya ada dua alasan, kenapa vaksinasi tetap wajib dijalankan?
Pertama, vaksinasi tidak membatalkan puasa bagi umat Islam yang menjalankannya. Mungkin, sebagian umat Islam berpandangan bahwa vaksinasi akan membatalkan orang yang tengah berpuasa. Namun, adanya fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa, bisa menepis keraguan sebagian umat Islam tersebut untuk tetap melaksanakan vaksinasi.
Berdasarkan fatwa tersebut, proses vaksinasi—pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut—tidak membatalkan puasa. Pasalnya, ini bertujuan untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot, tidak melalui mulut. Vaksinasi juga sebagai upaya mewujudkan herd immunity secara masif. Itu artinya, hal ini merupakan usaha bersama agar imunitas kita saling terjaga. Maka dari itu, puasa Ramadhan tidak bisa dijadikan alasan untuk kita menghentikan proses vaksinasi Covid-19.
Kedua, sebagai langkah percepatan penanganan virus Covid-19 agar tidak meluas. Sebagaimana diketahui, per tanggal 16 Maret 2021, total kasus Covid-19 di Indonesia dari hari ke hari kian meningkat. Bahkan, selama satu tahun berjalan, pandemi Covid-19 belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Berdasarkan data BNPB, KawalCOVID19.id, dan pemberitaan Kompas, kasus positif Covid-19 mencapai 1.430.458, dirawat sebanyak 134.042, dan meninggal dunia mencapai 38.753. Jika hal ini tidak segera ditangai melalui vaksinasi, maka dikhawatirkan penyebaran virus akan kian cepat dan meningkat.
Data di atas menunjukkan bahwa penyebaran virus Covid-19 tiap hari terus bertambah. Angka kematian yang mencapai 38 ribuan menjadi lonceng peringatan bagi kita untuk terus waspada dan mengupayakan langkah kebijakan yang cepat dan tepat. Vaksinasi menjadi satu-satunya solusi dan mencegah dan menyebarluasnya mutasi virus Covid-19 tersebut. Karena itu, percepatan penanganan virus Covid-19 menjadi hal yang tak bisa ditunda-tunda lagi. Meski di tengah bulan Ramadhan, bulan puasa umat Islam, vaksinasi harus tetap berjalan.
Mengingat, proses vaksinasi yang dilakukan pemerintah memakan waktu yang cukup lama, maka vaksinasi, tidak boleh tidak, harus terus berjalan. Per tanggal 16 Maret 2021 ini saja, menurut data Kementerian Kesehatan, total yang sudah divaksin dosis satu baru mencapai 4.468.951 orang dari total sasaran vaksinasi yang berjumlah 181.484.465 orang. Itu artinya, baru sekitar 2,5 persen dari total keseluruhan yang akan menjadi sasaran vaksinasi dalam waktu dua bulan berjalan. Dengan kata lain, secara hitung-hitungan di atas, maka proses vaksinasi ini akan memakan waktu sangat lama, tidak hanya bulanan, bahkan tahunan.
Karena itu, upaya pemerintah untuk mengatasi Covid-19 melalui vaksinasi ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, terutama masyarakat. Vaksinasi menjadi kebutuhan yang sangat mendesak untuk terus dilakukan dalam rangka menyelamatkan kehidupan bangsa dan negara, serta demi menjaga imunitas kita, melindungi jiwa, keturunan, dan kelangsungan hidup manusia. Maka dari itu, tidak boleh ada sesuatu yang menghambat proses pelaksaan vaksinasi tersebut, termasuk puasa bulan Ramadhan.
Yang perlu menjadi rambu-rambu adalah, sebagaimana disampaikan MUI bahwa, dalam proses pelaksanaan vaksinasi, pemerintah perlu memperhatikan kondisi umat Islam yang tengah berpuasa. Maksudnya, jika pascavaksinasi timbul efek samping karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka proses penyuntikan vaksin lebih baik dilakukan pada malam hari. Namun, pada intinya umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi guna mewujudkan kekebalan kelompok, sehingga terbebas dari virus Covid-19.
Singkatnya, MUI kini telah menerbitkan fatwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Artinya, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang tengah berpuasa adalah boleh, sepanjang hal itu tidak menyebabkan bahaya bagi seseorang. Karena itu, vaksinasi yang sudah dan tengah berlangsung pun harus jalan terus. Saya kira, ini adalah jalan terbaik yang mesti kita tempuh.