Polemik pernyataan Amien Rais tentang ada yang berusaha mengamandemen masa jabatan Presiden, semakin panas bergulir di tengah masyarakat. Terlebih, pernyataan tersebut sebenarnya sangat tampak isu ini sengaja untuk menjatuhkan citra Presiden Joko Widodo di publik.
Pro dan kontra dalam isu jabatan Presiden untuk tiga periode, menjadi menarik banyak perhatian seperti pengamat politik, ahli hukum tata negara, hingga masyarakat sipil menunggu hasil akhir dari isu ini. Sebelum tahun ini, isu yang sama digulirkan di tahun 2019 dan 2020 dengan menyertakan bahwa masyarakatlah yang menginginkan sehingga tidak begitu digubris maupun ditanggapi. Namun, sangat berbeda saat Amien Rais mengedepankan dan membawa isu tersebut seolah-olah pihak pemerintah mengiyakan.
Namun, tidak sedikit menanggapi pernyataan Amien Rais dan dinilai oleh para pengamat bahwa pernyataan tersebut merupakan Political jokes (lelucon politik), tentunya bukan tanpa sebab para pengamat mengatakan bahwa pernyataan tersebut menyesatkan dan juga tanpa dasar hukum yang pasti. Jika melihat dari sudut pandang masyarakat, tidak sedikit masyarakat menginginkan masa jabatan presiden adalah tiga periode. Sayangnya, keinginan tersebut terhalangi oleh peraturan perundang-undangan dan juga Undang-Undang Pemilu.
Akan tetapi, sudah perlukah atau sudah saatnya untuk mengamandemen masa jabatan presiden saat ini? Bagi saya, mengamandemen masa jabatan Presiden untuk tiga periode bukanlah perkara mudah, setidaknya ada beberapa alasan yang sangat mendasar. Walaupun Presiden Jokowi merupakan pemenang kontestasi pilpres beberapa tahun lalu, amandemen ini sangat sulit dilakukan dan diterapkan. Tentunya, akan menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja jika inisiasi amandemen dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta Majelis Perwakilan Rakyat (MPR). Selain memaksakan, trauma akan politik dinasti sangat ketara di tengah-tengah publik sebagaimana dipertontonkan oleh Orde Baru, saat Presiden Soeharto menjabat dan menggunakan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) menjadi penguasa.
Di era reformasi, Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, Porkot, dan mahasiswa 1998 menggulingkan Soeharto dari jabatannya. Hingga era dimana masa jabatan Presiden hingga lebih tiga periode tumbang di tangan pihak-pihak yang menuntut agar adanya sistem yang demokratis, dimana Presiden dipilih langsung dari suara rakyat. Tentunya pelajaran sejarah, mahasiswa 1998 menjadi penting dipertimbangkan jika melakukan amandemen.
Jika melihat negara maju, seperti Amerika masa jabatan hanya empat tahun untuk semua calon presiden maupun presiden. Sedangkan di Indonesia masa jabatan 5 tahun dan hanya dipilih dua kali dalam setiap pemilu. Sedangkan kita masih meributkan masa jabatan, dan berupaya mengikis tradisi hukum yang berlaku dan undang-undang yang telah dibuat oleh tokoh bangsa. Selain itu, bentuk negara Republik Indonesia akan terpecah belah serta sangat sulit untuk mengatasinya.
Masa jabatan 3 periode merupakan tamparan telak jika disetujui oleh MPR sebagai pemegang kekuasan tertinggi. Tentunya kita harus melihat kondisi masyarakat yang trauma, akan masa jabatan presiden lebih dari sepuluh tahun seperti apa yang diperlihatkan oleh Presiden Suharto.
Berkaca pada sejarah, di era Suharto kelompok 1998, yang berisikan kelompok demokratis dan juga nasionalis merupakan kelompok yang mengatakan bahwa pemilu bersama segera dilakukan demi melengserkan Presiden Soeharto dan mengamandemen Undang-Undang, untuk mengembalikan Garis-Garis Besar Haluan Bernegara (GBHN), dimana didalam tersebut tercantum perihal masa jabatan presiden dan wakil presiden
Undang-Undang yang di maksud, dimana mengatur kinerja dan masa jabatan presiden tercantum dalam Pasal 5 hingga pasal 21 dalam Perubahan pertama Undang-Undang Dasar 1945. Setidaknya beberapa pasal ini menjelaskan tentang apa yang diributkan sekarang, seperti Pasal 7 Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 9 ayat 1, sebelum memangku jambatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majlis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut: Sumpah Presiden (Wakil Presiden).”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Janji Presiden (Wakil Presiden): “Saya berjanji akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang Dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan Peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”
Ayat 2 jika Majlis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan Majlis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan pimpinan Mahkamah Agung.
Sedangkan alur amandemen, seperti didengungkan oleh tokoh-tokoh anti pemerintah seperti Amien Rais membutuhkan beberapa persyaratan sebagai berikut: seperti filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis serta juga mendukung dilakukannya perubahan terhadap konstitusi. Selain itu adanya dukungan kuat dan luas dari berbagai lapisan masyarakat, tokoh politik, tokoh masyarakat, dan akademisi. Walaupun, amandemen Undang-Undang dijamin akan haknya, namun tidaklah semudah saat Amien Rais melontarkan pernyataannya.
Singkatnya, Political jokes Amien Rais tidaklah selucu gayanya. Terlebih dengan isu ini, Amien Rais hanya mempengaruhi keadaan apalagi, Amien Rais tidak secara terang-terang menyebutkan siapa tokoh dalam lingkaran istana yang berkeinginan kuat. Kita sebagai masyarakat hendaknya melihat kondisi terkini, dengan adanya pernyataan Amien Rais setidaknya kita mengetahui sepak terjangnya dalam mempengaruhi keadaan politik saat ini.